Perintah telah menetapkan peta jalan perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Peta jalan itu akan menjadi arah kerja kementerian dan lembaga untuk memajukan industri e-dagang nasional.
Penetapan peta jalan dilakukan melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian, lembaga, dan pelaku industri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Kamis (14/1) malam. Proses penyusunan peta jalan dimulai Maret dan formalisasi pada Desember 2015.
Hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudiantara, Jumat, menyebutkan, ada tiga substansi penting yang ditetapkan dalam peta jalan e-dagang. Pertama, pembentukan Program Manajemen Unit (PMU) untuk mengakomodasi 31 inisiatif pengembangan rantai industri e-dagang. Pendanaan bagi usaha rintisan berbasis teknologi, misalnya.
“Rantai industri e-dagang setidaknya melibatkan 1-3 kementerian dan lembaga. Oleh sebab itu, anggota PMU bisa berasal dari kementerian dan lembaga. Mereka akan bertugas merumuskan inisiatif itu menjadi regulasi baru atau bahkan deregulasi mendukung iklim industri,” kata Rudiantara. Menurut rencana, peta jalan e-dagang dan PMU akan diluncurkan resmi akhir Januari 2016.
Rudiantara menambahkan, pemerintah telah menargetkan akhir 2020, nilai industri e-dagang naik 10 kali lipat dari 2014, yakni mencapai 130 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.794 triliun dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp 13.800 per dollar AS.
Kedua, sikap pemerintah tentang daftar negatif investasi (DNI) e-dagang. Untuk perusahaan dengan nilai valuasi Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun atau yang sudah mapan, porsi asing dibuka 100 persen. Bagi usaha mikro, kecil menengah (UMKM), pemerintah akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Adapun bagi kelompok pengusaha e-dagang dengan level menengah atau total valuasi Rp 10 miliar-Rp 80 miliar, porsi kepemilikan asing dibuka dengan batas tertentu. Tujuannya, pemerintah tetap harus membina agar para wirausaha teknologi lokal tetap bisa bersaing dengan asing,” kata Rudiantara. Ketiga, pemberlakuan pajak bagi semua pelaku usaha. Tidak ada jenis pajak baru. Namun, mekanisme pelaksanaan harus disederhanakan.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) David Alexander menilai positif formalisasi peta jalan e-dagang. Semangat pemerintah ini sudah sepaham dengan pelaku usaha.
“Kami mengapresiasi sikap pemerintah bahwa industri e-dagang baru berkembang sehingga tidak perlu diregulasi secara berlebihan. Hal terpenting adalah ada kesetaraan kesempatan antara pemain asing dan lokal,” kata David. (MED)
————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Januari 2016, di halaman 19 dengan judul “Pemerintah Tetapkan Peta Jalan Nasional”.