Sudahi “Jerebu-jerebu” Maut Gambut

- Editor

Jumat, 13 November 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi “Kompas” Tentang Penanggulangan Tragedi Asap
Kabut asap selama tiga bulan menyelimuti sejumlah daerah. Terkait itu, “Kompas” mengadakan diskusi “Mencegah Kebakaran Lahan Berulang” pada 28 Oktober 2015.

Sebagai pembicara Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raffles B Panjaitan; Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho; Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono; Direktur Pusat Studi Kebencanaan Universitas Riau Haris Gunawan; dan Direktur Wetlands International Indonesia Nyoman Suryadiputra. Hadir sebagai peserta aktif Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Togu Manurung, Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia Liana Bratasida, dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Irsyal Yasman. Hasil diskusi disajikan di Rubrik Iptek, Kesehatan, dan Lingkungan halaman 14 pada Jumat (13/11), Sabtu (14/11), dan Senin (16/11). Penulis: Gesit Ariyanto, Brigitta Isworo Laksmi, Ichwan Susanto, dan J Galuh Bimantara.

Jerebu, bahasa Melayu untuk asap akibat kebakaran lahan gambut sejak empat bulan lalu, belum musnah dari angkasa Sumatera dan Kalimantan. Jerebu itu sebelumnya menebar maut, merenggut kebahagiaan dan harapan jutaan orang. Tahun depan, akankah jerebu itu muncul kembali? Ya, jawabannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan jerebu berikutnya tiada yang tahu kapan persisnya. Yang pasti, jerebu asap seperti tamu tak diundang yang rutin datang setiap tahun. Kehadirannya bagai menghadiri perayaan tahunan meskipun sama sekali tak patut dirayakan. Justru sebaliknya, perayaan itu sepatutnya disudahi.

Kabut asap pekat tahun ini yang diperkirakan memapar lebih dari 40 juta jiwa sejatinya buah dari tingkah manusia membuka rawa gambut. Disebut rawa karena gambut terdiri atas 80-90 persen air. Keberadaan ribuan kanal yang membelah hamparan rawa gambut disengaja untuk mengeringkan air. Setidaknya, mengurangi kandungan airnya.

057674d9257e421f84c056402728704cAir-air yang terus dikeringkan itu untuk memberi jalan kehidupan dua tanaman komoditas utama di lahan gambut: sawit dan akasia. Demi dua jenis tanaman yang tidak doyan air dalam proses tumbuhnya itu, dikorbankanlah rawa gambut, “bank air” raksasa di dalam seresah padat berusia ratusan hingga ribuan tahun.

Itulah yang pada awalnya tidak disadari, pembukaan dan pengeringan rawa gambut akan berbuah tragedi asap. Setiap tahun, perusahaan perkebunan harus menyisihkan keuntungan miliaran rupiah untuk pemadaman.

Dari sisi ekologis, sekitar dua puluh tahun pesta kebun memetik tandan-tandan sawit dan batang akasia akhirnya membuat tabungan air itu terkuras. Spons penyimpan air itu akhirnya kempis, tiada kuasa bertahan. Terus dikeringkan dengan kanal-kanal sepanjang 2 kilometer, “bank air” itu akhirnya berubah wujud menjadi “bank bara” yang menyulut api.

Tahun 1997 merupakan salah satu tahun terburuk episode tragedi gambut berbuah kabut asap pekat. Tahun itu, hutan dan lahan gambut membara yang dibarengi fenomena El Nino, yang memperpanjang musim kering.

Tahun ini, dari sisi korban jiwa yang tercatat disebut di bawah tahun 1997. Namun, dari durasi kabut asap, mereka yang mengalami asap tahun 1997 menyebut tahun ini jauh lebih lama dan parah. Jarak pandang sangat pendek. Penerbangan di Jambi tutup hingga dua bulan. Bandara lain tutup tak selama itu. Para calon penumpang dari Jambi, Riau, dan Palangkaraya harus mengeluarkan ongkos dan waktu lebih.

Hingga awal November 2015, setidaknya 12 orang meninggal karena sakit parah dipicu asap. Itu jumlah tercatat. Belum lagi beribu-ribu orang yang terampas haknya atas udara sehat.

Tahun 1997 dan 2015 hanyalah penanda. Sebenarnya, tahun-tahun di antaranya juga dipenuhi jejak kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Bulan Juli hingga Oktober adalah periode gambut terbakar dan asap mengganggu segala sendi kehidupan: kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan mobilitas sosial warga.

Pekerjaan rumah
Banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan tahun depan agar tak separah tahun ini. Para pengamat dan akademisi mengingatkan, ancaman keberulangan dampak pada tahun-tahun mendatang akan lebih parah. Apalagi, apabila pekerjaan rumah itu tak dikerjakan para pihak.

Sejumlah pekerjaan rumah itu di antaranya penegakan hukum tegas bagi perusahaan atau individu nakal, perbaikan tata ruang dan tata kelola lahan, penuntasan konflik lahan hutan (tenurial), serta perbaikan atau perombakan regulasi daerah dan pusat yang tak relevan dengan semangat menjaga ekosistem gambut.

Meskipun itu baru beberapa persoalan yang lama diketahui, penyelesaiannya sungguh tak mudah, kalau tidak bisa dikatakan tidak berjalan. Di lapangan, hingga kini tidak ada aturan sama sekali soal kanal, misalnya. Konflik tenurial juga masih dibiarkan.

Tak sedikit pebisnis sawit atau hutan tanaman industri akasia tak dilengkapi peralatan pemadaman api yang memadai. Lalu, membuka lahan dengan cara membakar juga masih dibiarkan. Bahkan, diatur di tingkat daerah. Belakangan, sejumlah peraturan gubernur yang berisi izin membuka lahan dengan cara membakar dicabut.

Pemerintah memang sudah bergerak di lapangan meski dinilai terlambat. Soal kepemimpinan pengorganisasian dinilai tak lebih baik dari penanganan kebakaran tahun 2013.

Ribuan prajurit TNI dikerahkan ke Sumatera dan Kalimantan untuk turut memadamkan api. Mereka juga membuat kanal-kanal sekat serta embung di lahan gambut untuk menampung air pemadam api.

Semua reaksi atas kondisi darurat itu diapresiasi. Namun, kabut asap tetap saja mengganggu puluhan juta warga Indonesia dan negara tetangga: Singapura dan Malaysia.

Tragedi asap yang dinilai lebih besar dari tragedi sama tahun 1997 itu, bagi para pengamat dan praktisi perlindungan gambut dinilai tidak mengejutkan. Hal ini karena upaya menghentikan laju kerusakan gambut tak pernah dituntaskan.

Tubuh gambut terus dilukai. Meski ada perlakuan khusus menekan dampak, seperti ditegaskan korporasi perkebunan besar, pendarahan gambut tak terhindarkan. Bara api tersebar ke petak-petak kebun milik siapa saja. Tidak ada faktor pembenar apa pun atas temuan titik panas di lahan manapun.

Karakter gambut dalam yang dikeringkan membuat bara api tertahan di bawah permukaan. Bahkan, bisa tertahan berbulan- bulan dan terbakar merambat hingga muncul sebagai titik panas di petak gambut lain.

Ketegasan sikap
Secara ekonomi, perkebunan sawit dan akasia memang mendatangkan keuntungan besar bagi pebisnis. Komoditas sawit masuk kategori premium.

Namun, dampak buruk pengeringan rawa gambut sering kali tidak dimasukkan dalam nilai produksi sawit dan akasia. Padahal, valuasi ekonomi kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai puluhan triliun rupiah, terutama apabila kondisinya seperti tahun ini.

Dari sisi global, permintaan pasar atas produk minyak nabati masih tinggi. Yang bila dikonversi dalam lahan sawit bisa dicukupkan dengan lahan baru seluas 1,5 juta hektar per tahun.

Tentu saja, itu sangat menggiurkan. Apalagi apabila dikaitkan dengan devisa atau pemasukan negara atau serapan tenaga kerja. Namun, sekali lagi diingatkan ada sisi lain, berupa kerugian ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan.

Pemerintah diminta bijaksana melihat permasalahan dari kasus kabut asap tahun ini. Jangan mengulur waktu dalam bersikap.

Kalangan pengusaha juga tidak keberatan apabila pemerintah memutuskan menyetop pembukaan izin baru untuk kebun sawit. Sepenuhnya hak pemerintah untuk memutuskan.

Para pihak sepakat tidak saling mencari kambing hitam dari persoalan puluhan tahun ini. Penegakan hukum juga didukung asalkan dilakukan cermat dan tidak mencari-cari kesalahan.

Kini, kebakaran hutan dan lahan memang sudah amat berkurang. Demikian pula jerebu asap di Sumatera dan Kalimantan. Sorotan media juga tak lagi tersedot ke sana.

Pada saat bersamaan, kekhawatiran muncul: redanya hiruk-pikuk sorotan media berbarengan dengan perhatian pemerintah. Tanpa konsistensi perbaikan, jerebu asap akan berbuah maut lagi. Semoga tidak.
———————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 November 2015, di halaman 14 dengan judul “Sudahi “Jerebu-jerebu” Maut Gambut”.

—————–

Mari Kita Sebut Itu Rawa Gambut

Kata gambut seharusnya adalah rawa gambut. Bukan hanya gambut. Sering kali orang lupa bahwa gambut itu berawa, berair. Tak ada gambut kalau tak ada air. Kalimat-kalimat tersebut dengan tegas meluncur pada diskusi. Pelurusan itu dianggap penting karena salah kaprah penyebutan rawa gambut sebagai gambut atau lahan gambut saja akan mengaburkan esensi rawa gambut.

Gambut kemudian dipandang sebagai lahan biasa, seperti halnya lahan lain yang bisa digunakan untuk perkebunan atau budidaya, terutama tanaman sawit. Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan empat bulan terakhir membawa asap yang muncul dari rawa gambut terbakar. Api yang membakar rawa gambut tidak mudah sepenuhnya dipadamkan.

Api dalam gambut bisa bertahan hingga setahun. Api yang tidak tampak di permukaan ternyata mengendap ke bawah dalam bentuk bara merambat dan tidak mengeluarkan asap hingga suatu saat, pada saat kemarau, muncul lagi sebagai benih petaka.

Itulah yang disebut sebagai deep fire. Api berada pada kedalaman lebih dari 1 meter. Padahal, kedalaman gambut di Indonesia rata-rata 8 meter-9 meter. Menurut analisis ahli, komposisi gambut terdiri atas 80 persen hingga 90 persen air.

Proses kebakaran
Kebakaran di rawa gambut yang dikeringkan ada dua, yaitu kebakaran yang bermula dari permukaan hingga kedalaman 1 meter. Selain itu, ada pula kebakaran yang bermula dari kedalaman lebih dari 1 meter.

Karena ada celah-celah lembut di kedalaman gambut, api yang bermula di kedalaman akan menjalar sesuai dengan jalur-jalur “pipa” di dalam tubuh gambut yang berongga-rongga tersebut. Itu sebabnya, api di kedalaman tersebut bisa bertahan mulai dari sehari, seminggu, hingga satu tahun.

Selain bentuk fisik rawa gambut yang berongga-rongga sehingga seakan ada saluran-saluran udara di dalamnya, komposisi rawa gambut mengandung bahan organik (yang merupakan bahan bakar), air, serta inert content (bahan yang tidak mudah bereaksi).

Pada rawa gambut, ketersediaan oksigen terdapat di permukaan (udara bebas), pada saluran-saluran jaringan rongga gambut (retakan-retakan), dan hamparan gambut.

Sementara itu, panas api kebakaran akan menjalar melalui proses radiasi, konveksi, dan konduksi. Kebakaran menjadi lebih mudah terpicu pada lahan-lahan yang sudah “habis diperas” (over-drainage) seperti rawa gambut di Riau. Yang tersisa adalah material kering rentan terbakar.

Upaya pemadaman kebakaran di rawa gambut demikian sulitnya karena api berada di bawah permukaan. Hingga Oktober lalu, pemadaman di Riau telah menghabiskan setidaknya 28 juta liter air, sedangkan di Sumatera Selatan 37 juta liter air. Sementara pengeboman air dari pesawat mencapai 102 juta liter!

20 tahun lalu
Persoalan bermula sekitar 20 tahun lalu, saat perkebunan sawit diperkenalkan. Ekspansi besar-besaran kebun sawit terjadi tahun 2000-an, ketika nilai ekonomi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) meroket di pasaran global. Ketersediaan lahan kering terbatas, maka rawa gambut mulai dirambah. Dan, sawit yang merupakan jenis tanaman lahan kering dipaksakan masuk ke rawa gambut. Itulah salah satu awal petaka yang terlambat disadari.

Sebelumnya, 20 tahun lalu, rawa gambut tak pernah dimanfaatkan besar-besaran. Hanya petani-petani kecil yang memanfaatkan. Ikan-ikan air tawar berukuran besar berkeliaran bebas di kubangan-kubangan besar rawa gambut, seperti di Riau.

Teknologi pengeringan rawa gambut “ditemukan” sekitar 20 tahun lalu. Indonesia pernah menorehkan sejarah pengeringan rawa gambut seluas sejuta hektar yang dikenal dengan Proyek Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah, akhir 1980-an. Proyek perluasan tanah pertanian itu akhirnya gagal dan rawa gambut
yang kering tersebut pun terbengkalai. Baru kemudian ada penabatan kanal (dibangun kanal sekat).

Kanalisasi atau pembuatan kanal menyebabkan air dari kubah gambut mengalir keluar. Rawa gambut lalu berubah menjadi “lahan” (kering) yang kemudian dijadikan hutan tanaman industri (HTI).

Selanjutnya, lahan tersebut dipakai untuk kebun sawit. Kubah gambut yang menjadi gudang besar penyimpanan air, saat terbakar, sudah berubah merah di peta.

Akibat pengaliran air keluar dari rawa gambut terus-menerus, kondisi rawa gambut bisa dikatakan “kolaps secara hidrologis”. Kempis.

Kolaps hidrologis itu bukan kolaps yang terjadi pada “kamar-kamar” terpisah, seperti area konsesi, kebun masyarakat, atau kebun negara, melainkan kolaps dalam konteks lanskap atau bentang alam rawa gambut secara keseluruhan.

Pengeringan rawa gambut terjadi pada luasan sekitar 10 juta hektar. Di sekitar 8 juta hektar rawa gambut telah diberikan izin untuk perkebunan serta hutan tanaman industri-pulp dan kertas.

Selain menghasilkan lahan kering, kanalisasi-pengaliran air dari rawa gambut keluar-juga dibutuhkan perkebunan sebagai jalur transportasi mengangkut hasil panen keluar kawasan kebun. Kanalisasi juga berfungsi sebagai pengatur ketinggian air di lahan kebun.

Secara ekonomi, komoditas perkebunan itu membuat penerimaan negara bertambah sekitar 25 miliar dollar AS (sekitar Rp 33 triliun, dengan kurs Rp 13.000) per tahun dari sawit dan sekitar 7 miliar dollar AS (sekitar Rp 8,3 triliun) per tahun dari pulp dan kertas.

Berkarakter spons
Karakter (rawa) gambut selalu dikatakan seperti spons. Saat kandungan airnya dikeluarkan, ibarat spons diperas, rawa gambut mengempis. Terjadilah penurunan muka tanah.

Tahun pertama, rata-rata terjadi penurunan 1 sentimeter. Tahun-tahun berikutnya, penurunan 2 cm-12 cm. Setiap tahun terbakar, semakin lama semakin kempis, semakin turun, hingga akhirnya menjadi cekungan.

Dampak langsung pengempisan adalah banyak tanaman sawit yang akhirnya miring. Bahkan tumbang. Pohon yang miring dan tumbang hingga 2004 sebanyak 50 persen-90 persen.

Menghadapi sejumlah petaka yang menimpa rawa gambut yang dikeringkan itu, diusulkan agar pemerintah melakukan konservasi dan penyelamatan rawa gambut. Saat ini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014, permukaan air di kanal dipertahankan minimal 0,4 meter dari permukaan (rawa) gambut.

Juga diusulkan untuk menanam tanaman yang sesuai dengan ekosistem rawa gambut, seperti pohon sagu, jelutung, dan ramin. Untuk semua itu, butuh perubahan cara pandang pembangunan ekonomi.
——————————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 November 2015, di halaman 14 dengan judul “Mari Kita Sebut Itu Rawa Gambut”.
———-
Penegakan Hukum Bukan Satu-satunya Jalan Keluar

Asap pekat berbahaya selama empat bulan di Sumatera dan Kalimantan bukanlah bencana. Lebih patut disebut tragedi karena penyebab utamanya manusia, bukan 100 persen alamiah. Berdasarkan data, lebih dari 90 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan yang memicu tragedi asap adalah sengaja dibakar.

Memang, pada mulanya adalah rawa gambut yang dibuka luas untuk kegiatan ekonomi komersial. Ada peran pemerintah dalam hal itu. Seiring waktu, “gula-gula” komoditas sawit dan akasia yang digalakkan di lahan gambut yang dikuras airnya, menarik siapa saja: perseorangan ataupun komunitas.

Episode berebut lahan rawa gambut pun merebak. Saling klaim lahan di lapangan seperti kisah perang geng yang melibatkan mafia. Lahan bertuan yang belum diolah tak lama bisa berubah kepemilikan. Begitu seterusnya dan terjadi hingga saat ini.

Berbarengan dengan praktik tanpa rem itu, rawa gambut terus dirusak. Beralihnya lahan tanpa diikuti kemampuan “pemilik” menjaga gambut dari ancaman kebakaran. Bahkan, terus dibakar dan dibakar demi lahan siap ditanami. Kondisi itu diperparah dengan ketiadaan aturan pembuatan kanal pengering air gambut. Bahkan, ada peraturan gubernur yang mengizinkan pembukaan lahan gambut dengan cara membakar.

Lalu, muncullah kisah-kisah berseri. Setiap tahun, kebakaran dan asap pekat muncul. Setiap itu pula perusahaan perkebunan skala besar menjadi tokoh antagonisnya.

Para pengusaha pada akhirnya tidak bisa tinggal diam. Mereka memaparkan data dan bukti, termasuk dari lembaga penelitian, bahwa sebagian besar sumber asap berasal dari lahan-lahan perkebunan di luar area konsesi perusahaan besar.

Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), 58 persen pelaku budi daya kelapa sawit merupakan perusahaan, baik besar, menengah, maupun kecil. Sementara 42 persennya petani swadaya kecil, menengah dan besar, serta petani plasma.

Pengusaha mengklaim, kebakaran juga terjadi di lahan masyarakat dan lahan konflik, bukan hanya di area konsesi perusahaan perkebunan atau hutan tanaman industri (HTI). Pengusaha menilai pemerintah banyak menghukum perusahaan terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan, tetapi kurang memberi perhatian pada kebakaran di lahan masyarakat atau lahan konflik.

Data Global Forest Watch periode 1 Juli hingga 26 Oktober 2015 menunjukkan, 60 persen kebakaran berada di luar konsesi. Periode lebih sempit, 10-26 Oktober, sebanyak 55 persen kebakaran ada di luar konsesi.

Lahan konflik
Mengenai lahan konflik, pengusaha merujuk riset ilmuwan Center for International Forestry Research (Cifor), David Gaveau, tahun 2015. Gaveau mempelajari lahan seluas 3 juta hektar di Provinsi Riau untuk mengetahui area mana saja yang terbakar. Hasilnya, 52 persen dari lahan terbakar berada di area konsesi. Namun, 60 persen lahan konsesi yang terbakar tersebut diokupasi masyarakat. Lahan semacam
itulah yang disebut lahan konflik.

Lahan konflik pun jadi area abu-abu. Perusahaan menggugat kewajiban menjaga area itu dari kebakaran karena dikuasai masyarakat. Lahan lain yang berpotensi menimbulkan konflik adalah kawasan yang ditetapkan bernilai konservasi tinggi (HCV) atau kawasan dengan stok karbon tinggi (HCS).

Kawasan HCV dan HCS merupakan bagian konsesi, tetapi tidak digarap perusahaan demi pelestarian. Namun, karena dianggap menganggur, “oknum” memagari lahan itu lalu menanaminya. Perusahaan mengaku kesulitan mengendalikan lahan tersebut, terutama jika terbakar.

Oleh karena itu, mereka meminta publik atau penegak hukum melihat persoalan itu di lapangan. Ada hal lain, selain melihat pemegang konsesi harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi.

Kalangan pengusaha meminta asas praduga tak bersalah benar-benar dijalankan. Mereka menilai saat ada bibit-bibit sawit baru ditanam setelah terbakar di suatu lahan, publik langsung mengasosiasikannya dengan perusahaan besar.

Fakta tersebut mungkin memang terjadi. Namun, mereka diminta memahami bahwa itulah konsekuensi membuka rawa gambut untuk berbisnis tanaman monokultur. Ada upaya besar yang harus dilakukan untuk memastikan lahannya benar-benar terjaga dengan baik.

Dilematis
Rencana tata ruang dan wilayah yang belum selesai atau tidak jelas juga diyakini salah satu sumber masalah. Contoh rencana tata ruang dan wilayah yang belum kunjung rampung adalah milik Riau. Belum jelas mana yang bisa untuk pengusahaan dan mana yang tidak.

Persoalan tata ruang yang tak jelas terlihat di Kalimantan Tengah. Dalam rencana tata ruang dan wilayah Kalteng tahun 1967, kawasan hutan ditetapkan 15,3 juta hektar dan kawasan nonhutan 0 ha. Tahun 1992, kawasan hutan 11,15 juta ha dan nonhutan 4,2 juta ha. Kawasan hutan tahun 2007 jadi 8,4 juta ha dan nonhutan 6,7 juta ha.

Namun, dalam RTRW 2012, kawasan hutan jadi 12,7 juta ha dan nonhutan 2,58 juta ha. Tata ruang berubah lagi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, yakni kawasan hutan 12,6 juta ha dan non-kawasan hutan 3,1 juta ha. Bagi pengusaha, itu menimbulkan ketidakpastian. Itu karena kawasan yang sebelumnya antara lain berupa lahan pertanaman atau permukiman diubah jadi lahan hutan.

Itu hanya beberapa contoh betapa karut-marut pengelolaan tata ruang dan wilayah.

Sebenarnya, tata ruang yang tidak memberi kejelasan status lahan sudah lama diketahui. Artinya, akar masalah sesungguhnya sudah diketahui, tetapi tak kunjung diselesaikan.

Dihadapkan pada persoalan itu, apakah pemerintah bisa menyediakan jawaban memadai? Tampaknya perlu menunggu selesainya peta terintegrasi berdasarkan One Map Policy yang sekarang masih terus disusun pemerintah. Andaikan pemerintah langsung tanggap saat masalah tata ruang mencuat bertahun-tahun lalu, peta terintegrasi mungkin kini sudah ada dan membuat status lahan jelas. Pemerintah juga akan bisa memastikan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran hutan dan lahan pada suatu area.

Meski dinilai terlambat, pemerintah sekarang menunjukkan langkah cepat. Pemerintah berusaha membuat kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di masa depan, termasuk dengan menyasar kejelasan status lahan.

Tidak hanya tentang lahan mana yang bisa dibudidayakan dan tidak, tetapi juga memetakan kesatuan ekosistem rawa gambut. Dengan berpijak pada peta itu, pemerintah bisa memperjelas status lahan mana yang bisa dibudidayakan dan mana yang harus dikonservasi.

Pada saat yang sama, penegakan hukum dilakukan. Melalui penerapan sanksi administrasi, Kementerian LHK menghukum 14 entitas perusahaan: 3 dijatuhi hukuman terberat, yaitu pencabutan izin beroperasi, 7 perusahaan dibekukan izin sementara, dan 4 perusahaan dikenai sanksi paling ringan, yakni paksaan pemerintah.

Penegakan hukum hanyalah salah satu pilar masalah. Masih ada persoalan konflik lahan dan tata ruang.
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 November 2015, di halaman 14 dengan judul “Penegakan Hukum Bukan Satu-satunya Jalan Keluar”.

——————–
Sulawesi dan Papua dari Asap Sumatera

4d122167e7f34333b114d365106fc21e (1)KOMPAS/AGUS SUSANTO–Pantauan udara areal lahan gambut dan hutan bekas terbakar di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Jumat (13/11). Tidak ditemukan lagi titik panas di sana. Secara hidrologis, kebakaran lahan gambut akan berdampak pada penurunan muka tanah hingga 1 meter lebih, yang bisa berujung petaka baru banjir dan genangan seterusnya.

Hingga Oktober, pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan telah melibatkan lebih dari 20.000 petugas, termasuk tentara, polisi, serta Manggala Agni. Lebih dari 100 juta liter air disiramkan, tetapi api mati dan kabut pergi lebih karena hujan. Kebakaran lahan masih akan terjadi, termasuk di rawa gambut Sulawesi dan Papua.

Kebakaran dan asap pekat tahun ini termasuk parah, dalam beberapa hal disetarakan dengan kebakaran tahun 1997. Bedanya, durasi asap yang mengungkung sejumlah daerah seperti Jambi, Pekanbaru, Palembang, Ogan Komering Ilir di Sumatera, serta Palangkaraya dan Pontianak di Kalimantan dinilai lebih panjang. Jarak pandang juga sangat pendek.

Saking masifnya dampak kebakaran, bahkan Presiden Joko Widodo-masih dalam kunjungan kerja di Korea Selatan-memerintahkan penambahan hampir 2.000 prajurit ke sumber kebakaran lahan gambut di Sumatera Selatan. Sebelumnya, jumlah pasukan hampir sama sudah dikerahkan.

Para prajurit itu bersama petugas pemadam lain membuat kanal sekat dan embung-embung penampung air di lahan gambut. Meski di sejumlah lokasi bermanfaat, keberadaan kanal sekat-kanal sekat itu pada masa mendatang dikhawatirkan justru berdampak buruk.

Sekat-sekat kanal yang dibuat darurat, tanpa penjagaan intensif, justru akan menjadi pintu keluar air dari tubuh gambut. Sebanyak 80-90 persen gambut adalah air sehingga disebut rawa gambut.

Saat ini, sekitar 10 juta hektar gambut telah dibelah 2 juta kilometer kanal yang dibangun sebelumnya. Itulah yang mengeringkan gambut. Gambut kering adalah bahan bakar api. Apalagi, membersihkan rawa gambut dengan membakar dibolehkan dan jadi kebiasaan. Kebiasaan itu, seberapa pun besarnya, berisiko pada gambut kering yang secara ekologis sudah rusak.

Perpaduan gambut rusak dan izin membuka lahan dengan membakar itulah yang 18 tahun terakhir membuat api dan asap kian pekat, rutin hadir setiap tahun. Memang, dampaknya berbeda-beda. Tahun ini, ketika fenomena El Nino yang membuat kekeringan lebih panjang tiba, kabut asap pekat kembali disorot media berbulan-bulan.

Tahun ini, luasan lahan terbakar, baik tanah mineral maupun gambut, diperkirakan 1,69 juta hektar. Sebagian besar di Sumatera dan Kalimantan, dua pulau dengan perkebunan sawit dan akasia terbesar.

Pemasukan menggiurkan
Lepas dari dampak buruknya pada ekosistem, pembukaan dan pengeringan rawa gambut untuk menumbuhkan bibit-bibit sawit dan akasia telah memberi pemasukan negara, sekitar 25 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 250 triliun per tahun. Itu belum termasuk pemasukan dari industri pulp dan kertas. Sungguh menggiurkan.

Namun, itu semua ditukar api dan asap setiap tahun, yang berdampak buruk pada kesehatan, pendidikan, dan mobilitas sosial. Hitungan saat ini, dari 1 hektar lahan gambut yang dikeringkan hingga 1 meter, mengemisikan 95 ton karbon dioksida (CO2).

Data Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA) hingga 5 Oktober lalu, emisi dari kebakaran lahan dan hutan Indonesia sebanyak 1,1 miliar ton CO2. Itu disebut setara dengan emisi Jerman dalam setahun.

Ironi juga muncul dari sisi ekonomi. Keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari sawit dan akasia pada periode yang sama menimbulkan kerugian ekonomi pula. Tahun ini, data dari pemerintah sekitar Rp 50 triliun.

Sayang, valuasi ekonomi kerugian di berbagai sektor itu belum sungguh-sungguh dihitung seluruhnya, untuk kemudian diketahui, sebenarnya seberapa besar yang diterima negara dan masyarakat.

Kalangan pengusaha meminta agar publik atau media melihat bahwa sumber kebakaran dan asap sebagian besar bukan dari lahan-lahan konsesi perkebunan besar. Berbagai data memperkuat itu. Namun, yang tak boleh dilupakan, perkebunan-perkebunan milik individu, komunitas, atau perkebunan skala kecil itu-yang dituding sumber kebakaran-ada dan dibuka karena pasar produk sawit sangat menggiurkan.

Didukung minimnya pengetahuan dan dana, praktik perkebunan sawit skala kecil dan menengah milik masyarakat tak mampu memenuhi syarat-syarat praktik kebun minim risiko. Kondisi kian parah karena pemerintah pusat dan daerah tak punya infrastruktur pendukung yang memadai. Sebagai contoh, hingga kini tidak ada satu pun peraturan teknis pembuatan kanal. Tidak juga ada ketentuan, berapa menit pihak pengelola diberi kesempatan bertindak memadamkan api sejak teridentifikasi pertama kali.

Hampir dua puluh tahun praktik pembukaan dan pengeringan rawa gambut dilakukan masif, semua langkah antisipasi itu tidak juga ada. Padahal, kebakaran dan asap hampir muncul setiap tahun.

Setiap tahun pula keprihatinan dan “kepedulian” pemerintah pergi bersama datangnya musim hujan. Perhatian pemerintah dipaksa beralih menangani banjir, banjir bandang, dan longsor. Begitu seterusnya.

Bersama dengan itu, jutaan warga atau pendatang di daerah-daerah perkebunan di lahan gambut harus pasrah dengan siraman asap pekat yang berbahaya bagi kesehatan. Saking rutinnya, prosedur perlindungan diri pun diabaikan, seperti keluar tanpa masker pelindung hidung atau kacamata.

Sulawesi dan Papua
Bisnis sawit telah tiba di Sulawesi dan Papua. Sebelumnya memang sudah ada. Namun, skalanya kian masif.

Yang terbaru dan fenomenal adalah proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Cita-citanya memperkuat ketahanan pangan. Meski belum selesai dibangun, rawa gambutnya sudah “dihiasi” kanal-kanal air.

Perlakuan terhadap rawa gambut di Merauke sama dengan perlakuan di Sumatera dan Kalimantan. Hasilnya pun sama. Di tengah pemberitaan ramai kebakaran dan asap pekat di Sumatera dan Kalimantan, kejadian sama dialami warga Papua.

Dari sisi luas, rawa gambut di Papua lebih luas dibandingkan dengan Sumatera. Di Papua sekitar 8 juta hektar. Namun, kedalaman gambutnya lebih dangkal, rata-rata sekitar 2 meter saja. Demikian pula ketebalan gambut di Sulawesi. Artinya, dengan kebakaran rutin dan hebat, ekosistem gambut di Papua dan Sulawesi akan lebih cepat habis.

Jika itu terjadi, Indonesia bukan hanya kehilangan kekayaan hayati. Namun, tragedi hidrologisnya juga akan dirasakan langsung. Gambut pada dasarnya punya peran seperti spons, penyimpan air dalam jumlah amat besar. Secara perlahan, air dari gambut sehat dialirkan ke sungai-sungai dan saluran air lain.

Pada gambut rusak, “spons” raksasa itu tidak mampu menjalankan fungsi alaminya dengan baik. Air dari mana pun, termasuk air hujan, akan dengan leluasa bergerak. Volume air yang melimpah dalam waktu singkat akan menjadi banjir besar. Itu yang terjadi dengan Bandara Internasional Schipol, Belanda. Dulu, kawasan itu rawa gambut. Teknologi pompa skala besar dan sistematis menopang keberlanjutan Schipol.

Di Indonesia, belum ada kasus seperti halnya Schipol dalam arti penggunaan teknologi pompa secara sistematis. Kerusakan rawa gambut akibat Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah, misalnya, tetap saja dibiarkan. Hamparan gambut itu menjadi kubangan-kubangan besar, khususnya saat musim hujan, seperti tampak di kawasan Taman Nasional Sebangau di Palangkaraya.

Secara hidrologis, begitulah dampak rawa gambut yang dibuka untuk kegunaan lain. Kubah gambut (lahan gambut dengan kedalaman tinggi) yang dikeringkan dengan kanal-kanal akan kempis. Selanjutnya, berubah secara perlahan menjadi cekungan layaknya panci terbalik. Tanda-tandanya, tanaman seperti sawit atau akasia mulai miring. Lalu, lahan yang dulu kering mulai sering tergenang. Itulah tanda terjadinya penurunan muka tanah gambut karena dikeringkan.

Contohnya terjadi di Taman Nasional Berbak, Jambi. Lahan seluas 127.000 meter persegi terbakar hampir setiap tahun. Pasca kebakaran masif pertama beberapa tahun lalu, gambut di sana kempis, lalu terus turun mencekung hingga menjadi semacam danau.

Jambi dan Palangkaraya adalah contoh nyata, betapa rawa gambut adalah ekosistem unik yang rapuh dan berbahaya. Secara lebih luas, asap pekat hampir empat bulan di wilayah Sumatera dan Kalimantan adalah bukti kegagalan memperlakukan gambut yang berdampak amat luas.

Tanpa perubahan cara pandang pembangunan ekonomi dan kegagalan merespons alam, Sulawesi dan Papua pada masa mendatang adalah Sumatera dan Kalimantan yang kita lihat saat ini.
————————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 November 2015, di halaman 14 dengan judul “Sulawesi dan Papua dari Asap Sumatera”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten
Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker
Lulus Predikat Cumlaude, Petrus Kasihiw Resmi Sandang Gelar Doktor Tercepat
Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina
Berita ini 0 kali dibaca

Informasi terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:17 WIB

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Rabu, 24 April 2024 - 16:13 WIB

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 April 2024 - 16:09 WIB

Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN

Rabu, 24 April 2024 - 13:24 WIB

Riset Kulit Jeruk untuk Kanker & Tumor, Alumnus Sarjana Terapan Undip Dapat 3 Paten

Rabu, 24 April 2024 - 13:20 WIB

Ramai soal Lulusan S2 Disebut Susah Dapat Kerja, Ini Kata Kemenaker

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

Kemendikbudristek Kirim 17 Rektor PTN untuk Ikut Pelatihan di Korsel

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Rabu, 24 April 2024 - 12:57 WIB

Soal Polemik Publikasi Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif

Berita Terbaru

Tim Gamaforce Universitas Gadjah Mada menerbangkan karya mereka yang memenangi Kontes Robot Terbang Indonesia di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Jumat (7/12/2018). Tim yang terdiri dari mahasiswa UGM dari berbagai jurusan itu dibentuk tahun 2013 dan menjadi wadah pengembangan kemampuan para anggotanya dalam pengembangan teknologi robot terbang.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA)
07-12-2018

Berita

Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia

Rabu, 24 Apr 2024 - 16:13 WIB