Terdapat empat komponen dalam mengendalikan internet secara efektif, yaitu hukum, pemantauan yang proaktif, teknologi penapisan, dan penegakan hukum. Dalam komponen teknologi penapisan, pemerintah telah mendesain Sistem Penanganan Konten Bermuatan Negatif. Sistem itu akan dibuat oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) yang memenangi tender proyek pada 6 Oktober lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sistem dibuat agar pemerintah bisa menapis konten negatif dari dalam dan luar negeri secara efektif dan efisien. Sistem itu menurut rencana akan secara proaktif mencari data dari situs dan media sosial yang menyajikan konten yang melanggar hukum, kemudian memblokirnya.
Program ini dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 2, yang menyatakan undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan yang merugikan negara di wilayah hukum Indonesia ataupun di luar wilayah hukum Indonesia. Selain itu juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 40 Ayat 2a, yaitu mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik bermuatan negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ELSA EMIRIA LEBA–Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan Sistem Penanganan Konten Bermuatan Negatif, di Jakarta, Senin (9/10). PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) memenangi tender proyek penapisan konten negatif yang diharapkan akan selesai pada Desember nanti.
”Hasil lelang proyek pengerjaan sistem dimenangi oleh PT Inti dengan harga terkoreksi Rp 194.059.863.536. Pembayaran dilakukan dengan sistem lump sum, jika barang tidak sesuai kualifikasi, pemerintah tidak akan membayar,” ujar Semuel pada konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10).
Sistem ini diharapkan mulai beroperasi pada Januari 2018. Saat ini, PT Inti masih dalam masa sanggah atau masa kedua pihak mendiskusikan hal terkait proyek itu hingga 10 Oktober. (DD13)
Sumber: Kompas, 9 Oktober 2017