Teknologi Permudah Pemantauan Emisi Industri

- Editor

Kamis, 19 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan sistem pemantauan prediksi emisi mempermudah pengawasan dan berbiaya murah dibandingkan dengan sistem pemantauan langsung emisi. Teknologi yang diperkenalkan Denmark di Indonesia sejak tiga tahun lalu itu perlu dikembangkan agar mampu mengukur partikulat/debu yang dilepaskan cerobong pembangkit listrik berbahan bakar batubara.

“Kalau teknologi ini bisa dikembangkan untuk industri berbahan bakar batubara, akan sangat membantu,” kata Sigit Reliantoro, Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Pertambangan, Energi, dan Migas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (18/3), di Jakarta di sela-sela Diskusi Kelompok Terfokus Penggunaan Teknologi Predictive Emission Monitoring System (PEMs).

berita_149185_330x200_imagePembukaan diskusi dihadiri Duta Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klyngetbc dan Staf Ahli Menteri LHK Bidang Hukum dan Hubungan Antarlembaga Tuti Hendrawati Mintarsih. Pemapar lain adalah Lars K Gram (Force Technology), Jan Sandvig Nielsen (Weel & Sandvig dan PT Hyprowira), Haryo Tomo (Institut Teknologi Bandung), dan perwakilan industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Denmark melalui Danish International Development Agency menjadikan Indonesia proyek pionir tiga tahun lalu. Mereka menerapkan PEMs di instalasi lepas pantai ConocoPhillips North Belut dan pembangkit listrik Indonesia Power-Bali.

Jan menunjukkan, akurasi PEMs pada pengukuran nitrogen oksida (NOx) mencapai 95 persen. Metode dilakukan dengan memasang sensor-sensor pengukur tekanan, temperatur, dan sebagainya. Data yang didapat lalu dikalibrasi dan diolah dalam perangkat lunak.

Metode PEMs digunakan di banyak negara, termasuk Uni Eropa dan Amerika Serikat. Di Denmark, PEMs juga digunakan dasar penghitungan pajak NOx.

Di Indonesia, penerapannya masih memerlukan payung hukum dan disusun standar referensi nasional (SNI) dan verifikasi. Kini, kewajiban kelengkapan pemantau emisi baru pada sistem langsung (continuous emissions monitoring system/CEMs. Itu pun baru diterapkan pada pembangkit listrik lebih dari 20 megawatt.

Sigit Reliantoro mengatakan, teknologi pemantauan emisi pada industri energi sangat penting karena Indonesia menargetkan pembangunan instalasi listrik berkapasitas 35.000 megawatt. Namun, sebagian besar dari pembangkit listrik itu masih mengandalkan bahan bakar batubara.

Oleh karena itu, pemantauan emisi akan menjadi alat pengendali kualitas lingkungan dengan dasar ilmiah kuat. (ICH)
——————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Maret 2015, di halaman 13 dengan judul “Teknologi Permudah Pemantauan Emisi Industri”.

Informasi terkait

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB