Enam tahun berlakunya moratorium izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut belum mampu mengatasi persoalan tata kelola kawasan hutan dan gambut. Sebaliknya, luas wilayah penundaan pemberian izin baru berkurang sekitar 2,7 juta hektar dan luas tutupan hutan berkurang 831.053 hektar. Di wilayah tersebut juga terus terjadi kebakaran hutan.
Pihak Yayasan Madani Berkelanjutan, Forest Watch Indonesia, Epistema Institute, Kaoem Telapak, Yali Papua, serta Yayasan Paradisea (Papua Barat) mengungkapkan hal itu pada Kamis (4/5), di Jakarta.
Pada 2011 terbit Instruksi Presiden Nomor 10 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini diikuti dengan penerbitan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang diperbarui setiap enam bulan. Peta indikatif pertama terbit 20 Juni 2011 dengan luas moratorium 69.144.073 ha dan pada PIPPIB terakhir, 21 November 2016, luas moratorium menjadi 66.442.135 ha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inpres tersebut dua kali direvisi, dengan Inpres No 6/2013 dan Inpres No 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
Yustina Murdiningrum, peneliti dari Epistema Institute, mengatakan, “Informasi kepada publik kurang terbuka tentang hal yang direvisi, alasan revisi, dan lokasinya di mana. Tidak ada kesempatan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap revisi PIPPIB.”
Menurut Manajer Kampanye Yayasan Alam dan Lingkungan Indonesia (Yali) Yoseph Watopa, “Masih terjadi alih fungsi dan peruntukan kawasan hutan untuk memuluskan megaproyek. Ini mengancam hutan (primer) dan gambut serta hak-hak masyarakat adat dan lokal.”
Megaproyek tersebut antara lain program Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang butuh sekitar 1,2 juta hektar di tahap awal.
Menurut Kepala Divisi Kampanye Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Imam Hanafi, untuk program moratorium dibutuhkan satu peta sebagai rujukan, menyertakan peta partisipatif masyarakat adat dan lokal. “PIPPIB tidak memasukkan ruang kelola masyarakat, hanya berisi area kerja perusahaan, maka PIPPIB tidak menyelesaikan masalah tenurial,” ujar Imam.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya, untuk mencapai target Bebas Deforestasi 2020, pemerintah harus membuat peta jalan, rencana aksi, disertai penegakan hukum dan penyelesaian sengketa tenurial. (ISW)
———————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Mei 2017, di halaman 14 dengan judul “Tata Kelola Hutan Primer dan Gambut Tetap Masalah”.