Pemerintah tengah menyusun regulasi perdagangan dengan menggunakan internet atau e-dagang yang berpihak pada pemain e-dagang nasional dan konsumen. Selama ini, tata niaganya belum diatur sehingga menyulitkan pemerintah untuk melindungi konsumen dan pemain e-dagang nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kepada Kompas, Selasa (17/2), mengatakan, regulasi itu menyasar semua bagian dalam ekosistem e-dagang. Ekosistem tersebut meliputi perdagangan, infrastruktur teknologi komunikasi, sistem logistik, regulasi investasi, perpajakan, metode pembayaran, dan konsumen.
”Kami tengah menyusunnya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemendag akan mengatur tata niaganya, sedangkan kami dalam hal infrastruktur teknologi komunikasi dan informasinya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman juga menekankan pentingnya regulasi tersebut. Regulasi tata niaga e-dagang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam UU tersebut, para pelaku usaha e-dagang wajib terdaftar. Artinya, mereka harus memuat identitas dan legalitas pelaku usaha, persyaratan teknis, kualifikasi barang, jasa yang ditawarkan, cara pembayaran, serta penyerahan barang dan jasa tersebut.
”Dengan begitu, jika konsumen dirugikan, konsumen bisa menelusurinya. Jika regulasi itu sudah ada, pelaku usaha e-dagang yang melanggar regulasi tersebut bisa dicabut izinnya,” katanya.
Selama ini, penyedia laman pemasaran dan toko dalam jaringan (daring) harus izin domain di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia. Mereka belum memiliki izin usaha e-dagang karena regulasinya belum ada. Hal itu menyebabkan pemerintah kesulitan memberikan sanksi tegas, seperti pencabutan izin usaha jika pelaku usaha e-dagang menyalahi aturan.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa menyampaikan, idEA mendorong pemerintah fokus dahulu kepada perlindungan konsumen. Pemilik laman dan toko daring harus mendaftarkan usahanya kepada pemerintah.
”Jika konsumen mengalami penipuan, aparat terkait bisa langsung menelusuri pelaku dengan mudah. Tidak jarang, konsumen sudah membayar, tetapi barang tidak datang. Ketika diselidiki, perusahaan daring ternyata abal-abal,” katanya.
Perlindungan konsumen
Meski begitu, beberapa penyedia laman pemasaran daring sudah memiliki kesadaran melindungi konsumen.
Pendiri layanan iklan baris Jualo, Chaim Fetter, mengatakan, kepercayaan pengguna merupakan salah satu masalah.
Keluhan yang kerap muncul adalah pembeli yang sudah mentransfer uang, tetapi tidak kunjung mendapatkan barang. Modus yang kerap ditemui adalah penipu menjual barang dengan harga jauh lebih murah daripada harga pasaran sehingga konsumen tergiur dan mengirim uang.
”Bagi pengguna yang belum terbiasa seperti ini, kami mendorong fitur layanan situs agar pembeli dan penjual bertemu secara langsung dan bertransaksi di tempat. Kami juga memverifikasi penjual yang bisa menunjukkan identitas dan alamat rumah. Cara ini efektif untuk menumbuhkan kepercayaan dan mendatangkan pengguna lebih banyak,” tuturFetter. Jualo dimulai pada 2014 dan hingga kini sudah mengelola transaksi senilai Rp 750 miliar.
Sementara Rakuten Indonesia mengharuskan pedagang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), KTP, dan SIM sebagai syarat menjual barang. Tim Rakuten Indonesia akan melakukan proses verifikasi. Untuk transaksi, dana konsumen akan diterima terlebih dahulu oleh tim Rakuten Indonesia. Jika barang sudah diterima konsumen, dana akan disalurkan kepada pedagang.
Sementara itu, Bank Indonesia menyediakan sistem pembayaran yang memudahkan transaksi nontunai. Namun, otoritas sistem pembayaran itu juga terus meningkatkan keamanan bertransaksi secara nontunai.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menjelaskan, transaksi kartu kredit yang semula hanya menggunakan tanda tangan juga diarahkan untuk menggunakan nomor identifikasi personal (PIN) supaya lebih aman. Menurut rencana, sejak awal 2015, penggunaan PIN mulai dilakukan. Namun, karena hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian nasabah belum mengajukan pendaftaran PIN kartu kredit, pelaksanaannya diundur menjadi 1 Juli 2015.
Di perbankan, pengamanan transaksi nontunai dilakukan lewat sejumlah dinding pelindung (firewall). Bank penerbit kartu kredit sudah memiliki perangkat untuk mendeteksi pola transaksi sehingga langsung memberi notifikasi kepada nasabah jika transaksi mencurigakan. Senior Vice President Consumer Cards Group Bank Mandiri Boyke Yurista menjelaskan, penerapan sejumlah pengaman transaksi kartu untuk belanja e-dagang sudah dilakukan sejak 2010. (ELD/HEN/MED/AHA/LAS)
Sumber: Kompas, 18 Februari 2015
Posted from WordPress for Android