Pemungutan suara secara elektronik memerlukan beberapa sistem verifikasi dan otentifikasi secara digital hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara. Untuk mendukung keabsahan dokumen elektronik hasil perhitungan suara yang diunggah langsung dari TPS ke Pusat Data Komisi Pemilihan Umum Pusat, diperlukan sistem pengabsahan digital (digital signature) dan sertifikasi digital.
Sistem yang dikembangkan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini diperkenalkan dalam uji coba verifikasi elektronik pada pemilihan Gubernur dan Walikota di Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018). Uji coba e-verifikasi ini untuk pertama kali dilaksanakan di tingkat Pemilihan Gubernur dan Walikota. Selama ini penggunaannya terbatas di Pemilihan Kepala Desa.
KOMPAS/YUNI IKAWATI–Ujicoba verifikasi elektronik data pemilih di TPS 31 Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar, Rabu (27/6/2018)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPPT Unggul Priyanto mengungkapkan hal itu, dalam peninjauan ujicoba e-verifikasi dan penerapan sertifikat digital di TPS 31 dan 33 kecamatan Parang Tambung Tamalate Kota Makassar. “Sistem elektronik ini terbukti keandalannya dalam mencegah kecurangan dalam pemungutan suara di TPS,” ungkapnya.
KOMPAS/YUNI IKAWATI–Kepala BPPT Unggul Priyanto mencoba sistem verifikasi elektronik di TPS 33 Parang Tambung Tamalate Kota Makassar, Rabu (27/6/2018) pada pemilihan Gubernur Sulawesi Selatanan dan Walikota Makassar.
Dengan adanya mesin elektronik pembaca kartu KTP dan sidik jari yang menampilkan data pemilih pada layar monitor, verifikasi bisa dilakukan seketika di TPS. “Jika di layar muncul keterangan tak ada data, pemilih bersangkutan tak bisa memberi suaranya atau memilih. Pemberian suara lebih dari satu pun dapat dicegah,” ujarnya.
Jika di layar muncul keterangan tak ada data, pemilih bersangkutan tak bisa memberi suaranya atau memilih. Pemberian suara lebih dari satu pun dapat dicegah.
DOKUMENTASI BPPT–Uji coba Verifikasi elektronk di TPS 31 Parang Tambung Tamalate Kota Makassar pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dan Pemilihan Walikota Makassar. Dengan alat pemindai data KTP elektronik dan sensor sidik jari dapat diketahui keabsahan data pemilih.
Jaminan bagi keabsahan
Jaminan bagi keabsahan hasil perhitungan suara secara tally di TPS pada form C1.plano-KWK dikuatkan dengan sertifikasi digital. “Pada uji coba ini, foto digital dokumen elektronik oleh ponsel panitia yang diunggah dari TPS ke Pusat Data BPPT bersertifikat digital. Pada pelaksanaan secara resmi, foto dokumen berserfikat digital itu diunggah ke Pusat Data KPU Pusat, ” kata Kepala Program E-Pemilu BPPT Andrari Grahitandaru.
Sertifikat digital juga diterapkan di 500 TPS di 18 kecamatan di Sulawesi Selatan. Dokumen elektronik yang bertandatangan digital oleh panitia TPS dapat dijadikan bukti hukum, bila terjadi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Tanda tangan digital itu berupa kode seperti token yang diberikan khusus untuk panitia di tiap TPS, yang terpasang pada ponsel mereka. Jika data hilang maka harus dibuat kode yang baru.
Sistem sertifikasi digital dokumen elektronik hasil perhitungan suara ini, jelas Eniya, telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mendapat sertifikat pengesahannya. “Sertifikat atau tanda tangan digital ini nantinya menjamin penyampaian data berjenjang seperti dari TPS, kelurahan ke kecamatan, hingga ke pusat, tidak dapat diubah atau diedit. Kami berharap kerja sama dengan KPU dapat lebih kongkrit,” ujarnya.
Unggul menegaskan pihaknya siap mendukung KPU RI, melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mensukseskan gelaran pesta demokrasi di republik ini.
“Menghadapi pemilu 2019, terutama pemilihan legislatif, uji coba teknologi pada kondisi yang dibutuhkan dalam menyiapkan teknologi sebelum diaplikasikan pada pemilu secara resmi. Kami mengapresiasi KPU Sulsel, yang menyiapkan wilayahnya sebagai tempat uji coba pengunggahan form C1.plano-KWK langsung dari TPS oleh KPPS setelah tugasnya selesai,” ucapnya.–YUNI IKAWATI
Sumber: Kompas, 29 Juni 2018