Statuta Baru UI Dikritik Tajam, Perubahan Statuta Diinisiasi sejak 2019

- Editor

Jumat, 10 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kritik tentang rangkap jabatan di Universitas Indonesia menguat. Lebih dari 30.000 orang telah menandatangani petisi virtual.

Rangkap jabatan pejabat Universitas Indonesia di perusahaan milik pemerintah atau swasta yang kini direstui di dalam statuta baru UI dan secara resmi didukung pemerintah menuai kritik tajam. Petisi di dunia maya digulirkan alumni UI lintas angkatan dan ilmu untuk menolak rangkap jabatan pejabat UI, bahkan petisi tersebut juga meminta Rektor UI saat ini mundur dari jabatannya.

Pada Rabu (21/7/2021) pukul 21.30, lebih dari 30.500 orang telah menandatangani petisi virtual. Mereka menandatangani petisi bertajuk ”Rektor UI yang melanggar aturan, bukan BEM UI. Hapus Rangkap Jabatan Rektor UI!” di laman Change.org. Desakan dalam petisi semakin menguat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan statuta sebelumnya pada 2 Juli 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alumni UI lewat petisi ini mengajak seluruh masyarakat menuntut Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai rektor. ”Kalau kita biarkan rangkap jabatan, seperti ini diloloskan, bisa terjadi konflik kepentingan. UI bisa enggak independen. Minta Mendikbudristek mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran rangkap jabatan di UI,” demikian pernyataan petisi yang digulirkan, antara lain, Raynaldo G sembiring, alumnus Fakultas Hukum UI 2008, yang masuk dalam sembilan perwakilan alumni UI berbagai angkatan 1992-2016. Petisi ditujukan kepada Rektor UI Ari Kuncoro dan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Dalam statuta lama, rangkap jabatan rektor dan wakil rektor sebagai pejabat, salah satunya di perusahaan BUMN/BUMD dilarang. Namun, di statuta terbaru UI, larangan menjadi pejabat BUMN/BUMD hanya untuk jabatan direksi.

Berdasarkan informasi di kompas.com, persoalan rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN Rektor UI Ari Kuncoro menuai kritik dengan diangkatnya Ari menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia dalam Rapat Umum Pemegang Saham BRI pada Februari 2021. Sesuai ketentuan statuta UI yang masih berlaku saat Ari diangkat, rangkap jabatan Rektor UI sebagai pejabat BUMN/BUMD dilarang.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Alumni UI Andre Rahardian mengharapkan pihak rektorat dan Majelis Wali Amanah (MWA) UI harus cepat mengklarifikasi kejelasan persoalan tudingan rangkap jabatan Rektor UI. ”Kondisi sekarang sudah tidak baik bagi UI dengan beredarnya ketidakjelasan. Termasuk juga tudingan pada sikap pemerintah dengan mengeluarkan PP. Kami yakin, rektor dan MWA punya penjelasan di balik perubahan statuta UI, tetapi harus bisa diklarifikasikan kepada mahasiswa, dosen, alumni, dan publik,” kata Andre.

Ancaman keteladanan
Pemerhati Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, jika benar karena rektor UI melanggar statuta tentang ketentuan merangkap jabatan jadi pejabat BUMN/BUMD, lalu statuta UI diubah, hal ini menjadi ancaman bagi keteladanan di dunia pendidikan. ”Dengan falsafah Ing Ngarsa sung Tuladha, kira-kira suri teladan apa yang akan kita berikan kepada generasi penerus bangsa?” kata Indra.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UI sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan non-akademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta. Perubahan statuta UI diinisiasi oleh UI sejak 2019.

”Pembahasan dengan Kemendikbud Ristek dilakukan sejak awal tahun 2020 hingga 10 Mei 2021 dengan melibatkan berbagai organ di dalam UI, di antaranya Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar,” ujar Nizam.

Menurut Nizam, statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi. Tentunya tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh semua komponen perguruan tinggi. ”Jika ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait statuta UI, dapat mengajukan revisi/perubahan statuta kepada organ-organ dalam UI sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom. Kemendikbud Ristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama UI berdasarkan masukan dari sejumlah pihak sesuai prosedur yang berlaku,” kata Nizam.

Oleh ESTER LINCE NAPITUPULU

Editor: ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Sumber: Kompas, 21 Juli 2021

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 1 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB