Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia

- Editor

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat dan ketentuan berlaku. Pelanggaran syarat dan ketentuan bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Regulasi Indonesia mengenal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari perguruan tinggi. Semua merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi). Pengaturan lebih lanjut ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) serta Peraturan Menteri Pendidikan.

Pasal 23 UU Sisdiknas adalah dasar pertama soal sebutan guru besar atau profesor yang berasal dari kampus Indonesia. Pasal 23 ayat 1 menegaskan pengangkatan profesor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan memiliki sanksi pidana tidak main-main. Sanksi pidana itu tertulis dalam Pasal 67 ayat 3, bahwa kampus yang memberikan sebutan profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat 1 bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono menjelaskan gelar profesor tidak sama dengan gelar akademik hasil pendidikan. “Itu berbeda dengan gelar akademik doktor misalnya. Profesor itu gelar jabatan selama menjadi dosen yang aktif mengajar di kampus. Harus punya kampus homebase,” katanya kepada Hukumonline.

Penjelasan Bayu diperkuat dengan Permenpan-RB No.17 Tahun 2013 jo.No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya jo. Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Isinya menegaskan bahwa jabatan fungsional dosen dan jabatan akademik dosen adalah hal yang sama. Nah, berikut ini bagian pertama soal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari kampus Indonesia. Baca juga bagian kedua untuk penjelasan selengkapnya.

1. Profesor
UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi memberi definisi yang saling melengkapi tentang gelar profesor.

UU Sisdiknas menegaskan bahwa profesor adalah sebutan untuk jabatan fungsional dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Pasal 23 ayat 2 dengan jelas mengatur Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Definisi yang disebut khusus dalam ketentuan umum ada dalam UU Guru dan Dosen. Pasal 1 angka 3 menyebut Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

UU Guru dan Dosen selanjutnya mengatur lebih spesifik bahwa profesor adalah salah satu jenjang jabatan akademik bagi dosen tetap di perguruan tinggi. Pasal 48 ayat 2 UU Guru dan Dosen menyebut Jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Rumusan yang persis sama juga diatur dalam Pasal 72 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi.

Syarat:
Pasal 48 ayat 3 UU Guru dan Dosen hanya menyebut syarat memiliki kualifikasi akademik doktor. Pasal 72 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menjelaskan beberapa syarat umum menjabat profesor. Pertama, harus memiliki pengalaman kerja sepuluh tahun sebagai dosen tetap. Kedua, memiliki publikasi ilmiah. Ketiga, berpendidikan doktor atau yang sederajat. Keempat, memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan teknis.

Syarat lainnya diatur oleh Permenpan-RB No.17 Tahun 2013 jo.No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya jo. Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 4/VIII/PB/2014 No.24 Tahun 2014. Syarat itu antara lain harus berpangkat Pembina Utama Madya IV/d atau Pembina Utama IV/e, sudah berijazah doktor paling singkat tiga tahun, dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Pengecualian syarat dimungkinkan bagi dosen yang berprestasi luar biasa.

Hak:
Pasal 72 ayat 4 UU Pendidikan Tinggi menjanjikan Pemerintah memberikan tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan. Lalu, Pasal 49 ayat 1 UU Guru dan Dosen serta penjelasan Pasal 9 ayat 2 UU Pendidikan Tinggi menyebut profesor berhak membimbing calon doktor.

Kewajiban:
Pasal 49 ayat 2 UU Guru dan Dosen mengatur kewajiban khusus profesor untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Masa jabatan:
Pasal 72 ayat 4 UU Pendidikan Tinggi mengatur masa pensiun dosen yang telah menduduki jabatan akademik profesor adalah hingga berusia 70 tahun. Namun, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus mengatur pengecualian dengan perpanjangan batas usia pensiun.
———————-
Jabatan akademik yang tidak melekat selamanya. Syarat dan ketentuan berlaku yang dilanggar bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Regulasi Indonesia mengenal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari perguruan tinggi. Semua merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi). Pengaturan lebih lanjut ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) serta Peraturan Menteri Pendidikan.

Pasal 23 UU Sisdiknas adalah dasar pertama soal sebutan guru besar atau profesor yang berasal dari kampus Indonesia. Pasal 23 ayat 1 menegaskan pengangkatan profesor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan memiliki sanksi pidana tidak main-main. Sanksi pidana itu tertulis dalam Pasal 67 ayat 3, bahwa kampus yang memberikan sebutan profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat 1 bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono menjelaskan gelar profesor tidak sama dengan gelar akademik hasil pendidikan. “Itu berbeda dengan gelar akademik doktor misalnya. Profesor itu gelar jabatan selama menjadi dosen yang aktif mengajar di kampus. Harus punya kampus homebase,” katanya kepada Hukumonline.

Penjelasan Bayu diperkuat dengan Permenpan-RB No.17 Tahun 2013 jo.No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya jo. Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Isinya menegaskan bahwa jabatan fungsional dosen dan jabatan akademik dosen adalah hal yang sama. Nah, berikut ini lanjutan berita soal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari kampus Indonesia. Jangan lewatkan bagian pertama untuk untuk penjelasan selengkapnya.

2. Profesor Emeritus
Profesor emeritus adalah gelar yang diberikan para profesor yang sudah pensiun, lalu diangkat kembali di lingkungan perguruan tinggi asal. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus mengatur status secara khusus hingga sekarang. Gelar ini biasanya ditulis lengkap dengan keterangan Emeritus sebagai pembeda.

Syarat:
Syarat tambahan menjadi profesor emeritus adalah,
1. Telah pensiun, yang dibuktikan dengan surat keputusan pemensiunan;
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
3. Mampu melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
4. Mendapat persetujuan senat, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat dan daftar hadir rapat Senat;
5. Tidak mengganggu pembinaan karir dosen yang masih berstatus PNS di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Rektor atau Ketua;
6. Surat jaminan dari Dekan Fakultas atau Ketua Program Studi bahwa semua konsekuensi biaya akibat penetapan Guru Besar/Profesor Emeritus menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.

Hak:
Profesor emeritus memiliki hak terbatas yaitu memanfaatkan sarana, prasarana dan fasilitas kerja sesuai dengan penugasan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan, membimbing dosen dan mengajar mahasiswa pascasarjana, serta memberi saran/pertimbangan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Masa jabatan:
Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus mengatur pengangkatan ini hanya bisa paling lama lima tahun.

3. Profesor Kehormatan
Penelusuran Hukumonline menemukan regulasi profesor kehormatan di Indonesia mulai ada sejak tahun 2012. Pengaturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Permenristekdikti Profesor Kehormatan).

Pasal 1 angka 2 Permenristekdikti Profesor Kehormatan menyebut profesor kehormatan sebagai jenjang jabatan akademik profesor di perguruan tinggi untuk orang dari kalangan nonakademik. Gelar jabatan ini sifatnya penghargaan atas kompetensinya yang luar biasa.

Syarat:
Profesor kehormatan harus diusulkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi dengan dua kriteria kumulatif. Kriteria itu adalah memiliki peringkat akreditasi A atau unggul dan menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul.

Selanjutnya, profesor kehormatan harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kompetensinya harus luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa. Selain itu, ia harus memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional. Terakhir, usianya paling tinggi 67 tahun saat diangkat sebagai profesor kehormatan.

Hak:
Pasal 11 Permenristekdikti Profesor Kehormatan menyebut tiga hak profesor kehormatan. Pertama adalah Nomor Urut Pendidik (NUP) yaitu tanda registrasi sebagai dosen pada Perguruan Tinggi bersangkutan. Kedua adalah honorarium sesuai dengan kinerja dan kontribusinya dalam pelaksanaan Tridharma. Ketiga adalah pencantuman gelar profesor.

Kewajiban:
Pasal 7 Permenristekdikti Profesor Kehormatan mengatur kewajiban pertama adalah menyertakan nama perguruan tinggi yang menetapkan Profesor Kehormatan dalam pencantuman gelar profesor. Kewajiban lainnya diatur dalam Pasal 12 yaitu menjaga nama baik dan kehormatan Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Masa jabatan:
Pasal 6 Permenristekdikti Profesor Kehormatan mengatur masa jabatannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun. Namun, masa jabatan itu bisa diperpanjang sampai batas usianya paling tinggi mencapai 70 tahun.

Oleh: Normand Edwin Elnizar

Sumber: hukumonline.com, 8 Maret 2023

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif
Berita ini 375 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:11 WIB

Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB