Tidak Mudah Menuding Dokter Malapraktik

- Editor

Jumat, 5 November 2010

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak mudah memutuskan sebuah kasus sebagai malapraktik medis. Ketidaktahuan masyarakat kerap menimbulkan kesalahan konsepsi yang menganggap setiap kegagalan medis, seperti hasil buruk atau tidak diharapkan, sebagai akibat malapraktik medis atau kelalaian medis.

Padahal, kegagalan dapat disebabkan beberapa kemungkinan, seperti hasil dari suatu perjalanan penyakitnya sendiri, sehingga tidak berhubungan dengan tindakan medis dokter. Namun, dapat juga karena suatu kelalaian atau kesengajaan.

Hal itu terungkap dalam disertasi berjudul ”Alasan Pembenar Tindakan Medik Menurut Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Standard Operational Procedure Dalam Sengketa Hukum Malpraktik”. Disertasi itu berhasil dipertahankan spesialis bedah saraf RS Siloam dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Dr dr Eka Julianta Wahjoepramono dengan yudisium cumlaude, Kamis (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eka mengatakan, malapraktik berarti melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan, tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan (melalaikan kewajiban), dan melanggar suatu ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam standar pelayanan medis, malapraktik dapat diartikan kesalahan tindakan atau prosedur tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam proses pelayanan medis, baik dengan sengaja maupun kelalaian. Kelalaian medik merupakan bentuk malapraktik yang paling sering terjadi.

Dia berpandangan, dalam kasus kelalaian sekalipun masih harus dilihat lagi situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya, misalnya dokter telah berhati-hati atau adanya kekurangan alat dan fasilitas kesehatan. Dokter di daerah pedalaman, misalnya, terpaksa menyelamatkan nyawa dengan peralatan medis terbatas.

Gugatan-gugatan dapat menjadikan profesi kedokteran defensive medicine. Dokter akan memeriksa pasien secara berlebihan karena takut dituntut nantinya. Akibatnya, biaya yang ditanggung pasien menjadi tinggi. ”Bahkan, sekarang mulai ditawarkan asuransi bagi para dokter yang memberikan jaminan jika suatu waktu dokter tersebut menghadapi tuntutan malapraktik,” ujarnya. (INE)

Sumber: Jumat, 5 November 2010 | 05:18 WIB

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia
AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dari Quick Count ke Quick Lie: Kronik Naik Turun Ilmu Polling di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:46 WIB

Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Jumat, 27 Juni 2025 - 05:33 WIB

Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah

Berita Terbaru

Fiksi Ilmiah

Bersilang Nama di Delhi

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:15 WIB

Artikel

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 07:58 WIB