Dari tujuh rezim hak kekayaan intelektual, pelindungan varietas tanaman tergolong yang paling terabaikan di Indonesia. Padahal Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya hayati terbesar di dunia. Dari 42.317 jenis flora yang ada di Indonesia hingga kini baru 421 varietas tanaman yang terdaftar sebagai tumbuhan asli atau hasil persilangan asal Indonesia.
Hal ini terungkap dalam lokakarya Uji Subtantif Perlindungan Varietas Tanaman, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018). Lokakarya ini diselengarakan Pusat Inovasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian. Selain lokakarya, selama tiga hari ini juga diadakan pelatihan bagi calon pemulia varietas tanaman di lingkungan LIPI. Pelatihan diadakan setiap tahun sejak 2016.
KOMPAS/YUNI IKAWATI–Pelatihan uji substantif varietas tanaman di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, harus melalui pemeriksaan substantif tanaman atau disebut juga uji BUSS (Baru, Unik,Seragam dan Stabil),” kata Nurdini Khadijah, dari Pusat PVTPP.
Di pusat PVTPP dilakukan uji substantif tanaman dataran tinggi. Sejak didirikan tahun 2014 di lahan seluas 6 hektar, dari 670 tanaman yang diajukan untuk uji BUSS telah diuji dan dikeluarkan 421 sertifikat. Di antara jumlah itu kontribusi terbesar dari peneliti di Kementerian Pertanian, yaitu 389 varietas terdaftar.
Kontribusi
Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI Enny Sudarmonowati mengatakan, pihaknya dapat berkontribusi untuk meningkatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ini karena LIPI memiliki tenaga peneliti dan koleksi flora yang relatif banyak, yaitu di Kebun Raya, Kebun Plasma Nutfah, Kebun Bibit, Koleksi Herbarium Bogoriense, Museum Zoologi, termasuk koleksi mikroorganisme.
Sementara ini, PVT yang terdaftar dari LIPI baru 10 varietas. Jumlah ini paling rendah dibandingkan rezim paten 554, hak cipta 33, merek 27, dan desain industri 18. Karena itu Enny melalui pelatihan tersebut mendorong peneliti di satuan kerja terkait, yaitu Pusat Penelitian Biologi, Puslit Bioteknologi dan Puslit Konservasi Tumbuhan (Kebun Raya) menjadi pemulia varietas tanaman.
KOMPAS/YUNI IKAWATI–Identifikasi ciri tanaman buncis legowo untuk uji substatif di Pusat PVTPP Kementan Lembang, Rabu (4/4/2018)
Pelatihan dilaksanakan Pusat Inovasi LIPI bersama Pusat PVTPP. Pendaftaran varietas tanaman hasil pemuliaan para peneliti LIPI ke Pusat PVTPP, akan dilakukan Pusat Inovasi LIPI.
Enny menambahkan, jumlah PVT Indonesia ini masih jauh dibandingkan negara maju yang keragaman hayati relatif sedikit. PVT Indonesia berdasarkan data dari Kementan hanya 140 pada 2011. Sedangkan PVT Jepang mencapai 19.000 per tahun dan Belanda 2.000 per tahun.
Indonesia yang beraneka sumberdaya hayati ironisnya menghadapi masalah karena tidak dapat mendayagunakan kekayaan alam ini. Masalah tersebut antara lain kerawanan pangan, impor buah dan sayur, benih mahal, kepunahan, dan pencurian sumber hayati.–YUNI IKAWATI
Sumber: Kompas, 5 April 2018