Penelitian terhadap susu formula dan makanan bayi yang dilakukan Institut Pertanian Bogor pada tahun 2003-2006 bersifat akademik, bukan sebagai riset surveilans.
Masyarakat diminta tidak resah karena Enterobacter sakazakii yang ditemukan dalam susu formula saat itu akan mati pada suhu 70 derajat celsius.
”Peneliti IPB (Sri Estuningsih) tidak mengambil contoh dari semua susu formula yang beredar di Indonesia karena memang bukan riset surveilans. Kami saat itu memberikan perhatian lebih dini akan arti penting ketiadaan bakteri Enterobacter sakazakii dalam susu formula dan makanan bayi,” kata Herry Suhardiyanto, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Rabu (23/2), dalam rapat kerja khusus dengan Komisi IX DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat kerja hadir pula Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Kustantinah, dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lukman Hakim.
Seperti diberitakan, tahun 2003-2006, IPB melakukan uji virulensi E sakazakii pada bayi mencit. Tahun 2003 didapatkan 12 dari 74 contoh makanan bayi tercemar E sakazakii. Tahun 2004, ada 3 dari 46 contoh susu formula terkontaminasi bakteri itu dan tahun 2006 ada 5 dari 22 contoh susu formula serta 7 dari 15 contoh makanan bayi tercemar E sakazakii.
Tujuan penelitian lebih untuk mengidentifikasi potensi bahaya dari suatu produk pangan. Saat itu, keberadaan E sakazakii belum menjadi persyaratan keamanan susu formula.
Menkes meminta masyarakat tidak resah. ”Bakteri itu mati jika kena panas 70 derajat celsius selama 15 detik,” katanya.
Penetapan standar
Herry memaparkan, pada Juli 2008, Codex Alimentarius Commission yang dibentuk Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk standardisasi keamanan pangan menetapkan, susu formula tidak boleh mengandung E sakazakii.
Maret 2008, Badan POM melakukan uji pada 96 merek susu formula yang beredar di Indonesia. Hasilnya, semua tidak mengandung bakteri E sakazakii.
Tahun 2009, standar Codex Alimentarius diterapkan di Indonesia. IPB kembali melakukan penelitian terhadap 42 contoh susu formula. Dengan metode dan uji laboratorium yang sama seperti 2003-2006, IPB tidak menemukan bakteri itu pada semua contoh yang diteliti.
Meski demikian, Mahkamah Agung tetap memerintahkan Kemkes, Badan POM, dan IPB membuka hasil penelitian tahun 2003-2006 beserta merek susu yang terkontaminasi bakteri itu.
Saat raker di Komisi IX DPR, Menkes dan Ketua Badan POM mengatakan, tidak dapat melaksanakan perintah MA karena tidak memiliki data penelitian IPB. Kedua instansi akan melakukan pengajuan kembali (PK) dengan Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum pemerintah.
IPB juga belum dapat melaksanakan perintah MA. Rektor IPB masih mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang terjadi jika IPB memublikasikan merek-merek susu formula itu. ”Tidak mengumumkan atau mengumumkan ada implikasi hukumnya. Ini dilema bagi kami,” kata Herry.
Menurut dia, peneliti terikat norma dan etika dalam melakukan tugasnya. ”Peneliti tidak boleh menyebutkan merek dagang. Apalagi ini penelitian isolasi, bukan bersifat pengawasan dan investigatif,” kata Herry dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Nasional, Rabu malam, seusai dari DPR.
Kepala LIPI mengatakan, implikasi hukum dapat terjadi jika peneliti menyebutkan merek-merek susu formula yang pada tahun 2003-2006 diteliti mengandung E sakazakii. ”Pemilik merek dapat mengajukan keberatan secara hukum dengan segala kemampuan keuangannya,” katanya.
Komisi IX DPR tetap berkeras agar merek susu formula diumumkan. ”Masih ada jalan, yaitu memakai hak angket, interpelasi, panitia khusus, atau panitia kerja. Semoga disetujui dalam paripurna,” kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning. (ICH/LUK)
Sumber: Kompas, 24 Februari 2011