Penggunaan Paten di Industri Lebih Penting
Pemerintah meminta lembaga penelitian dan perguruan tinggi mendorong penelitinya menghasilkan paten dan kekayaan intelektual. Ditargetkan, 2.100 paten dan kekayaan intelektual sepanjang tahun 2017. Industri juga diharap menggunakan hasil riset yang dipatenkan.
“Jumlah paten dan kekayaan intelektual tahun 2016 melampaui target, tetapi jika dibandingkan dengan negara lain masih sangat jauh,” kata Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Dimyati, Kamis (19/1), di sela Knowledge Sharing Event “Komersialisasi Hasil Riset dan Penerapan Paten” di Jakarta. Acara diselenggarakan Knowledge Sector Initiative.
Dari target 1.735 paten dan kekayaan intelektual pada 2016, tercapai 1.930 paten dan kekayaan intelektual. Jumlah setelah diakumulasi tahun sebelumnya menjadi 3.200-an paten dan kekayaan intelektual. “Malaysia untuk periode yang sama mencapai 5.000-an paten dan kekayaan intelektual,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Target tahun ini dinaikkan 365 paten dan kekayaan intelektual dibandingkan dengan 2016, menjadi 2.100 unit. Target paten dinaikkan karena berarti hasil riset yang dipatenkan layak digunakan industri dan berpotensi meningkatkan nilai tambah produk.
Oleh karena itu, pemerintah membuat paten kian menarik bagi peneliti lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menjamin inventor, meskipun bekerja di kementerian/lembaga pemerintah, berhak atas bagian royalti.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016, penerimaan negara bukan pajak dari pelayanan biaya tahunan paten bagi lembaga pendidikan dan lembaga litbang pemerintah hanya dikenai tarif 10 persen hingga masa berlaku paten berakhir.
Namun, kata Dimyati, pemerintah sadar peraturan saja tidak cukup. Apalagi, butuh waktu minimal 2,5 tahun sejak pendaftaran hingga paten diperoleh.
Pemburu paten
Tahun ini, pemerintah akan melatih staf dari perguruan tinggi dan lembaga riset untuk menjadi tim pemburu paten dari penelitian di instansinya.
Itu telah dijalankan Pusat Inovasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhadap peneliti LIPI. Kepala Pusat Inovasi LIPI Nurul Taufiqu Rochman mengatakan, pihaknya aktif melatih peneliti merancang dokumen pengajuan paten.
“Setelah tiga hari pelatihan dapat 20 paten,” kata Nurul. Pada 2016, LIPI menghasilkan 81 paten, tertinggi di antara instansi se-Indonesia. Total terdapat 504 paten di LIPI.
Namun, Executive Vice President on Discovery, Science, and Technology Research Triangle Institute (RTI) International Terry L Lomax mengingatkan, meski jumlah paten penting, capaian jumlah lisensi (izin dari pemegang paten kepada penerima lisensi untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu) jauh lebih penting. Jumlah lisensi menunjukkan banyaknya hasil riset yang dipakai industri.
Pemanfaatan hasil riset dapat berlanjut ke penciptaan usaha rintisan dan lapangan kerja, yang juga memberi pemasukan bagi lembaga. Lomax mencontohkan, anggaran riset bagi North Carolina State University, Amerika Serikat, 387 juta dollar AS (Rp 5,1 triliun) setahun. Usaha rintisan berbasis teknologi yang didirikan kampus memberi pemasukan lebih besar, yakni 1,2 miliar dollar AS (Rp 16 triliun) ke universitas.
Lomax menekankan, kolaborasi lembaga riset dan perguruan tinggi dengan industri dibutuhkan agar hilirisasi hasil riset berjalan. Ia merekomendasikan adanya penunjukan staf yang khusus bertugas menjangkau industri, menjembatani dengan hasil riset yang cocok. (JOG)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Januari 2017, di halaman 14 dengan judul “Target 2.100 Paten Tahun Ini”.