Pertaruhan Mutu Pengajaran

- Editor

Rabu, 2 Maret 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dorong Transparansi Sistem Penilaian Sertifikasi Dosen
Sebagai ujung tombak kegiatan pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi, para dosen hendaknya memandang sertifikasi sebagai hal serius. Mengabaikan sertifikasi sama saja dengan mempertaruhkan mutu transformasi ilmu dan pengetahuan kepada mahasiswa.

Demikian pandangan Direktur Program Pascasarjana Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Supriyoko, ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (1/3). Dia dimintai tanggapan sehubungan dengan masih banyaknya dosen yang belum bersertifikat sebagai pengajar ketimbang yang sudah bersertifikat.

Dia menekankan pentingnya sertifikasi dosen yang digalakkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. “Selain memenuhi kewajiban, sertifikasi juga penting untuk memetakan persebaran dosen secara administratif,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supriyoko menilai, program sertifikasi dosen harus disikapi serius guna meningkatkan mutu sistem pendidikan tinggi. Hal tersebut telah diatur sejak 10 tahun lalu melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Memang, secara empiris dosen tersertifikasi belum tentu lebih baik ketimbang dosen yang belum tersertifikasi. Namun, upaya ini penting untuk menilai tingkat profesionalisme dosen,” kata Supriyoko.

Secara umum, dosen mengejar sertifikasi karena selain untuk memenuhi kewajiban administratif, dosen juga akan menerima tunjangan setelah mengantongi sertifikat. Sayangnya, menurut Supriyoko, kesempatan untuk melakukan sertifikasi dosen tak berlangsung setiap saat dengan kuota yang dibatasi oleh negara.

Selain itu, menurut Supriyoko, sertifikat juga dipersyaratkan oleh dosen untuk keperluan karier dalam peningkatan jabatan fungsional. Cepat atau lambatnya karier seorang dosen bergantung pada kapasitas dan produktivitas dari dosen tersebut. “Makin produktif seorang dosen membuat karya ilmiah, lalu menerbitkannya di jurnal terakreditasi dikti atau jurnal internasional, makin cepat pula laju kariernya,” ujarnya.

Bagi Supriyoko, kewajiban sertifikasi dosen sejalan dengan agenda Kemristek dan Dikti untuk meningkatkan akreditasi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Sebab, selain infrastruktur optimal, perguruan tinggi juga membutuhkan dosen profesional yang juga berkualitas.

Menurut dia, seorang dosen profesional harus mendedikasikan diri demi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia. Upaya dosen untuk melengkapi sertifikasi bisa diartikan sebagai wujud perhatian mereka pada dunia pendidikan.

“Setidaknya, sertifikasi dapat dianggap sebagai jaminan bahwa seorang tenaga pengajar sudah layak disebut sebagai seorang dosen dan layak untuk mengajar di perguruan tinggi,” ujarnya.

Kendala di lapangan
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan, rata-rata tenaga pengajar PTS terkendala biaya untuk menjadi dosen profesional. Padahal, dosen PTS juga membutuhkan sertifikasi untuk pengembangan karier.

Ia menjabarkan, selain harus lulus program magister, calon dosen juga harus melalui psikotes dan tes narkoba yang biayanya Rp 650.000-Rp 1.500.000. Setelah itu, untuk bersertifikat, seorang dosen harus menjalani tes potensi akademik dan Test of English Proficiency (TOEP) dengan biaya Rp 500.000.

Budi menilai, Kemristek dan Dikti sesungguhnya tidak memiliki cukup dana untuk memberikan dana tunjangan sertifikasi. Hal tersebut terlihat dari terbatasnya kuota jumlah dosen yang bisa menjalani tes sertifikasi.

“Jika memang benar, ada baiknya pemerintah membuat program sertifikasi khusus jabatan akademik. Di satu sisi, dosen terbantu untuk meningkatkan karier mereka, di sisi lain pemerintah tidak perlu bingung mencari dana untuk membayar tunjangan sertifikasi,” ujar Budi.

Sementara itu, Direktur Program Pascasarjana STIE Ekuitas Bandung Anton Mulyono mengatakan, sistem penilaian sertifikasi dosen masih kurang transparan. Hal itu membuat dosen yang tidak lulus tidak tahu kekurangan apa yang harus ia tutupi untuk ikut sertifikasi dua tahun berselang.

“Untuk mendorong sertifikasi dosen, Kemristek dan Dikti harus memperjelas komponen dan kemampuan apa saja yang harus dimiliki agar dosen bisa meningkatkan kemampuan mereka,” kata Anton. (C06)
——————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Maret 2016, di halaman 11 dengan judul “Pertaruhan Mutu Pengajaran”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 17 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB