Ombudsman Republik Indonesia memberi kesempatan 30 hari kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk menanggapi laporan hasil pemeriksaan terhadap kasus penjiplakan karya ilmiah yang melibatkan Rektor Universitas Haluoleo, Kendari, Zamrun Firihu. Bila waktu 30 hari tersebut tidak diindahkan oleh Kemristek dan Dikti, maka kasus ini dapat diadukan ke presiden.
”Sesuai dengan standar prosedur Ombudsman Republik Indonesia (ORI), jika laporan hasil akhir tidak ditanggapi oleh pejabat terkait, maka kasusnya dapat dilaporkan ke tingkat lebih tinggi. Dalam hal ini kepada presiden selaku atasan langsung menteri,” ujar Komisioner ORI Laode Ida di Jakarta, Kamis (8/2).
Laporan hasil pemeriksaan ORI yang dimaksud sudah diserahkan Laode kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemristek dan Dikti Ali Ghufron Mukti, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG (MYE)–Aktivis dari Komite Anti Plagiasi berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (27/5/2017). Mereka meminta pemerintah menangani masalah plagiasi yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi, serta dilakukan oleh mahasiswa, dosen, dan guru besar.
ORI menyimpulkan Zamrun melakukan penjiplakan dalam tiga karya ilmiah, antara lain, berjudul Microwaves Enhanced Sintering Mechanism in Alumina Ceramic Sintering Experiments. Karya ini dimuat di jurnal Contemporary Engineering Sciences Vol 9, 2016.
Kesimpulan ORI merujuk pada hasil pemeriksaan ahli dari berbagai bidang, yakni V Henry Soelistyo Budi (ahli hukum), Agus Sardjono (hukum), Rahayu Surtiati Hidayat (bahasa), Bambang Trimansyah (pengelola jurnal ilmiah), Rocky Gerung (filsafat), dan Zaki Su’ud (fisika).
Kasus ini berawal Juni 2017 ketika ORI menerima pengaduan dari 30 guru besar Universitas Haluoleo. Melalui penelusuran Scopus.com dan plagiarism checker Small SEO Tools, Zamrun diduga menjiplak karya peneliti lain maupun diri sendiri.
”Hasilnya, pada bagian tertentu karya itu terdapat teks yang persis sama dengan karya orang lain tanpa dicantumkan sumbernya,” ujar Laode. Menristek dan Dikti diminta mencabut gelar Guru Besar Zamrun sekaligus mencopotnya dari jabatan rektor. Zamrun dilantik jadi rektor pada 18 Juli 2017 di tengah mencuatnya kasus ini.
Ali Ghufron menyatakan, telah menerjunkan tim investigasi dan hasilnya menyatakan tak ada plagiat. Adapun Zamrun yang dihubungi terpisah mengelak berkomentar. (ELN/NAR)
Sumber: Kompas, 9 Februari 2018