Selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024, hadir sebuah istilah bernama Sainte Lague yang disebut-sebut menjadi metode dalam menghitung suara pileg. Lantas apa itu Sainte Lague?
Diketahui bahwa metode Sainte Lague digunakan untuk menghitung suara pemilihan legislatif (pileg). Baik itu untuk menentukan kursi DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.
Melalui artikel ini, detikJateng telah merangkum informasi lengkap mengenai metode Sainte Lague. Agar lebih memahami terkait hal tersebut, simak penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengertian Metode Sainte Lague
Secara umum Sainte Lague adalah metode yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh partai politik berdasarkan perolehan suara nasional. Hal ini sejalan dengan penjelasan yang ada dalam buku ‘Mengungkap Kedahsyatan Fungsi IF dan VLOOKUP Microsoft Office Excel’ karya Johar Arifin, bahwa Sainte Lague merupakan salah satu metode perhitungan perolehan suara untuk menentukan kursi di parlemen.
Metode ini dikemukakan oleh Andre Sainte-Lague, seorang matematikawan asal Perancis pada tahun 1910. Dijelaskan bahwa perhitungan kursi yang dikemukakan oleh Andre Sainte-Lague adalah metode rata-rata tertinggi. Metode tersebut digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Lebih lanjut dijelaskan dalam buku ‘Demokrasi dan Politik Elektoral di Indonesia’ karya Ucu Martanto dan Zadina Abadi, dijelaskan bahwa Sainte Lague murni berdampak sangat tidak menguntungkan bagi partai kecil, sebaliknya sangat menguntungkan bagi partai besar.
Lain halnya dengan Sainte Lague modifikasi yang justru menguntungkan partai kecil. Diketahui bahwa perhitungan transfer suara berdasarkan rata-rata tertinggi dengan metode Sainte Lague ini telah dilakukan sejak Pemilu 2019.
Secara sederhana, metode Sainte Lague murni bilangan pembaginya dimulai bilangan utuh 1. Sementara metode Sainte Lague modifikasi menggunakan bilangan pembagi 1,4. Baru kemudian masing-masing dilanjutkan kelipatan bilangan ganjil 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
Aturan Perhitungan Suara dengan Metode Sainte Lague
Terkait perhitungan suara metode Sainte Lague telah diatur dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 415. Adapun isi dari UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 415 ayat (2) adalah sebagai berikut:
“Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.”
Ilustrasi Metode Sainte Lague dalam Pemilu
Masih merujuk pada buku sebelumnya, terdapat ilustrasi perhitungan suara pemilu dengan menggunakan metode Sainte Lague murni. Dicontohkan bahwa terdapat 4 kursi dapil dengan empat partai yang masuk dalam ambang batas. Adapun ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut:
Penentuan Kursi Pertama
Agar dapat menentukan kursi pertama, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 1.
Partai A: 42.000 dibagi 1 = 42.000
Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Kedua
Agar dapat menentukan kursi kedua, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
Partai A: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai B: 31.000 dibagi 1 = 31.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai B akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Ketiga
Agar dapat menentukan kursi ketiga, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
Partai A: 14.000 dibagi 3 = 4.666,7
Partai B: 31.000 dibagi 3 = 10.333,4
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai C akan mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.
Penentuan Kursi Keempat
Agar dapat menentukan kursi keempat, partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan dengan angka 3.
Partai A: 4.666,7 dibagi 3 = 1.555,6
Partai B: 10.333,4 dibagi 3 = 3.444,4
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 12.000 dibagi 1 = 12.000
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai D akan mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Demikian tadi rangkuman mengenai Sainte Lague yang dilengkapi dengan ilustrasi perhitungannya di parlemen. Semoga informasi ini membantu!
Anindya Milagsita
Sumber: detikJateng, Senin, 19 Feb 2024
—————————
Cara Perhitungan Kelolosan dan Jumlah Kursi Anggota DPR-RI dan DPRD pada Pemilu 2024
Begini cara perhitungan untuk menentukan kelolosan dan jumlah kursi anggota DPR-RI dan DPRD pada Pemilu 2024.
Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
“suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,”
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR-RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 17.000 suara
Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
– Partai A 40.000/1 = 40.000
– Partai B 20.000/1 = 20.000
– Partai C 17.000/1 = 19.000
– Partai D 12.000/1 = 16.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Cara menghitung kursi kedua.
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
– Partai A 40.000/3 = 13.333
– Partai B 20.000/1 = 20.000
– Partai C 17.000/1 = 17.000
– Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
– Partai A 40.000/3 = 13.333
– Partai B 20.000/3 = 6,6666
– Partai C 17.000/1 = 17.000
– Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
– Partai A 40.000/3 = 13.333
– Partai B 20.000/3 = 6,6666
– Partai C 17.000/3 = 5,6666
– Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Sumber: SERAMBINEWS.COM, Jumat, 16 Februari 2024