Penambangan Pasir Laut Berlebihan Ancam Kehidupan Nelayan

- Editor

Sabtu, 25 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambangan timah dengan kapal terlihat saat pantauan udara bersama  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrir Abdurrahman di Kawasan Balai Tanjung Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (20/12). . Maraknya penambangan timah dan pasir di kawasan ini membuat air laut tercemar (keruh) dan terumbu karang rusak. Rusaknya lingkungan membuat ikan menghilang dari tempat ini.

Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)
20-12-2012

Penambangan timah dengan kapal terlihat saat pantauan udara bersama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrir Abdurrahman di Kawasan Balai Tanjung Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (20/12). . Maraknya penambangan timah dan pasir di kawasan ini membuat air laut tercemar (keruh) dan terumbu karang rusak. Rusaknya lingkungan membuat ikan menghilang dari tempat ini. Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM) 20-12-2012

Penambangan pasir laut di Kepulauan Sangkarang, Makassar, Sulawesi Selatan, dikeluhkan warga. Pengambilan pasir untuk reklamasi Makassar New Port tersebut dinilai mengancam kehidupan nelayan setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

—Penambangan timah dengan kapal terlihat saat pantauan udara bersama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrir Abdurrahman di kawasan Balai Tanjung Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (20/12/2012).

Sejumlah proyek pembangunan, salah satunya reklamasi atau penimbunan di pesisir, yang tidak mengedepankan aspek lingkungan akan merusak kawasan perairan dan ruang hidup nelayan. Sejumlah pihak perlu mengkaji kembali proyek reklamasi beserta aktivitasnya seperti penambangan pasir laut.

Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan, segala jenis eksploitasi laut seperti penambangan pasir, khususnya untuk proyek reklamasi kawasan Makassar New Port (MNP), Sulawesi Selatan, berpotensi menyebabkan abrasi, perubahan garis pantai atau akresi, dan gangguan ekosistem pesisir lainnya.

”Daya rusak dari penambangan pasir ini dimensinya berlapis-lapis. Dalam istilah HAM (hak asasi manusia) itu mengakibatkan pelanggaran yang sifatnya materiil dan nonmateriil. Nelayan juga tidak bisa mendapatkan tangkapan maksimal karena dampak dari penambangan pasir,” ujarnya saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/7/2020).

Penambangan pasir menggunakan kapal raksasa untuk proyek reklamasi MNP ini berada di kawasan tangkap nelayan. Kawasan ini juga telah turun-temurun dikelola menjadi ruang tangkap nelayan yang ditunjukkan dari banyaknya penggunaan istilah lokal untuk menyebut kawasan tangkap tertentu.

Merah menjelaskan, penambangan pasir laut akan membuat rongga lantai laut semakin dalam sehingga memengaruhi peningkatan gelombang dan tinggi ombak. Hal ini juga akan mengakibatkan kapal nelayan tradisional sulit melaut karena harus berhadapan dengan ombak yang lebih besar.

”Daya rusak penambangan ini juga akan meningkatkan kekeruhan air. Nelayan akan kesulitan dalam melakukan penjelajahan dan menemukan ikan. Bahkan, dari kesaksian warga, radius pencemarannya bisa mencapai 3 kilometer dari lokasi penambangan,” tuturnya.

Hal tersebut juga ditegaskan Zakia, istri nelayan dari Kepulauan Sangkarang, Makassar, Sulawesi Selatan. Sejak enam bulan terakhir, banyak dilakukan penambangan pasir di wilayah Kepulauan Sangkarang untuk proyek reklamasi MNP.

Penambangan pasir juga berdampak pada menurunnya tangkapan nelayan. Setelah adanya penambangan pasir, Zakia mengaku hanya mendapatkan satu ekor ikan tenggiri dari tangkapan biasanya yang mencapai 10 ekor. Ia berharap penambangan pasir dapat segera dihentikan sehingga memperbaiki tangkapan nelayan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menambahkan, seharusnya pihak yang berwenang melihat beberapa pertimbangan sebelum izin penambangan pasir laut diberikan. Salah satu pertimbangan itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010.

Putusan tersebut secara jelas menyatakan bahwa kelompok nelayan memiliki hak konstitusional masyarakat bahari. Negara seharusnya melakukan perlindungan terhadap hak konstitusional itu, yaitu hak untuk mengakses laut, hak untuk mengelola laut, hak untuk menjalankan tradisi, serta hak untuk mendapatkan perairan yang sehat dan bersih.

”Empat hak itu seharusnya menjadi landasan atau titik berangkat negara ini dalam mengeluarkan kebijakan maupun izin yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkapnya.

Oleh PRADIPTA PANDU

Editor: ICHWAN SUSANTO

Sumber: Kompas, 24 Juli 2020

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 22 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB