Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan mengingatkan agar pelabuhan dan kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia diingatkan untuk mengelola sampahnya secara baik. Partisipasi dan kontribusi sektor perhubungan ini disambut baik karena bakal sangat membantu dalam mengendalikan pencemaran sampah yang telah menjadi permasalahan di laut.
Dalam Surat Edaran nomor UM.003/23/14/DPJPL.18 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo pada 15 Maret 2018 ini menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Plastik di Laut. Pengawasan diperlukan agar imbauan ini dijalankan dengan baik di lapangan.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA–Pelajar berbusana daur ulang plastik membersihkan sampah di Pantai Nambangan dalam rangka kegiatan bersih pantai yang diselenggrakan oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laui (Ditjen PPKL), Surabaya, Selasa (14/11/2017). Pelabuhan dan kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia diingatkan untuk mengelola sampahnya secara baik. (BAH)–14-11-2017
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Junaidi, Jumat (16/3) di Jakarta, mengatakan peraturan terkait pencegahan pencemaran – termasuk sampah – di kapal dan pelabuhan sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Pada Permenhub nomor 29/2014 pasal 28, pasal 29, dan pasal 74-84 berisi pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan pelabuhan. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut ini sebagai sosialisasi dan mengingatkan akan kewajiban pengelola kapal dan pelabuhan akan penanganan sampah.
Terpacu tayangan video
Selain itu, SE ini juga merespons rapat di Kementerian Koordinator Kemaritiman terkait penanganan sampah di Bali pada 13 Maret 2018. Rapat itu dilatarbelakangi video seorang asing, Rich Horner yang menunjukkan perairan penuh sampah plastik di tengah kumpulan ikan pari manta yang berseliweran di Manta Point, Nusa Penida, Bali.
Dalam SE ini, pada nomor 2 huruf c, ditegaskan bahwa kapal yang berada di lingkungan pelabuhan wajib memenuhi konstruksi dan peralatan untuk pencegahan pencemaran sampah. Diantaranya melengkapi dengan tempat penampungan sampah, buku catatan sampah,poster pembuangan sampah, dan pola penanganan sampah yang disahkan pejabat berwenang.
–ARSIP DIRJEN PERHUBUNGAN LAUT–Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait penanganan sampah di kapal dan kegiatan pelabuhan.
Sementara kepada pelabuhan diwajibkan untuk menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun untuk menampung sementara sampah dari kapal dan kegiatan pelabuhan. Penanganan sampah ini, oleh pengelola pelabuhan harus dilaporkan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan setiap tanggal 1 per bulan.
Format laporan yang ada dalam SE itu, berisi form isian nama kapal, jenis dan berat sampah organic, nonorganic, dan limbah bahan beracun berbahaya (b3) yang ditandatangani kepala unit pengelola. Di Labuan Bajo, Manggarai Barat, setiap kapal wisata/pesiar bahkan diwajibkan menyetorkan sampah bekas bawaan penumpang sebelum mengurus Surat Persetujuan Berlayar.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar menyambut baik hal ini. “Dengan adanya SE (Dirjen Perhubungan Laut) tersebut dapat mengakselerasi tanggung jawab dan kewajiban pengelolaan sampah di kapal dan pelabuhan menjadi lebih maksimal,” kata dia. (ICH)–ICHWAN SUSANTO
Sumber: Kompas, 19 Maret 2018