Menuju Litbang yang Dipandang

- Editor

Selasa, 19 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN melahirkan harapan akan majunya penelitian dan pengembangan di Indonesia. Supaya bisa memenuhi harapan itu, format kelembagaan BRIN perlu disusun secara jeli.

KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI–Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Hammam Riza (helm biru) meninjau bantalan kapal berbahan karet alam atau rubber airbag buatan dalam negeri di pabrik PT Samudera Luas Paramacitra, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN melahirkan harapan akan majunya penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia. Supaya bisa memenuhi harapan itu, format kelembagaan BRIN perlu disusun secara jeli dengan memperhatikan peran dan fungsi berbagai lembaga litbang yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wacana pembentukan BRIN mulai mengemuka dalam proses penyusunan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Adanya kebutuhan lembaga baru ini juga dipicu keresahan Presiden Jokowi ketika membuka sidang kabinet paripurna pada 9 April 2018. Waktu itu, Presiden mempertanyakan hasil anggaran riset sebesar Rp 24,9 triliun per tahun. Ia menilai uang sebesar itu tidak terlihat karena dibagi-bagi ke berbagai kementerian/lembaga.

Terlepas dari persentase kegiatan litbang yang hanya sekitar 44 persen dari angka tersebut (LIPI, 2016), ada masalah mengakar terkait keluaran riset yang belum berdampak pada pembangunan. Keadaan ini dipengaruhi ekosistem riset yang belum terbangun sehingga muncul kebutuhan hadirnya institusi seperti BRIN (Kompas, 20/2/2019).

Litbang, yang dengan adanya UU No. 11/2019 tentang Sisnas Iptek diperluas aktivitasnya menjadi penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan (litbang jirap) dalam bentuk invensi dan inovasi, selama ini acap kali dipandang sebelah mata. Litbang seringkali tidak diperhatikan sehingga muncul ungkapan ‘litbang = sulit berkembang’.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO–Tanaman sorgum hasil uji daya hasil lanjutan galur-galur mutan sorgum pangan di Kebun Percobaan Pertanian Citayam, Kecamatan Cipayung, Bogor, Rabu (18/1). Badan Tenaga Nuklir Nasional menyiapkan sorgum mutan untuk kerja sama dengan pihak lain guna hilirisasi hasil riset berbasis sorgum.

Litbang seringkali tidak diperhatikan sehingga muncul ungkapan ‘litbang = sulit berkembang’.

Saat ini, ada berbagai lembaga litbang pemerintah di tingkat pusat. Pertama, Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK). Saat ini terdapat 21 Kementerian yang mempunyai unit litbang. Berdasarkan CIPG (2014), mayoritas litbang LPK fokus menghasilkan kebijakan yang mendukung kementeriannya, seperti Balitbang Kementerian Kominfo.

Di sisi lain, beberapa litbang LPK juga menghasilkan riset terapan, seperti Balitbang Kementerian PU-PR. Kedua, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Saat ini ada enam LPNK bidang iptek, antara lain LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, BAPETEN, dan BSN. Sebagian besar LPNK tersebut mempunyai kekhususan, yaitu BATAN dan BAPETEN di bidang ketenaganukliran; LAPAN di bidang keantariksaan; BSN di bidang standardisasi.

Pemerintah dan DPR sebagai penyusun UU Sisnas Iptek sudah menyadari bahwa iptek dibutuhkan dalam meningkatkan daya saing bangsa. Sebagai wujud keseriusan, pemerintah sudah menyiapkan dana abadi penelitian sebesar Rp 99 miliar pada tahun 2019 yang dikelola perguruan tinggi.

KOMPAS/YOLA SASTRA–Peneliti dari Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Padang memeriksa kualitas air di sekitar terumbu karang yang mengalami proses pemutihan di Pantai Manjuto, Nagari Sungai Pinang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (21/10/2019)

Namun, penambahan sumber pendanaan ini tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah keluaran riset yang belum berdampak. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya fungsi regulator dan fasilitator dalam memperbaiki tata kelola ekosistem riset, serta memastikan efektivitas anggaran.

Regulator dan fasilitator
Saat ini, Kementerian Riset dan Teknologi sedang menggodok kelembagaan dan fungsi BRIN sebagaimana yang diamanatkan UU Sisnas Iptek dalam menjalankan litbang jirap, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Terdapat dua opsi utama yang berkembang.

Oleh karena itu, dibutuhkan adanya fungsi regulator dan fasilitator dalam memperbaiki tata kelola ekosistem riset, serta memastikan efektivitas anggaran.

Pertama, BRIN sebagai penggabungan berbagai lembaga litbang jirap. Opsi ini akan mempermudah koordinasi aktivitas riset karena mempunyai satu kepala. Namun, BRIN akan cenderung menjadi lembaga berkekuatan besar yang berperan memberikan arah riset, mengelola pendanaan, serta menjalankan aktivitas riset. Dengan memperhatikan kompleksitas lembaga, terutama lembaga litbang LPK yang langsung mendukung kementeriannya, serta berbagai LPNK yang mempunyai kekhususan bidang, sulit untuk membayangkan berbagai lembaga litbang dapat disatukan.

KOMPAS/RIZA FATHONI–Misi Pemetaan Kapal Baruna Jaya I. Perekayasa muda bidang hidrografi Dwi Haryanto mengoperasikan sistem Teledyne Hydrosweep DS untuk riset pemetaan dasar laut di dalam kabin Kapal Baruna Jaya I milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang akan berlayar menjalankan misi riset dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Jumat (29/6/2018). Kapal yang mampu melakukan misi khusus laut dalam dengan penetrasi hingga 11 kilometer tersebut akan melakukan pemetaan dalam rangka protek pemasangan kabel optik bawah laut PT Telkom.

Kedua, BRIN sebagai regulator dan fasilitator yang memastikan integrasi aktivitas litbang jirap, invensi, dan inovasi. Fungsi ini dijalankan dengan memisahkan antara lembaga yang melakukan aktivitas riset dengan lembaga yang memberikan arah dan pendanaan. Arah riset yang divergen menjadi permasalahan utama dalam satu dekade terakhir. Adanya Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang berlandaskan peraturan presiden (Perpres No. 38/2018) sudah menjadi solusi.

Di sisi pendanaan, BRIN bisa berperan sebagai penyalur pendanaan riset satu pintu, sehingga tidak ada lagi penyaluran dana kegiatan litbang ke berbagai kementerian/lembaga. Dalam hal ini, BRIN sebagai pengambil keputusan pendanaan juga dapat menyalurkan dana abadi penelitian bekerjasama dengan lembaga pendanaan yang mempunyai manajer investasi dalam mengelola dana. Selain itu, opsi ini juga mendukung skema kompetisi nasional, peneliti harus berkompetisi untuk mendapatkan dana riset, sehingga akan menumbuhkan peneliti yang berdaya saing.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, opsi kedua tampaknya lebih efektif untuk dilakukan dalam waktu dekat. Seiring dengan itu, secara perlahan, lembaga litbang jirap yang kurang kompetitif dan mempunyai fokus riset yang sama bisa dilebur. Ambil contoh di bidang bioteknologi, terdapat Balai Besar Bioteknologi BPPT dan Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI. Kesamaan bidang riset juga ditemui antara lembaga litbang LPK dan LPNK, yakni Balai Besar Keramik Kementerian Perindustrian dan Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik BPPT.

Seiring dengan itu, secara perlahan, lembaga litbang jirap yang kurang kompetitif dan mempunyai fokus riset yang sama bisa dilebur.

Terkait dengan itu, Lukman Hakim mengatakan bahwa tantangan terbesar Menristek/Kepala BRIN bukan menggabungkan berbagai lembaga riset yang sudah ada, melainkan menyinergikan segenap potensi sumber daya iptek agar memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia (Kompas, 12/11/2019).

KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR–Atase Kerja Sama Perguruan Tinggi Kedutaan Besar Perancis untuk Indonesia Philomene Robin menjelaskan pada pertemuan ke-11 Jaringan Kerja Sama Indonesia-Perancis untuk Pendidikan Tinggi, Riset, Teknologi, Inovasi, dan Kewirausahaan bahwa jumlah mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Perancis kurang dari 500 orang. Acara diadakan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (31/10/2019).

Oleh karena itu, saya mengusulkan BRIN yang melekat pada Kementerian Ristek berfungsi seperti BAPPENAS yang melekat pada Kementerian PPN. BRIN berfungsi membuat perencanaan program dan anggaran di bidang iptek, integrasi data dan informasi iptek, memberikan arah riset, serta menyalurkan pendanaan riset, namun bukan menjadi pelaksana litbang jirap.

Penataan peran dan fungsi kelembagaan yang cermat dengan memperhatikan keberadaan berbagai lembaga litbang akan bisa menempatkan BRIN pada posisi yang tepat sehingga bisa mendorong kemajuan litbang jirap. Semoga dengan adanya BRIN, litbang tidak dianggap sulit berkembang, melainkan dipandang dan dapat menjadi solusi pembangunan.

Irsan A. Pawennei, Co-Founder & Advisor Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG)

Sumber: Kompas, 19 November 2019

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Peneliti Keperawatan Unair Masuk Jajaran Top 100 Ilmuwan Indonesia, Berikan Tips Melakukan Penelitian
Menghapus Joki Scopus
Megawati Lantik Jenderal Bintang Tiga Jadi Wakil Kepala BRIN
Lulus Doktor Fakultas Teknik UI IPK 4, Arie Lakukan Penelitian Ini
Mahasiswa FTUI Rancang Jembatan dengan Aspal dari Limbah Plastik, Raih Juara di Kompetisi Internasional
Kecewa, Peneliti Nyatakan Tolak Ajukan Riset Lagi di BRIN
Berita ini 4 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:37 WIB

Peneliti Keperawatan Unair Masuk Jajaran Top 100 Ilmuwan Indonesia, Berikan Tips Melakukan Penelitian

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:49 WIB

Megawati Lantik Jenderal Bintang Tiga Jadi Wakil Kepala BRIN

Senin, 26 Juni 2023 - 09:12 WIB

Lulus Doktor Fakultas Teknik UI IPK 4, Arie Lakukan Penelitian Ini

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB