Tertunda,Penyatuan Waktu Indonesia

- Editor

Rabu, 10 Oktober 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah bertahun-tahun dikaji dan berbulan-bulan menjadi polemik, akhirnya Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan rencana pembentukan zona waktu tunggal di Indonesia ditunda.

Semula, konsep waktu tunggal yang digulirkan Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) itu bakal berlaku secara efektif mulai 28 Oktober 2012.

Penyatuan waktu merupakan upaya penyederhanakan jumlah zona waktu di Indonesia dari tiga zona waktu pada saat ini menjadi kelak hanya satu zona waktu (SM, 05/06/2012). Dengan demikian, tiada lagi WIB, Wita dan WIT, sebab bakal digantikan WKI (Waktu Kesatuan Indonesia) yang memiliki rumusan GMT+8. Dengan demikian, bila di Semarang (zona WIB) pukul 07.00 yang ekuivalen dengan pukul 08.00 di Makassar (zona Wita) dan pukul 09.00 di Jayapura (zona WIT), maka kelak ketiga kota akan memiliki jam lokal yang seragam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai. Dalam ranah ekologi, akan terjadi penghematan energi (listrik) berskala nasional yang senilai dengan Rp 1,644 triliun. Sementara dalam ranah ekonomi, produk domestik bruto nasional dan produk domestik regional bruto akan meningkat seiring meluasnya basis transaksi nasional dan internasional Indonesia yang bisa dilakukan pada waktu bersamaan, peningkatan konektivitas ekonomi serta pemulihan keunggulan geo-ekonomi Indonesia di kancah Asia. Sementara dalam ranah sosial-politik, akan terjadi efisiensi kinerja birokrasi, soliditas komunikasi, koordinasi, kontrol, komando dan intelejen di bidang pemerintahan, pertahanan dan keamanan, soliditas NKRI dan pengendalian kawasan perbatasan serta meningkatnya kualitas perhatian untuk masyarakat Papua.

Konsep penyatuan waktu Indonesia sudah diperbincangkan sejak 2005 sebagai bagian rekonfigurasi zona waktu Asia Tenggara guna menyongsong era pasar bebas. Seiring berlakunya AFTA secara penuh mulai 2015 mendatang, maka bakal berlaku pula satu waktu tunggal yakni ACT (ASEAN Common Time), dengan rumusan GMT+8. Untuk itu, negara-negara Asia Tenggara diharapkan segera melakukan harmonisasi waktunya untuk menyesuaikan dengan konsep ACT.

Saat ini masih ada empat zona waktu di kawasan Asia Tenggara, yakni GMT+6,5 (Myanmar), GMT+7 (Kamboja, Laos, Vietnam, Thailand dan WIB), GMT+8 (Singapura, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam dan Wita) serta GMT+9 (Timor Leste dan WIT).

Masalahnya, apakah konsep WKI sudah tepat bila dipandang dari berbagai aspek?

Pertimbangan Ilmiah

Zona waktu (mintakat) merupakan efek langsung perputaran bumi pada porosnya. Kecuali kutub utara dan kutub selatan, semua titik di permukaan Bumi pada hakikatnya berputar menempuh satu lingkaran penuh relatif terhadap poros rotasi bumi setiap kali bumi berotasi. Dengan periode rotasi rata-rata 24 jam dan satu lingkaran penuh setara dengan 360 derajat, maka bumi terbagi menjadi 24 zona waktu berbeda. Masing-masing zona waktu memiliki garis acuan yang disebut bujur tolok. Nilai bujur tolok adalah setara dengan selisih zona waktu bersangkutan terhadap waktu Greenwich dikalikan 15. Terhadap zona waktu lainnya yang bersebelahan dengannya, bujur tolok selalu berselisih tepat 15 derajat. Pembagian zona waktu seperti ini memastikan bahwa jam sipil (yakni jam yang digunakan dalam kehidupan manusia) bakal sama dengan jam astronomis (yakni jam yang berdasarkan pergerakan semu benda langit, khususnya matahari).

Tidak ada aturan baku guna memasukkan suatu daerah dalam sebuah zona waktu sehingga implementasinya diserahkan sepenuhnya kepada keputusan politik dari negara yang menaungi daerah tersebut. Misalnya Indonesia, yang merentang di antara 95 BT hingga 141 BT sehingga memiliki lebar bujur 46 derajat, sehingga secara astronomis idealnya kita memiliki 3 zona waktu (hasil pembulatan 46 dibagi 15).

Namun sebelum 1963 ternyata Indonesia memiliki 6 zona waktu yang berurutan, mulai dari GMT+6,5 hingga GMT+9. Setelah pembebasan Irian Barat, enam zona waktu ini dirasakan tidak efektif, sehingga dengan Keppres No 243/1963 dilakukan penyederhanaan zona waktu menjadi tiga. Rekonfigurasi ini melahirkan zona WIB (barat) yang meliputi Pulau Sumatra, Jawa dan Bali; dan zona WIT (timur) yang meliputi Irian Barat, Kepulauan Maluku dan Kepulauan Halmahera. Sementara sisanya tercakup ke dalam zona Wita (tengah).

Dengan WIB = GMT+7 maka bujur toloknya adalah 105 BT. Sementara Wita dan WIT masing-masing memiliki bujur tolok 120 BT dan 135 BT.

Rekonfigurasi kecil kembali dilaksanakan pada 1988 di mana garis batas antara WIB dan Wita digeser sedikit berdasarkan Keppres No 41/1987 dengan jalan menggeser Bali ke dalam zona Wita, dan sebaliknya memecah Pulau Kalimantan sehingga Kalbar dan Kalteng bergabung ke zona WIB. Meski kecil, namun perubahan yang mulai berlaku secara efektif per 1 Januari 1988 tercetak dalam sejarah sebagai saat di mana pertimbangan ekonomis mulai dimasukkan dalam pengorganisasian zona waktu Indonesia. Pergeseran waktu di Bali membuat wisatawan mancanegara (yang didominasi warga negara Australia dan Jepang) berpotensi mempunyai waktu tinggal lebih lama sehingga bakal membelanjakan duitnya lebih banyak di daerah tujuan wisata terpopuler itu.

Pertimbangan ekonomi pula (bukan astronomi) yang melatarbelakangi rencana penyatuan waktu Indonesia sebagai WKI kelak. Implementasi WKI yang dibarengi dengan penyeragaman jam kerja di seluruh Indonesia dianggap bakal membuat bursa efek di Indonesia terintegrasi dalam waktu buka dengan raksasa-raksasa keuangan Asia lainnya, seperti Singapura, Hongkong dan Jepang, sehingga berpotensi memperoleh gain lebih besar.

Jam kerja lebih awal, yakni pukul 07.00 WKI (atau setara dengan jam 06.00 menurut WIB) juga bakal memberikan waktu lebih bagi dunia bisnis Indonesia guna menjalin kontak-kontak perdagangan dengan rekan-rekannya di kawasan Asia-Pasifik, sehingga secara akumulatif bakal meningkatkan nilai produk domestik bruto regional dan nasional. Pertimbangan ekonomi pula yang membuat banyak negara saat ini sedang dan telah meninjau ulang kembali zona waktunya.

Implementasi WKI telah berkali-kali tertunda. Semula WKI direncanakan diterapkan pada 17 Agustus 2012. Setelah muncul kritik bertubi-tubi, akhirnya implementasinya diundur menjadi 28 Oktober 2012. Kini, setelah penundaan terakhir yang didasari alasan perlunya sosialisasi lebih massif, belum jelas kapan WKI akan diberlakukan. (24)

Muh Maírufin Sudibyo, astronom, tinggal di Kebumen

Sumber: Suara Merdeka, 8 Oktober 2012

————————-

Astronomis Vs Politis

BERBEDA dari garis lintang, tak ada satu pun metode objektif guna menetapkan posisi garis bujur, sehingga hanya bergantung pada kesepakatan antarmanusia. Karena garis bujur menentukan pembagian zona waktu dan kalender tarikh umum (Masehi/Gregorian), maka meskipun tata pembagian waktu dan tata perhitungan kalender menjadi bagian ranah astronomi, tetap saja dasarnya adalah keputusan politik yang subjektif dan (kadang) kontroversial.

Garis bujur bumi masa kini ditentukan berdasarkan Konferensi Meridian Internasional 1884 di Washington (AS), di mana negara-negara kuat saling bersaing memperebutkan garis bujur utama (bujur nol).

Voting akhirnya mengunggulkan Inggris, sehingga garis khayali utara-selatan yang melintasi Royal Observatory of Greenwich ditetapkan sebagai garis bujur nol atau garis Greenwich dan menjadi patokan waktu GMT (Greenwich Mean Time). Kemenangan ini tak sepenuhnya mulus. Prancis yang jadi seteru berat Inggris tetap memilih menggunakan garis bujur Paris-nya hingga pasca-Perang Dunia I, saat geopolitik Eropa berubah total.

Karena pertimbangan politis pula, maka China yang memiliki lebar bujur 60 derajat (1,3 kali Indonesia) dan secara astronomis idealnya memiliki 4 zona waktu, memilih untuk menggunakan hanya satu zona waktu yang berlaku, baik mulai dari Tibet hingga Mansyuria.

Negara sekecil Singapura, yang berdekatan dengan bujur tolok 105 BT dan secara astronomis zona waktunya sama dengan WIB, ternyata memilih zona waktu berupa GMT+8. Demikian pula dengan Malaysia, yang wilayahnya membentang dari Semenanjung Malaya (sejajar Pulau Sumatra) hingga Kalimantan Utara.

Pertimbangan ekonomis pada akhirnya membuat zona waktu bumi pun kacau dan tidak lagi 24. Untuk kepentingan integrasi politik, ekonomi dan waktu bagi seluruh bagian Kiribati, maka Garis Batas Tanggal Internasional yang semula membelah negara kepulauan di tengah-tengah Samudera Pasifik itu pun dipindahkan ke perbatasan sebelah timurnya. Akibatnya, terbentuk dua zona waktu tambahan sehingga zona waktu bumi kini menjadi 26, yakni mulai dari GMT-12 hingga GMT+14.

Langkah serupa pun dilakukan Samoa dan Tokelau atas dasar pertimbangan ekonomi, sehingga dua negara kepulauan tersebut masing-masing mempunyai zona waktu berupa GMT+13 dan GMT+14.

Keputusan Samoa dan Tokelau berlaku efektif per 1 Januari 2012 yang didahului penghapusan satu hari dan tanggal, yakni Jumat 30 Desember 2011. (Muh Ma’rufin Sudibyo-24)

————————-

Perlu Tinjauan Ulang

SELAIN ditunda, ada baiknya jika konsep WKI juga ditinjau ulang. Sebab ada beragam masalah jika model yang diusung saat ini diterapkan. Misalnya terkait konflik antara jam sipil dan jam astronomis.

Mari ambil studi kasus kota Banda Aceh, Semarang dan Jayapura. Bagi Banda Aceh, matahari terbit sepanjang tahun bervariasi di antara pukul 06.30 hingga 07.00 WIB.

Jika WKI diterapkan, maka matahari terbit bergeser ke antara 07.30 hingga 08.00 WKI. Jika jam masuk kerja diberlakukan pukul 07.00 WKI, terjadi situasi di mana sebagian institusi dan lembaga pendidikan Banda Aceh harus sudah masuk ketika matahari bahkan belum terbit.

Hal tersebut memang tak dialami Semarang (matahari terbit antara pukul 05.00 hingga 05.30 WIB) dan Jayapura (matahari terbit di sekitar 05.30 WIT).

Namun sebaliknya, jika jam masuk kerja diberlakukan pada pukul 08.00 WKI guna mengompensasi situasi Aceh, giliran Jayapura yang kena getahnya.

Sebab jam itu setara dengan 09.00 WIT saat ini, yang berarti sebagian institusi dan lembaga pendidikan Jayapura baru akan masuk meski matahari sudah cukup tinggi di langit timur dan baru akan pulang setelah matahari sangat rendah di ufuk barat (jelang terbenam).

Masalah lainnya adalah efisiensi utilisasi waktu istirahat dan ibadah. Dengan penduduk mayoritas muslim, waktu istirahat di Indonesia secara simultan juga menjadi waktu untuk menunaikan shalat zuhur.

Jika WKI diterapkan, dengan jam masuk kerja adalah 07.00 WKI, maka awal waktu zuhur di Banda Aceh sepanjang tahun bervariasi antara pukul 13.30 hingga 14.00 WKI. Padahal jam istirahat antara pukul 12.00 hingga 13.00 WKI, sehingga belum masuk waktu zuhur.  (Muh Ma’rufin Sudibyo-24)

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 6 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB