Pekan lalu, ketika kasus pelecehan anak di sebuah sekolah internasional merebak di media, saluran Fox Crime memutar serial Law & Order: Special Victim Unit. Episode ”Possessed” ini mengisahkan serangan terhadap seorang gadis yang semasa kanak-kanak menjadi korban pelecehan seksual.
Berbeda dengan upaya menangkap pelaku kejahatan dalam film yang begitu fokus, tetapi menjaga hak-hak korban, dalam dunia nyata penanganannya sungguh memprihatinkan.
Yang terjadi justru distorsi media yang menyudutkan sekolah, anak-anak, dan orangtuanya. Kemarin, organisasi perguruan tinggi diizinkan berdemonstrasi di depan Jakarta International School (JIS). Pihak terkait meminta foto dan darah semua murid TK untuk menanyai pelaku: mana yang pernah dicabuli, aparat pun berdatangan ke JIS memotret anak-anak tanpa izin. Semua hak anak dan keluarga dilanggar karena tak ada informed consent yang ditandatangani orangtua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam acara bincang-bincang di televisi yang juga ditayangkan pada pekan lalu, yang mengemuka malah pendapat bahwa sekolah internasional itu buruk dan pantas dibubarkan karena tidak mengajarkan agama dan Pancasila.
Gunung es
Dalam laporan publik berkala, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan, Januari-Juni 2013 ada 1.032 kasus pengaduan kekerasan terhadap anak. Kasus terbanyak, 535 atau 52 persen, adalah kekerasan seksual. Berikutnya, kekerasan fisik 294 kasus dan kekerasan psikis 203 kasus. Inilah puncak dari gunung es karena banyaknya kasus yang tidak dilaporkan.
Pelecehan seksual terhadap anak bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja. Menurut Prof Etty Indriati PhD dari Laboratorium Bioantropologi dan Paleoantropologi Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, dalam ”Child Sexual Abuse (Pencabulan terhadap Anak): Tinjauan Klinis dan Psikologis” di Berkala Ilmu Kedokteran, Vol 33, No 2, 2001, pencabul adalah orangtua kandung (3,3 persen), orangtua tiri (2,7 persen), saudara kandung (4,5 persen), saudara sepupu, paman, dan lain-lain (18,3 persen), orang yang dikenal dan pengasuh (47,8 persen), dan orang tak dikenal (23,4 persen).
Pencabul kronis pandai mencuri kesempatan, memanipulasi anak dengan memberi hadiah, mencabuli anak saat orangtua bekerja, membuat aktivitas seksual seolah permainan, dan mengancam anak agar tidak melapor. Anak-anak yang belum berkembang sempurna kognisi, sosial, fisik, dan mentalnya memang belum memahami norma aktivitas seksual sehingga tidak memiliki kosakata yang tepat untuk melaporkannya.
Oleh karena itu, perlu kemampuan observasi dari orangtua dan guru untuk mengenali simtom psikologis ataupun klinis. Anak-anak korban pelecehan seksual biasanya mengalami mimpi buruk, berteriak-teriak saat tidur, kemunduran pertumbuhan, ketakutan hanya berdua dengan orang yang dia kenal, menarik diri, menyakiti diri, bahkan ingin bunuh diri.
Secara klinis, berkembang gangguan kesehatan, seperti pusing, sakit perut, otot, dan tulang. Mereka juga sering mengeluh sakit saat buang air kecil dan besar serta ada gejala infeksi genital.
Untuk pencegahan, ada tiga hal utama yang harus dipahami masyarakat dan ditanamkan orangtua kepada anak: tidak menyakiti, menghargai orang lain, dan menjaga otonomi tubuh.
Maka, dalam kasus JIS, yang terpenting adalah bagaimana memulihkan korban dari trauma fisik dan psikisnya, meningkatkan kewaspadaan orangtua, guru, sekolah, dan meningkatkan standar keamanan di mana pun anak berada.
Penutupan TK JIS tentu bukan solusi tepat karena predator-predator itu masih berkeliaran di sekitar kita.
Oleh: Agnes Aristiarini
Sumber: Kompas, 1 Mei 2014