Para gubernur diminta menyadari ancaman fauna spesies invasif yang menguasai danau dan perairan darat. Pengendalian hingga larangan introduksi spesies pendatang yang mengganggu spesies lokal itu diperlukan agar spesies asli tidak terganggu.
Balai benih perikanan di daerah juga diarahkan memperbanyak benih ikan asli untuk dikembangbiakkan atau dilepasliarkan di alam. Tanpa peran pemerintah daerah, kerusakan ekosistem perairan darat, seperti danau dan sungai akibat introduksi spesies invasif, sulit dihentikan.
Slamet Budi Prayitno, Guru Besar Perikanan Universitas Diponegoro, Selasa (23/6), dihubungi di Semarang, mengatakan belum ada aturan melarang atau mengatur introduksi ikan asing di perairan. Di tingkat nasional baru ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/2014 yang melarang 152 jenis ikan masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Spesies invasif mengacu pada jenis fauna dan flora asing (dari luar negeri atau pulau lain di Indonesia) yang berkembang dan mengganggu keanekaragaman hayati endemik. Terdata 300 spesies asing invasif di Indonesia.
Budi menyarankan pemda mendorong penerbitan minimal peraturan gubernur yang berisi aturan main introduksi ikan di suatu perairan. Itu akan menjadi payung hukum bagi berbagai kegiatan penebaran ikan.
Sejauh ini, ia belum menemukan daerah yang menerapkan aturan itu. Namun, contoh baik di Sumatera Barat, ujarnya, penambahan stok ikan di danau-danau setempat kini harus atas rekomendasi Universitas Bung Hatta di Padang.
Secara terpisah, Gadis Sri Haryani, pakar limnologi LIPI, mengatakan, penerapan berbagai regulasi di tingkat pengambil keputusan masih rendah. “LIPI dan Kementerian Lingkungan Hidup sering membahas dengan pemda agar penebaran ikan oleh masyarakat atau organisasi menggunakan ikan asli perairan itu,” ujar Gadis.
Ia mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan tak hanya berkutat pada illegal fishing, tetapi juga memperhatikan ancaman spesies asing di perairan darat.
Introduksi jenis asing invasif- flora dan fauna-secara sengaja atau tak sengaja, menimbulkan masalah di banyak danau, waduk, dan sungai. Di perairan Bangka, populasi ikan asli seperti belida dan tapah tergusur oleh ikan toman yang ditebarkan untuk mereklamasi bekas galian tambang.
Terkait pelepasan 1 juta bibit ikan nila di Danau Sentani, Papua, Slamet Budi dan Gadis menyayangkan hal itu. Saat ini, jumlah ikan introduksi lebih tinggi dibandingkan ikan asli.
Penelitian Gadis, ikan pelangi merah cukup banyak dibanding 10-15 tahun lalu, tetapi ukurannya mengecil. Alasan pemda bahwa ikan nila mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan warga dinilai tidak pas. Danau Sentani punya spesies lokal ikan gabus berprotein tinggi dan dikonsumsi warga lokal. (ICH)
————————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Juni 2015, di halaman 14 dengan judul “Perlindungan Perairan Umum Wewenang Gubernur”.