Membangun Prasasti Era Baru

- Editor

Kamis, 2 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 4.000 penari dari 16 kabupaten/kota di Jawa Barat menarikan Ronggeng Geber dalam memeriahkan Hari Tari Sedunia di Kota Bandung, Minggu (28/4/2019). Sejumlah penari menggunakan kostum berbahan sampah plastik pada kegiatan itu.

KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sekitar 4.000 penari dari 16 kabupaten/kota di Jawa Barat menarikan Ronggeng Geber dalam memeriahkan Hari Tari Sedunia di Kota Bandung, Minggu (28/4/2019). Sejumlah penari menggunakan kostum berbahan sampah plastik pada kegiatan itu. KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Terkuaknya kasus impor bahan baku daur ulang plastik dan kertas yang membawa sampah, terutama sampah plastik, mencerminkan kelemahan pengawasan dan pengetahuan aparat terkait sampah. Kejadian itu sekaligus menunjukkan ironi negeri yang tiap tahun menghasilkan sekitar 65 juta ton sampah per tahun ternyata mengimpor jutaan ton “sampah” kertas, plastik, logam, dan beragam jenis lain.

KOMPAS/PANDU WIYOGA–Tim gabungan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Rabu (19/6/2019), telah mengambil 56 sampel dari total 65 kontainer pengangkut sampah plastik yang diduga terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Kontainer sampah plastik itu diimpor dari Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara Eropa.KOMPAS/PANDU WIYOGA

Tulisan “sampah” di atas sengaja diberi tanda petik (“) karena sejumlah pihak keberatan dengan penyebutan tersebut. Mereka lebih bisa menerima bila “sampah” tersebut disebut sebagai bahan baku karena peruntukannya sebagai bahan baku industri daur ulang. Namun pada hakekatnya, di negeri asalnya, bahan baku tersebut merupakan sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga maupun kegiatan industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahannya, bahan baku tersebut tercampur dengan pengotor yang tidak dibutuhkan industri dengan berbagai jumlah persentasenya. Barang impor, termasuk pengotor, yang menurut aturan tak boleh diperjualbelikan lagi tersebut akhirnya mengikuti ilmu ekonomi karena masih terdapat sejumlah jenis plastik bernilai tinggi.

Sebagian di antara sampah impor itu menjadi pengotor di lingkungan penerima sampah pengotor tersebut untuk dibakar maupun dibuang menjejali parit, kebun, dan sungai. Sampah impor tersebut juga menjadi bahan bakar industri tahu dengan segala konsekuensi polusi udara yang membahayakan.

Impor sampah dengan berbagai permasalahan ikutannya itu mengundang perhatian Presiden Joko Widodo untuk merapatkannya di Istana Bogor pada 27 Agustus 2019. Dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan impor sampah ini diselesaikan dengan baik dan tak kalah penting yaitu agar industri daur ulang memanfaatkan bahan baku dari sampah domestik.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO–Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai pengendalian impor sampah dan limbah di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019). Joko Widodo menegaskan untuk memaksimalkan potensi sampah dalam negeri daripada impor untuk kebutuhan bahan baku industri nasional. Presiden juga meminta percepatan perbaikan tata kelola dan regulasi impor sampah dan penegakan hukum apabila ada pelanggaran. Kompas/Heru Sri Kumoro

Revisi aturan
Perintah pertama untuk menyelesaikan soal impor sampah ini telah dikerjakan dengan merevisi aturan main impor bahan baku tersebut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019. Regulasi baru ini, dengan sejumlah catatan kelemahan dan kekurangannya, diakui memiliki aturan lebih ketat.

Namun, karena terlalu progresifnya, aturan tersebut hanya memberi waktu sebulan bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri. Sebuah masa transisi yang terlalu mepet mengingat kontrak impor hingga penyesuaian dengan urusan administrasi di dalamnya serta kesiapan sistem birokrasi dalam memprosesnya. Tak heran, aturan main baru ini mendapat protes industri daur ulang besi-baja dan industri daur ulang kertas.

Perintah kedua, memaksimalkan pemanfaatan bahan baku dari sampah domestik ini tak kalah penting. Hal itu engingat hanya 32 persen sampah di Indonesia yang terkelola atau terlayani oleh layanan pemerintah daerah. Sisanya, sekitar 68 persen sampah masih membebani lingkungan yang “diselesaikan” masyarakat sendiri dengan cara dibakar dan dibuang/ditimbun di lingkungan termasuk sungai yang akhirnya bermuara ke laut.

Pengelolaan sampah masih menjadi beban pemerintah daerah dengan penganggarannya yang amat kecil. Di sisi lain, masyarakat tak menyadari pengelolaan sampah tak hanya butuh biaya transportasi dari depan rumahnya hingga ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Setidaknya, Laporan Indeks Perilaku Ketidakpedulian Lingkungan Hidup Indonesia (Badan Pusat Statistik, 2018), menunjukkan 72 persen masyarakat tak peduli dengan pengelolaan sampah.

Seorang pekerja mengambil sampah plastik impor residu pabrik kertas daur ulang untuk dimasukkan ke dalam tungku untuk memasak kedelai pada proses produksi tahu di sentra industri Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jatim, Selasa (19/11/2019). Pengusaha tahu memilih sampah plastik sebagai bahan bakar karena harganya murah.

Pemilahan sampah
Perilaku ketidakpedulian ini yang sejak lama mencoba diubah dengan berbagai cara kampanye baik pemerintah, pemerhati dan organisasi lingkungan, maupun perusahaan. Kampanye itu mulai dari pengurangan sampah dengan tak lagi menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, peralatan makan, dan stirofoam, hingga mengelola sampah sendiri mulai dari unit terkecil yaitu rumah melalui pemilahan.

Masyarakat pun diedukasi bahwa sampah, khususnya jenis plastik, sebagian di antaranya memiliki nilai bila dipilah dengan baik. Sirkular ekonomi ini yang masuk dengan berbagai konsep hingga bank sampah. Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah ini dicanangkan pada 15 September 2019 meski rohnya telah disuarakan lebih dari 10 tahun lalu melalui UU Pengelolaan Sampah.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA–Pelet kayu sebagai bahan bakar pengganti sampah plastik impor di Sentra Pembuatan Tahu , Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/11/2019). International Pollutants Elimination Network (IPEN) melakukan penelitian terhadap sejumlah sampel telur ayam kampung milik warga yang sehari-harinya mencari makan di tumpukan sampah di kawasan tersebut telurnya memiliki tingkat kontaminasi racun dioksin. Saat ini sekitar 50 perajin tahu siap tidak menggunakan sampah plastik asal pemerintah memberikan solusi bahan bakar pengganti yang murah.Kompas/Bahana Patria Gupta

Sampah yang terpilah ini mendukung pasokan bahan baku daur ulang domestik untuk menekan impor barang serupa dari luar negeri. Selain mengurangi gerusan devisa, langkah itu juga menggerakkan ekonomi lokal. Paling tidak tampak dari nasabah bank sampah yang tabungannya bisa digunakan untuk membayar sekolah, keperluan hari raya, hingga membeli bahan pokok.

Dari hulunya, perusahaan pun dipaksa untuk “sadar” untuk bertanggung jawab atas kemasan-kemasan produknya yang menjadi sampah. Itu dimulai dari Our Ocean Conference pada tahun 2018 yang mencatat sejumlah komitmen perusahaan multinasional untuk mengurangi penggunaan plastik.

Di tingkat nasional nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan telah membuat aturan main itu melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Seluruh skenario itu telah disusun dalam sejumlah aturan main saling terhubung antara kewajiban pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan strategis daerah atau jakstrada, menurunkan timbulan sampah, dan membenahi pengelolaan sampah, serta target pemerintah menurunkan sampah di laut. Untuk menumbuhkan kesadaran daerah dalam penanganan sampah ini, pemerintah pusat mengaitkan hal itu dengan dana insentif daerah dan Penghargaan Adipura.

Rangkaian strategi ini yang disebut-sebut sebagai era baru pengelolaan sampah nasional. Namun prasasti era baru yang paling penting itu bukan lah pada sejumlah regulasi. Prasasti itu adalah peniadaan sampah yang terbuang ke lingkungan, termasuk ke laut. Prasasti itu yang menandai peradaban Indonesia memasuki era baru, menjadi bangsa yang maju.

Oleh ICHWAN SUSANTO

Editor: EVY RACHMAWATI

Sumber: Kompas, 2 Januari 2020

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’
Berita ini 2 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 7 Februari 2024 - 13:56 WIB

Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Meneladani Prof. Dr. Bambang Hariyadi, Guru Besar UTM, Asal Pamekasan, dalam Memperjuangkan Pendidikan

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB