Regulasi Ijin Penelitian Sosial

- Editor

Senin, 29 Mei 2006

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegundahan tidak berkembangnya penelitian sosial sebagaimana dilontarkan oleh sejumlah ilmuwan sosial di Indonesia (Kompas, 3 Mei 2006), seharusnya segera disikapi dengan mencari akar permasalahan oleh institusi yang bertanggung jawab terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Walaupun sebenarnya melemahnya penelitian sosial bukan hanya menyangkut tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) maupun Perguruan Tinggi. Kemunduran penelitian sosial juga tidak selamanya menyangkut persoalan pembiayaan yang kurang, fasilitas yang belum memadai maupun tuduhan terhadap sikap ilmuwan sosial yang lebih banyak mengejar popularitas lewat media massa sebagai pengamat, analis dan sejenisnya yang besifat “salon” belaka. Kelambanan penelitian sosial disebabkan pula oleh sejumlah faktor non ilmiah atau non akademis yang justru potensial melemahkan gairah para ilmuwan sosial melakukan penelitian di masyarakat.

Salah satu faktor yang menjadikan penelitian sosial di Indonesia mengalami hambatan adalah masalah proses perijinan untuk melakukan penelitian itu sendiri. Di lingkungan perguruan tinggi, melakukan penelitian merupakan kewajiban bagi tenaga pengajar dan secara institusional berguna untuk mendukung nilai akreditasi, oleh sebab itu sudah sewajarnya jika penelitian memiliki bobot yang tinggi di lingkungan kampus. Tetapi perhatian yang besar dari perguruan tinggi, ternyata tidak mudah dilaksanakan oleh para peneliti khususnya ilmuwan sosial yang notabene para dosen untuk sampai ke lapangan dengan cepat. Sebab sejumlah aturan birokratis siap menghadang dengan berbagai macam ketentuan yang sifatnya administratif dan masih merujuk pada pola – pola “mencurigai” perguruan tinggi sebagai salah satu pusat perlawanan terhadap kebijakan pemerintah.

Peraturan tentang pelaksanaan penelitian khususnya yang dilakukan oleh perguruan tinggi, terlebih lagi perguruan tinggin swasta merupakan ketentuan yang belum bisa menyesuaikan dengan dinamika reformasi pasca Orde Baru. Untuk penelitian sosial yang harus terjun langsung ke masyarakat, peneliti harus mengurus proses panjang agar bisa dengan tenang mengeksplorasi data primer dari masyarakat maupun data sekunder dari lembaga – lembaga yang terkait dalam topik penelitian. Singkatnya proses pelaksanaan penelitian, melibatkan rekomendasi dari berbagai institusi, seperti perguruan tinggi yang bersangkutan, Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (KBPM) Propinsi dimana perguruan tinggi berada, Dinas KBPM propinsi yang menjadi wilayah penelitian, Kantor KBPM Kabupaten/Kotamadya, dan jika kita meneliti masyarakat di tingkat pedesaan wajib melapor ke kantor Kecamatan. Akan lebih rumit lagi kalau perguruan tinggi itu ada di tingkat Kabupaten ataupun Kotamadya, maka urusan perijinan menjadi semakin panjang. Bahkan bisa saja di daerah tertentu masih ada yang mewajibkan mengurus ijin penelitian, selain ke instansi – instansi tersebut juga harus ke Bappeda tingkat propinsi, kabupaten ataupun kotamadya sebagaimana perijinan pelaksanaan penelitian masa Orde Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksistensi perijinan yang sedemikian panjang, mungkin tidak dirasakan oleh para ilmuwan bidang lain yang tidak memerlukan terjun langsung dan bersosialisasi dengan masyarakat sebagai subyek maupun obyek penelitian. Demikian pula, penelitian sosial yang dilakukan oleh berbagai institusi yang berlindung di balik departemen maupun lembaga pemerintah lainnya mungkin saja tidak pernah merasakan rumitnya perijinan karena selalu menggunakan otoritas kekuasaan negara. Bahkan lembaga – lembaga penelitian independen yang berkolaborasi dengan pemerintah bisa saja tidak pernah merasakan bagaimana panjangnya prosedur penelitian sosial. Tetapi penelitian individual maupun kelompok dari perguruan tinggi, terlebih lagi yang tidak ada sangkut pautnya dengan penelitian “plat merah” akan menghadapi panjangnya birokrasi penelitian yang memberatkan dan memakan waktu panjang .

Oleh sebab itu, sangat berasalasan jika perguruan tinggi yang diharapkan mengembangkan penelitian sosial, tidak bisa berjalan dengan antusias karena kendala perijinan yang kompleks. Ternyata tidak ada perbedaan substansial terhadap perijinan penelitian sosial masa Orde Baru dengan masa reformasi, perbedaan sebatas pada salah satu instansi pemberi rekomendasi, jika dulu namanya Dinas Sosial Politik, sekarang pada era otonomi daerah disebut Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Proses lainnya semuanya sama dan sebangun tidak ada perubahan yang berarti. Akibat lebih jauh, sebagai jalan pintas, para ilmuwan sosial lebih suka mengekspresikan pemikirannya lewat media massa yang hanya berlandaskan pada pengamatan empirik dan tidak perlu berhadapan dengan belantara birokrasi pemerintahan daerah yang “masih belum bersahabat” dengan orang kampus.

Prinsipnya, pengaturan ijin penelitian yang sejalan dengan kebebasan untuk mencari informasi dan mengemukakan pendapat harus segera dilaksanakan. Memelihara kecurigaan terhadap peneliti atau komunitas perguruan tinggi dengan berlindung dibalik sejumlah peraturan yang menghambat kelancaran penelitian, selayaknya menjadi perhatian jajaran pemerintah daerah maupun Departemen Dalam Negeri. Oleh sebab itu institusi – institusi yang bertangung jawab terhadap substansi maupun aspek legal formal dalam penelitian sosial seperti BPPT, LIPI, Depdiknas dan Depdagri harus secara bersama – sama melakukan deregulasi ijin penelitian sosial yang bisa menggairahkan minat penelitian sosial di Indonesia.

Jakarta, Mei 2006

Dr. Eko Harry Susanto

ekohs@centrin.net.id
Dosen FIKOM UNTAR, peneliti dan pemerhati masalah komunikasi dan politik

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Menghapus Joki Scopus
Kubah Masjid dari Ferosemen
Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu
Misteri “Java Man”
Empat Tahap Transformasi
Carlo Rubbia, Raja Pemecah Atom
Gelar Sarjana
Gelombang Radio
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 20 Agustus 2023 - 09:08 WIB

Menghapus Joki Scopus

Senin, 15 Mei 2023 - 11:28 WIB

Kubah Masjid dari Ferosemen

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:13 WIB

Paradigma Baru Pengendalian Hama Terpadu

Jumat, 2 Desember 2022 - 14:59 WIB

Misteri “Java Man”

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:15 WIB

Empat Tahap Transformasi

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB