Setelah melewati masa pembahasan lebih dari satu dekade, Rancangan Undang-Undang Informasi Geospasial disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Pramono Anung di Jakarta, Selasa (5/4). Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata membacakan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tersebut dalam sidang ini.
”RUU Informasi Geospasial diperjuangkan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) selama 20 tahun. UU ini menegaskan penggunaan referensi tunggal informasi geospasial dasar, yang dalam hal ini dikeluarkan Bakosurtanal,” kata Suharna usai pengesahan UU Informasi Geospasial.
Dengan adanya satu acuan informasi geospasial dasar (IGD), tumpang-tindih informasi ruang kebumian yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerusakan lingkungan dapat diakhiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Penggunaan satu acuan ini juga memudahkan dalam pertukaran informasi geospasial antarinstansi dan integrasi dalam perencanaan pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah,” ujar Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi.
Suharna memaparkan, pengesahan UU ini mengharuskan instansi terkait menggunakan IGD dalam menyusun informasi geospasial tematik (IGT) sesuai dengan kompetensi masing-masing. IGT mencakup beragam tema seperti kehutanan, pertanian, perikanan, dan pertambangan. Selain itu, UU Informasi Geospasial juga berguna untuk mitigasi kebencanaan.
”UU ini juga mengatur agar akses informasi geospasial dibuka seluas-luasnya kepada publik,” kata Asep Karsidi.
Keluarnya UU ini menimbulkan tantangan bagi Bakosurtanal dalam menyajikan informasi geospasial dalam mengatasi masalah batas wilayah yang mengalami pemekaran dan juga penentuan terhadap batas-batas di wilayah perairan dengan negara tetangga.
Perubahan organisasi
UU ini juga mengamanatkan perubahan Bakosurtanal menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal ini tertuang dalam Pasal 22 UU itu.
Asep Karsidi mengatakan, Bakosurtanal akan berubah menjadi BIG selambat-lambatnya selama tiga tahun setelah UU disahkan. Pembentukan badan yang baru ini akan ditetapkan berdasarkan peraturan presiden.
Badan ini memiliki kewenangan lebih besar dibandingkan Bakorsurtanal, khususnya dalam hal koordinasi, sinkronisasi, dan komunikasi informasi geospasial.
Terkait bentuk organisasi yang baru, ujar Asep Karsidi, akan dilakukan penambahan kedeputian. Selain itu juga akan dibentuk tiga kantor perwakilan regional, yaitu di kawasan barat, tengah, dan timur.
Hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri. (NAW/YUN)
Sumber: Kompas, 6 April 2011