Indonesia berkomitmen untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada 2030 dalam penanganan sampah makanan. Tanpa intervensi, sampah makanan menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologi.
Sampah makanan yang dihasilkan setiap hari tak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga ekologi dengan menghasilkan emisi gas rumah kaca. Pengurangan sampah makanan perlu segera dilakukan untuk mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs, yaitu mengurangi 50 persen sampah makanan di 2030.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama sejumlah lembaga, Indonesia membuang sampah makanan 23 juta-48 juta ton per tahun pada periode 2000-2019. Timbulan sampah makanan atau food loss dan waste ini setara dengan 115-184 kilogram per kapita per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi dan menangani sampah, termasuk sampah makanan, sebesar 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan pada 2025. Ini dilakukan melalui Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (9/6/2021), pada peluncuran Kajian Food Loss and Waste di Indonesia.
Beberapa institusi yang terlibat menghimpun data itu bersama Bappenas adalah World Resource Institute (WRI) Indonesia, Waste4Change, serta Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris (UK FCDO) pada tahun 2020.
Timbulan sampah makanan menyebabkan dampak multidimensi. Dari sisi lingkungan, sampah makanan menimbulkan emisi gas rumah kaca sebesar 1.702,9 mega ton karbon dioksida ekuivalen pada periode 2000-2019. Angka ini diperkirakan setara dengan 7,29 total gas rumah kaca di Indonesia.
Pada periode yang sama, kerugian ekonomi sampah makanan ialah Rp 213 triliun-Rp 551 triliun atau setara 4-5 persen PDB Indonesia. Di sisi lain, sampah yang terbuang setara dengan makanan untuk 61-125 juta orang per tahun.
Adapun food loss adalah hilangnya sejumlah pangan pada tahap produksi, pascapanen dan penyimpanan, serta pemrosesan dan pengemasan. Sementara food waste adalah pangan yang terbuang pada tahap distribusi hingga konsumsi.
Suharso mengatakan, temuan dari kajian ini akan menjadi dasar menentukan kebijakan mengurangi sampah makanan. Rencana pengelolaan sampah, antara lain, membangun pemahaman tentang sampah makanan ke semua pemangku kepentingan di rantai pasokan makanan. Masyarakat pun didorong mengatur pola konsumsi rumah tangganya.
Pentingnya intervensi
Apabila tidak ada intervensi kebijakan, timbulan sampah makanan diperkirakan mencapai 112 juta ton per tahun pada 2020-2045. Dengan intervensi, timbulan sampah makanan bisa ditekan hingga 49 juta ton per tahun pada 2045.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Arifin Rudiyanto mengatakan, dengan skenario pengelolaan sampah, Indonesia bisa menurunkan 2,83 persen sampah makanan per tahun. Artinya, Indonesia bisa memenuhi target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke 12.3, yaitu menurunkan sampah makanan sebanyak 50 persen pada 2030.
”Kajian ini merupakan langkah awal dari jalan panjang penerapan strategi pengelolaan food loss dan waste,” kata Arifin. ”Kontribusi menangani food loss dan waste bisa mulai dari sekarang, yakni dengan mengurangi sampah makanan dan tidak menyisakan makanan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Owen Jenkins mengatakan, Inggris bekerja sama dengan pihak swasta untuk meminimalkan timbulan sampah. Pemerintah Inggris berharap bisa mengurangi 20 persen sampah makanan pada 2025.
Hingga 2020, sebanyak 45 persen perusahaan di Inggris melaporkan berhasil menurunkan sampah makanan 17 persen. Dengan ini mereka menghemat 300 juta pound sterling atau sekitar Rp 6 triliun.
”Kami juga mendorong melakukan kampanye ke konsumen agar mereka paham dampak sampah makanan dan bertindak. Hal ini kami kaitkan ke isu perubahan iklim,” kata Jenkins.
Menurut Country Director WRI Indonesia Nirarta Samadhi, upaya mengurangi sampah makanan bisa dimulai dari sektor rumah tangga. Contohnya adalah membagi makanan layak makan ke pihak yang membutuhkan, serta memaksimalkan makanan kurang layak makan untuk pakan ternak atau pupuk kompos.
Gerakan mengurangi sampah juga dilakukan bank makanan Garda Pangan. Mereka menjemput makanan berlebih yang masih layak makan dari berbagai pihak, menyortirnya, kemudian membagikannya kepada keluarga prasejahtera. Mereka juga mengolah makanan yang tidak terjual di pasar agar tidak terbuang.
”Kita bisa meniru kebijakan di Perancis yang melarang warga membuang makanan yang masih bisa dimakan. Makanan itu harus didonasikan. Tetapi, kita perlu riset mendalam untuk menyesuaikan kebijakan yang sesuai dengan Indonesia,” ucap CEO Garda Pangan Eva Bachtiar.
Oleh SEKAR GANDHAWANGI
Editor: ADHITYA RAMADHAN
Sumber: Kompas, 9 Juni 2021