PERSOALAN nama domain di jaringan Internet bukan hanya jadi persoalan antara para pengguna dan pelakunya saja, tapi juga terus meluas sampai ke tingkat antarnegara. Serikat Telekomunikasi Internasional (ITU) dalam pertemuan tahunnya di Geneva bulan Juli lalu, misalnya, sudah menetapkan untuk bertindak sebagai tempat penyimpanan untuk sebuah dokumen Memorandum of Understanding on Internet generic Top Level Domain.
MEMORANDUM ini sendiri, menurut kantor berita Inggris Reuter, merupakan hasil dari sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh ITU pada bulan April lalu. Peranan baru ITU dalam upaya untuk menyimpan dokumen penting tentang alokasi alama-alamat pada jaringan Internet ini bisa disebut sebagai suatu kesadaran baru di kalangan para anggota ITU tentang semakin penting dan dominannya jaringan Internet di masa mendatang.
Para anggota ITU mulai merasakan pentingnya mengadakan konsultasi yang lebih luas guna membahas masalah perkembangan jaringan Internet ini. Mereka sepakat bahwa sekarang ini sudah waktunya menghadapi isu yang paling krusial dalam pengembangan jaringan Internet ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Delegasi Perancis dan Swiss dalam pertemuan tersebut menekankan perlunya peranan khusus yang harus dilakukan ITU sebagai organisasi telekomunikasi internasional dalam pengembangan lebih lanjut jaringan Internet. Disebutkan, kalau ITU tidak segera mengambil inisiatif, maka organisasi internasional ini akan kehilangan kesempatan untuk terlibat dalam isu penting di bidang telekomunikasi ini.
Delegasi Perancis menyerukan kepada seluruh anggota ITU untuk melibatkan diri secara penuh dalam isu ini, demi tercapainya suatu pengaturan sendiri jaringan Internet global. Di sisi lain, pihak
Perancis menyatakan kekhawatirannya jika jaringan Internet –yang terus berkembang dengan kecepatan yang tinggi ini– terlalu banyak diatur. Tetapi Perancis juga ingin melindungi dan menjaga kompetisi yang merata dan adil dalam pengoperasian jaringan-jaringan telekomunikasi yang menghubungkan seluruh pelosok dunia.
MASALAH nama domain ini memang sekarang terus menjadi pusat perhatian semua orang yang berkecimpung serta mempunyai kepentingan terhadap eksistensi dan pengembangan selanjutnya jaringan Internet. Pemerintahan Presiden AS Bill Clinton pun membentuk sebuah gugus tugas antardepartemen untuk mengkaji persoalan alamat di jaringan Internet ini. Departemen Perdagangan AS pada bulan Juni lalu pun telah meminta saran tentang bagaimana memperbaiki persoalan ini.
Semua departemen pemerintah di AS pun mulai bergerak. Departemen Kehakiman AS juga mengkonfirmasi sedang melaksanakan upaya-upaya antitrust dalam persoalan pendaftaran nama-nama domain di jaringan Internet ini. Berbagai upaya terus dilakukan. Semua pihak sekarang mulai menyadari betapa pentingnya jaringan Internet di masa depan, serta potensi ekonomi dan bisnis yang terkandung di dalamnya.
Sekarang ini semua alamat di jaringan Internet mempunyai dua atau tiga kata indikasi yang dikenal dengan nama top-level domain. Walaupun masing-masing negara mempunyai top-level domain sendiri, banyak sekali alamat-alamat di jaringan Internet terdaftar dalam domain-domain generik seperti .com untuk situs komersial, .edu untuk lingkungan pendidikan, dan .org untuk organisasi non-profit.
Network Solution Inc. di Herndon, Virginia, AS, mempunyai kontrak eksklusif dari National Science Foundation (NSF) untuk melakukan registrasi nama-nama domain generik ini. Namun demikian, kontrak yang diperoleh perusahaan ini akan habis pada bulan Maret tahun depan, dan NSF mengatakan tidak akan memperpanjangnya.
NAMA-nama alamat domain yang populer sekarang ini semakin sedikit jumlahnya dan pada tahap sekarang ini mengarah pada pertikaian atas nama-nama domain yang diinginkan seseorang atau sebuah perusahaan. Dalam kasus kusus tertentu, terjadi gugatan pengadilan oleh para pemegang merek.
Persoalannya, memang belum ada peraturan yang menyebutkan bahwa nama domain dalam alamat jaringan Internet ini milik seseorang atau sebuah perusahaan. Masalah ini pernah dialami oleh Harian Surya terbitan Surabaya, ketika akan menggunakan nama domain surya.com untuk situs Web di jaringan Internet. Ternyata nama ini sudah digunakan oleh orang lain dengan alamat domain surya.com yang sama, tapi pemiliknya (sebuah perusahaan) tinggal di San Diego, AS. Akibatnya, harian yang terbit di Surabaya ini tidak bisa menggunakan nama domain surya.com tersebut. Tetapi, ini tidak berarti kehadirannya di jaringan Internet hilang. Ia bisa saja menggunakan nama domain tingkat nasional seperti surya.co.id.
Tapi sebenarnya dengan domain nasional pun masih bisa timbul persoalan, karena misalnya ada nama Surya lain yang tidak bargerak di bidang penerbitan menggunakan alamat surya.co.id yang sama. Sehingga kemudian pertanyaannya, siapa sebenarnya yang berhak atas nama domain yang sama di jaringan Internet tersebut?
Dewasa ini isu nama domain di Indonesia mungkin belum banyak, karena belum banyak pula perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jaringan Internet. Tapi, pada suatu titik tertentu, persoalan ini akan menjadi serius, dan pokok persoalan yang sekarang dihadapi oleh negara-negara maju tentang nama domain ini juga nantinya juga merembet ke semua negara yang terkoneksi dengan jaringan Internet tersebut.(rlp)
Sumber: Kompas, tanpa tanggal dan tahun