Penggunaan Gawai; Panduan bagi Sekolah Disiapkan

- Editor

Selasa, 16 Februari 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mengatur penggunaan gawai di sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyiapkan ketentuan khusus. Namun, sebelumnya akan dilakukan kajian dan diskusi kelompok terfokus dengan orangtua dan guru guna melihat peluang serta risiko memperbolehkan anak untuk memakai gawai di sekolah.

Hal itu dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Senin (15/2), di Jakarta. “Dari hasil diskusi kelompok terfokus itu akan disusun panduan bagi sekolah terkait penggunaan gawai, disesuaikan kondisi setiap sekolah,” ujarnya.

Hal yang perlu diingat, lanjut Anies, guru dan kepala sekolah adalah konduktor pembelajaran di dalam kelas dan sekolah. Mereka adalah pihak yang paling mengetahui kondisi di lokasi belajar sehingga perlu aktif memikirkan kebijakan penggunaan gawai yang tepat. Dalam hal ini, aspek kesempatan belajar dan keamanan anak harus menjadi pertimbangan utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anies menjelaskan, gawai seperti juga teknologi lain adalah pisau bermata dua. Gawai dapat membawa manfaat sebagai media pembelajaran, bahkan bisa memperkecil jurang kesenjangan. Di sisi lain, gawai juga bisa membawa dampak negatif.

“Saat Presiden membahas ini di rapat terbatas, 20 Januari lalu, arahannya ialah perlu dilakukan kajian lengkap sebelum kebijakan gawai di sekolah dikeluarkan. Jangan buru-buru membuat kebijakan,” kata Anies.

Rencana kebijakan pelarangan penggunaan gawai di sekolah dinilai praktisi pendidikan dari komunitas guru Cikal, Bukik Setiawan, sebagai kebijakan kontraproduktif di zaman serba digital. Pelarangan justru akan memicu penggunaan berlebihan di luar jam sekolah.

Agenda penting yang saat ini sering dilupakan adalah literasi digital atau pemberantasan buta digital. “Kita semua harus ikut mengawasinya karena sudah tak mungkin melarang anak memakai perangkat digital,” ujar Bukik.

Sementara pengamat pendidikan karakter, Doni Koesoema, menilai, pemakaian internet untuk mencari informasi demi tugas sekolah harus didampingi guru dan orangtua. Siswa menghadapi risiko terpapar informasi negatif karena sistem internet di Indonesia belum mampu sepenuhnya membendung situs negatif, seperti situs porno. (LUK)
—————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Februari 2016, di halaman 11 dengan judul “Panduan bagi Sekolah Disiapkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Galodo dan Ingatan Air
Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri
Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?
Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan
Gen, Data, dan Wahyu
Bobibos: Api Kecil dari Sebuah Gudang Jerami
Biometrik dan AI, Tubuh dalam Cengkeraman Algoritma
Habibie Award: Api Intelektual yang Menyala di Tengah Bangsa
Berita ini 14 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:32 WIB

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:41 WIB

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:38 WIB

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:02 WIB

Gen, Data, dan Wahyu

Berita Terbaru

Berita

Galodo dan Ingatan Air

Senin, 29 Des 2025 - 19:32 WIB

Artikel

Ketika Kereta Menghasilkan Listriknya Sendiri

Senin, 29 Des 2025 - 19:06 WIB

Artikel

Siapa yang Berhak Menyebut Ilmu?

Jumat, 26 Des 2025 - 11:41 WIB

Artikel

Ketika Forensik Digital Bertemu Kekuasaan

Jumat, 26 Des 2025 - 11:38 WIB

Artikel

Gen, Data, dan Wahyu

Jumat, 26 Des 2025 - 11:02 WIB