Warga Negeri Pulau Ay di Banda Naira, Maluku Tengah, Maluku menyadari betul sumber daya alam mereka di darat dan laut merupakan kekayaan sejati yang menghidupi mereka turun-temurun. Pala, kacang kenari, hingga berbagai jenis ikan menjadi bagian dari kesehariannya.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Seorang menggunakan perahu yang hampir setara dengan permukaan air karena berbeban berat membawa batu karang mati melintas di depan dermaga Desa/Negeri Pulau Ay, Banda Naira, Maluku Tengah, Maluku, Senin (4/11/2019). Desa setempat memiliki peraturan desa terkait konservasi untuk melindungi pemanfaatan sumber daya alamnya.
Kesadaran ini bukan sekadar slogan atau jargon. Secara hukum formal, otonomi desa memberikan warga desa itu melangkah lebih jauh untuk melindungi sumber kehidupan mereka tersebut dari eksploitasi berlebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak tahun 2014, Desa atau disebut Negeri di Maluku Tengah, Negeri Pulau Ay memiliki Peraturan Desa dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Perdes ini pula yang memberi amanat sekelompok pemuda negeri tersebut untuk membentuk Tim Konservasi Pulau Ay di Banda Naira.
Apa tugas mereka? “Menjalankan sasi di laut dan sanksi di darat,” kata Andre L Sondakh, Sekretaris Tim Konservasi Pulau Ay pada 4 November 2019.
Perlindungan di darat menerapkan antara lain denda Rp 50.000 per butir pala bagi pencuri pala. “Dulu pencurian sering sekali, kini aman karena tidak ada yang berani ambil milik orang lain,” kata Ramalan Harun, Sekretaris Negeri Ay.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Buah pala merupakan kekayaan hasil bumi dari Banda Naira yang tersohor sejak dulu. Tampak buah pala di kebun pala Desa/Negeri Pulau Ay, Banda Naira, Maluku Tengah, Maluku, Senin (4/11/2019). Desa atau Negari ini memiliki peraturan desa terkait konservasi sejak tahun 2014 untuk melindungi pemanfaatan sumberdaya alamnya yang diantaranya menerapkan denda Rp 50.000 untuk setiap butir pala yang dicuri dari kebun.
Demikian juga dengan perlindungan di laut yang dilakukan desa efektif menghilangkan praktik penangkapan ikan dengan cara merusak. Di masa lalu, penangkapan memakai bom maupun mencungkil karang awam dilakukan beberapa oknum masyarakat. Namun keberadaan Perdes ini diklaim Ramalan berhasil meniadakan praktik-praktik buruk tersebut.
Perlindungan sumber daya laut ini dilakukan masyarakat Pulau Ay dengan kembali pada kebiasaan nenek moyang yang sempat ditinggalkan yakni Sasi. Kearifan tradisional sasi di laut itu berupa pengelolaan perairan oleh warga di Maluku yang tersebar hingga Raja Ampat dan Kaimana di Papua Barat.
Konservasi tradisional
Konservasi tradisional yang dijalankan berdasarkan kesepakatan warga dengan mengikatkan diri pada adat atau agama itu bisa dijalankan dengan permanen. Artinya, areal itu menjadi zona inti (istilah pada konservasi moderen) maupun perairan dibuka/ditutup sesuai kesepakatan.
Peraturan desa yang bersumber dari kearifan tradisional membuat mudah disepakati warga. Andre menyatakan hanya butuh waktu kurang dari setahun bagi seluruh warga masyarakat desa untuk mengikuti peraturan desa tersebut.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Panorama Gunung Berapi tampak dari pinggir pantai Desa/Negeri Pulau Ay, di Banda Naira, Maluku Tengah, Maluku, Senin (4/11/2019).Desa setempat memiliki peraturan desa terkait konservasi untuk melindungi pemanfaatan sumber daya alamnya.
Pada zona inti yang disepakati, warga dan tim patroli konservasi itu bahu-membahu menjaganya. Areal lindung diplot jadi bank ikan yang menyediakan benih berbagai jenis ikan bagi perairan di sekelilingnya. Perkiraan dari sejumlah pemodelan, larva ikan mampu tersebar hingga jarak 20 kilometer atau bertahan selama 30-90 hari di perairan untuk menemukan habitat tepat bertumbuh.
Di laut, mereka rutin berpatroli, terutama saat cuaca baik karena biasanya dimanfaatkan nelayan tetangga atau nelayan luar untuk “menjarah” biota komersial setempat seperti triton, lobster, lola, dan teripang. Pada saat cuaca kurang baik, di musim barat dan musim timur, penjagaan diserahkan pada alam karena perahu nelayan tradisional tak kuasa menghadapi ganasnya gelombang perairan setempat.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Anak-anak Negeri Pulau Ay di Banda Naira, Maluku Tengah, Maluku, Senin (4/11/2019) memancing cumi-cumi dari atas dermaga desanya. Desa atau Negari ini memiliki peraturan desa terkait konservasi sejak tahun 2014 untuk melindungi pemanfaatan sumberdaya alamnya.
Saat cuaca baik, biasanya Maret-April dan Oktober-November, tim patroli diintensifkan, bahkan ada yang ditugaskan bermalam di pantai sisi belakang kampung. Selain menjaga perairan dari pencurian, patroli juga bertujuan mengecek tiap penikmat bawah air yang berkunjung ke perairan Ay, Banda Naira, yang umumnya memuncak pada bulan-bulan tersebut.
Peraturan Desa Ay, juga mengatur tarif kegiatan wisata di Pulau Ay antara lain. menyelam diwajibkan membayar Rp 50.000 per tamu, snorkeling Rp 25.000, tracking Rp 25.000, dan kapal Rp 500.000 per trip. Di Pulau Ay, setidaknya ada enam lokasi wisata penyelaman yaitu Tanjung Payung, Pagar Miskin, Tanjung Nama, Lubang Kambing, Muka Rasang, dan Tanjung Besar.
Tarif pariwisata ini 50 persen masuk kas desa dan 50 persen masuk ke kas Tim Konservasi. Menurut Andre, sejumlah pendapatan yang masuk ke kas tim konservasi itu dibagi untuk pengelolaan masjid, gereja, adat, pengelolaan sampah, patroli, dan kegiatan badan pembangunan desa. Selama kunjungan wisata Oktober lalu, Tim Konservasi meraup dana Rp 5 juta yang digunakan untuk pengelolaan sampah dan patroli.
Meski memberi masukan bagi kas negeri, Tim Konservasi tak mendapatkan gaji bulanan. Keseharian anggota mereka berjumlah 15 orang diisi dengan berkebun pala atau kacang kenari dan menangkap ikan untuk menghidupi keluarga. “Pemerintah yang membuat aturan tapi tak memberi apa-apa kepada kami yang bertugas patrol sehari-hari,”kata Nasrun Muhayyim, bendahara Tim Konservasi.
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO–Suasana luar saat memasuki Benteng Revengie di Desa/Negeri Pulau Ay, Maluku Tengah, Maluku, Senin (4/11/2019). Benteng ini dibangun VOC pada tahun 2016 dan kini kondisinya sangat kurang terawat.
Pemerintah yang dimaksudnya mulai dari Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang melarang penangkapan biota tertentu, dan pemerintah provinsi yang mencadangkan Perairan Pulau Ay dan Pulau Rhun sebagai kawasan konservasi perairan daerah sejak 2016, dan pemerintah desa yang menerbitkan perdes. Meski berharap agar personel tim ini rutin mendapat insentif. Nasrun dan kawan-kawan mengaku menikmati dipercaya sebagai tim konservasi.
“Potensi alam ini siapa yang mau jaga kalau bukan orang Ay sendiri, kalau rusak anak-cucu makan apa,” cetus Andre. Sejak tim konservasi beroperasi tahun 2014, kegiatan mereka mendapat bantuan sarana prasarana darI Coral Triangle Center (CTC). Organisasi konservasi berbasis kajian ilmiah itu mendampingi masyarakat Ay dan Rhun menyusun rencana pengelolaan konservasi agar pencadangan yang telah dilakukan Gubernur Maluku sejak 2016 bisa dilegalkan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Bila pengelolaan tersebut terjadi, Kawasan Konservasi Perairan Pulau Ay dan Pulau Rhun akan mendampingi Taman Wisata Perairan Laut Banda yang telah eksis sejak tahun 2014. Ini akan membentuk jaringan maupun jejaring kawasan konservasi perairan yang saling mendukung di sekitar Wilayah Pengelolaan Perikanan 715 yang sangat kaya akan ikan.
Oleh ICHWAN SUSANTO
Editor EVY RACHMAWATI
Sumber: Kompas, 23 November 2019