Di akhir 2017, perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) dapat ”kado” dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pada 15 November 2017 telah terbit Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No 34/PJ/2017 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan bagi PTN-BH. Dengan adanya SE ini, PTN-BH ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tulisan ini bermaksud memaparkan latar belakang dan implikasi SE tersebut.
Melalui UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No 26/2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN- BH, maka pemerintah memberi otonomi keuangan dan lain-lain kepada PTN-BH. Wujud otonomi keuangan tersebut, antara lain, adalah untuk mendapatkan dana melalui kegiatan usaha, mengelola dana dan membiayai kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan cara yang sesuai dengan konteks PTN-BH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata otonomi tersebut bisa menimbulkan salah persepsi. Ada persepsi bahwa otonomi itu komersialisasi, atau swastanisasi PTN, atau disamakan dengan BUMN. Persepsi tersebut tentu saja tidak benar. UU No 12/2012 memastikan negara tetap hadir di PTN-BH.
PTN-BH adalah lembaga pemerintah jenis baru yang memiliki keunikan. Asetnya dipisahkan (kecuali tanah yang tetap dimiliki negara), tetapi memiliki otonomi ala swasta. PTN-BH banyak menghadapi ruang hukum yang kosong dalam menjalani mandatnya.
Oleh karena itu, harus diusahakan agar keberadaannya bisa diakomodasi di berbagai peraturan yang terkait, seperti kepegawaian, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, aset dan perpajakan. Hal ini tentu tidak mudah karena penyesuaian peraturan itu tidak selalu ada dalam kewenangan Kemristek dan Dikti. Ketika PTN-BH menghadapi ruang kosong legalitas, kadang terpaksa dimasukkan dalam peraturan yang ada walau belum tentu sesuai.
SE No 34/PJ/2017 bisa jadi adalah salah satu implikasi dari ruang hukum yang kosong. Karena PTN-BH punya aset dari pemerintah yang dipisahkan, bisa mendapatkan dana dari usaha dan mengelola dana secara otonom yang mirip dengan BUMN, maka ruang hukum perpajakan yang ”paling pas” yang ada saat ini adalah PKP. Walau secara filosofi tidak tepat karena PTN bukan pengusaha, tampaknya lebih mudah dan cepat untuk ”menyamakan” PTN-BH sebagai PKP daripada menyesuaikan peraturan perpajakan agar memperlakukan PTN-BH tetap sebagai lembaga pemerintah.
Mengapa PTN-BH ditetapkan sebagai PKP? Hal ini karena PTN-BH dianggap tak termasuk badan pemerintah yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Sesuai UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 Ayat (3a) Huruf b, ada empat syarat untuk bisa dikecualikan. PTN-BH dianggap tidak memenuhi syarat yang ketiga, yaitu penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sesuai PP No 26/2015, Pasal 4 Ayat 3 dan Pasal 11 Ayat 3, menyatakan penerimaan PTN-BH baik yang bersumber dari pemerintah maupun sumber lain bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga tidak masuk dalam APBN.
Buah simalakama
Kondisi PTN-BH sebagai lembaga pemerintah tetapi tetap otonom jadi buah simalakama. Mengacu otonomi yang ada di UU Pendidikan Tinggi, maka Ditjen Pajak akan menetapkan sebagai PKP. Namun, kalau mau mengikuti UU Pajak Penghasilan, di mana penerimaan PTN-BH dimasukkan ke APBN, PTN-BH akan kehilangan otonominya.
SE Dirjen Pajak tersebut berpotensi tak sesuai UU Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 63 (c) yang menyatakan bahwa ”otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba”. Selanjutnya, ayat penjelasan Pasal 63 secara tegas menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ’prinsip nirlaba’ adalah prinsip kegiatan yang tujuannya tidak untuk mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan”.
Pengenaan pajak atas sisa lebih dari kegiatan PTN-BH tidak selaras dengan pasal tersebut karena menganggap sisa lebih seperti laba. Walau dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/PMK.03/2009 ada pengecualian dari obyek pajak penghasilan, tetapi sisa lebih akan tetap dikenai pajak penghasilan kalau tidak dipakai dalam waktu empat tahun. Kalau dicermati, PMK tersebut kurang sesuai untuk bentuk investasi PT yang merupakan lembaga ilmu pengetahuan. Investasi di perguruan tinggi tidak hanya bersifat fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, tetapi juga nonfisik, seperti pengembangan sumber daya manusia dosen dan peneliti.
SE Dirjen Pajak tersebut juga berpotensi negatif terhadap minat untuk jadi PTN-BH. Selama ini PTN-BH tidak terkena pajak jika belum bisa memanfaatkan sisa lebih anggaran. Selain itu, SE tersebut bisa berdampak terhadap perilaku PTN-BH dalam mengelola dana. Selama ini PTN-BH mencari dana untuk, antara lain, belanja modal karena dana belanja modal dari pemerintah sangat terbatas.
Faktor lain yang berpotensi menurunkan minat menjadi PTN-BH adalah Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) dosen dan tenaga kependidikan. SE tersebut berimplikasi bahwa penghasilan dosen dan tenaga kependidikan di PTN-BH tidak lagi final. Selama ini pendapatan para dosen dan tenaga kependidikan di PTN-BH mengikuti peraturan perpajakan seperti PNS di lembaga pemerintah lain. Pajak penghasilan yang tidak lagi final itu berpotensi menurunkan penghasilan riil tenaga kependidikan dan dosen.
Walaupun banyak potensi implikasi negatif, ada sisi positif penetapan PTN-BH sebagai PKP. Sebagai PKP, PTN-BH bisa mengeluarkan faktur pajak untuk mitranya. Kebutuhan akan faktur pajak ini karena PTN-BH bisa melakukan kegiatan usaha sebagai salah satu sumber penerimaan.
Akhirnya, mengenakan peraturan yang kurang tepat untuk PTN-BH bisa berdampak negatif terhadap keberhasilan pencapaian target kinerja dan misinya. Pemerintah perlu berhati-hati dan mempertimbangkan kembali SE tersebut.
Didi Achjari Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
Sumber: Kompas,3 Februari 2018