Menjelang Asian Games 2018 di Palembang, Sumatera Selatan, perhatian besar diberikan agar tak terjadi bencana kabut asap yang mengganggu pesta ini.
Meski pesta olahraga Asian Games telah berakhir kemarin, upaya patroli pengawasan, sosialisasi, dan pemadaman perlu terus dijalankan. Itu mengingat fenomena El Nino membayangi daerah- daerah rawan terbakar hingga awal tahun depan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Januari-Agustus 2018, total luas kebakaran mencapai 71.958 hektar dengan dominasi kebakaran pada hutan atau lahan mineral 56.357 ha. Luas kebakaran di Sumsel, tuan rumah Asian Games di Palembang yang juga provinsi rawan kebakaran, paling kecil kedua seluas 161,66 ha setelah Jambi 40,53 ha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Soal penanganan kebakaran tak boleh kendur. Apalagi kita mendapat info dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa peluang El Nino ada di depan,” kata Raffles Brotestes Pandjaitan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Senin (3/9/2018), di Jakarta.
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA–Salah satu helikopter water bombing, MI8 RA-22582 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana memadamkan api di sekitar Sungai Bungin, Pangkalan Lapam, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (21/8/2018). Api kebakaran sangat besar sehingga membutuhkan dua helikopter untuk memadamkan.
Rabu ini, Menteri LHK meminta informasi dan keterangan lebih rinci dari Kepala BMKG terkait hal ini sebagai dasar persiapan dan antisipasi cuaca. Informasi awal diterima Raffles, September-November 2018, ada potensi El Nino intensitas lemah. Pada Desember-Januari 2019, potensi El Nino meningkat jadi moderat.
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan berjalan apa pun musimnya. Bahkan, saat sebagian Kalimantan Barat turun hujan dan memadamkan kebakaran yang membuat kabut asap, tim patroli melakukan sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar. ”Selain memberi arahan kepada warga agar tak membakar, kami dorong agar pemerintah memberi insentif bagi warga yang membuka lahan tanpa bakar,” ujarnya.
Pihak KLHK masih mengaktifkan patroli terpadu selama 30 hari mendatang bersama TNI dan Polri. Langkah itu dievaluasi sesuai informasi prakiraan cuaca BMKG.
Hingga kini, patroli telah berlangsung di 1.142 desa di delapan provinsi, mulai dari Kalbar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Jambi. Patroli dilakukan sejak beberapa bulan lalu sesuai arahan gubernur masing-masing.
Kepemimpinan gubernur ini dinilai amat penting untuk penanganan kebakaran. Langkah ini membuat pemadaman terarah dan cepat. Khusus di Palembang, KLHK menempatkan pos-pos regu Manggala Agni di seputar Kompleks Olahraga Jakabaring. Regu pemadam kebakaran dari Daerah Operasi Musi Banyuasin ini menginap pakai tenda dan berpatroli rutin pada desa-desa di radius 5-10 kilometer setelah beberapa kali muncul api dekat Jakabaring.
Antisipasi
Muhammad Teguh Surya, perwakilan Simpul Jaringan Pantau Gambut, mengatakan, penanganan kebakaran tak bisa reaktif seperti momen Asian Games. Upaya antisipasi terbukti bisa menahan luas lahan dan hutan terbakar di Sumsel. Namun, kebakaran hebat sempat menimbulkan kabut asap terjadi di Kalbar dan Kalteng. ”Ada ataupun tak ada Asian Games, seharusnya penanganan juga berjalan,” katanya.
Ia berharap pemerintah memiliki cara pandang pengendalian kebakaran hutan untuk menjamin kesehatan dan lingkungan hidup warga. Bukan menangani kebakaran demi ”dilihat baik” oleh dunia luar.
Selain itu, pemerintah diminta melanjutkan moratorium izin di hutan alam primer dan gambut. Di sisi lain, ia mendesak agar penegakan hukum dijalankan secara konsisten.
Ia mengakui, kebijakan pemerintah sudah berubah. Namun, semua itu dinilainya masih belum berjalan dengan baik dan konsisten. ”Saya mengapresiasi langkah pemerintah, tetapi sayangnya masih tersandera pada momentum-momentum,” ujarnya.
Pekerjaan rumah, seperti izin pengelolaan hutan di lahan gambut, belum diselesaikan, antara lain solusi pada 2,1 juta ha hutan gambut bagi izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu-hutan tanaman industri. Itu belum termasuk izin-izin perkebunan sawit legal dan ilegal di lahan gambut.–ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 4 September 2018