Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau UU Sisnas Iptek diharapkan dapat mendorong keterlibatan sektor swasta dalam bidang riset. Sebagai timbal balik, mereka akan mendapatkan sejumlah insentif dari pemerintah.
UU Sisnas Iptek telah resmi disahkan oleh DPR pada 16 Juli 2019. Undang-undang tersebut akan menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional, Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Muhammad Dimyati mengatakan, undang-undang baru tersebut mengatur kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta. Dalam hal ini, industri yang memberikan anggaran riset akan mendapatkan insentif tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN–Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Dimyati.
”Salah satunya adalah insentif perpajakan dan kepabeanan,” kata Dimyati dalam pembukaan Industrial Technology Development (ITD) Expo di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Aturan terkait perpajakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
”Di dalamnya disebutkan, pemerintah akan memberikan super deduction tax kepada industri yang melakukan riset,” kata Damyati.
Selain itu, industri yang mau mendirikan politeknik juga akan diberikan super deduction tax. Pemerintah serius mendorong sektor swasta untuk bersama-sama membangun kemajuan Indonesia melalui pengembangan riset.
Industri yang mau mendirikan politeknik akan diberikan ”super deduction tax”.
Menurut Damyati, bagian laba bersih dari badan usaha ke depan juga menjadi salah satu sumber dana abadi riset selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun 2019, Kemenristekdikti akan mendapatkan sokongan dana riset Rp 990 miliar.
”Untuk tahun berikutnya, Menristekdikti akan mengusulkan Rp 5 triliun dan akan meningkat pada tahun-tahun setelahnya,” lanjut Damyati.
Salah satu yang diatur juga dalam UU Sisnas Iptek adalah sanksi kepada peneliti asing yang melanggar perizinan. Selama ini belum ada aturan mengenai hal tersebut. Padahal, peneliti asing yang melanggar perizinan jumlahnya tidak sedikit.
Sanksi berjenjang akan diatur dalam UU Sisnas Iptek. Mereka akan dimasukkan ke daftar hitam peneliti asing untuk pelanggaran pertama. Jika masih mengulangi, mereka akan mendapatkan denda maksimal Rp 4 miliar hingga dilarang meneliti di Indonesia selama lima tahun.
”Aturan ini sekaligus mendorong para peneliti asing untuk menjalin kerja sama dengan para peneliti dalam negeri,” ucapnya.
Menurut Dimyati, UU Sisnas Iptek juga akan mengatur usia pensiun peneliti dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Selain itu, peneliti yang selama ini tidak memiliki akses sarana dan prasarana akan dipermudah oleh pemerintah ataupun industri.
Menara gading
Dimyati berpesan, peneliti harus turun dari menara gading dan rajin berdialog dengan masyarakat atau pihak swasta. Hal itu bertujuan agar pengembangan riset ke depan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia industri.
ITD Expo menjadi salah satu wadah untuk menjalin dialog tersebut. Pameran tersebut berisi 57 prototipe hasil penelitian yang didanai Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (Insinas) dan Program Pengembangan Teknologi Industri (PPTI).
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN–Direktur Pengembangan Teknologi Industri Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Hotmatua Daulay
”Insinas sudah menghasilkan 574 prototipe, sedangkan PPTI menghasilkan 158 prototipe. Saat ini kami hanya pamerkan 57 prototipe,” kata Direktur Pengembangan Teknologi Industri Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti Hotmatua Daulay.
Salah satu prototipe yang dipamerkan adalah ”Sepeda Penyaring Udara Kota” dari tim peneliti Institut Teknologi Surabaya. Sepeda tersebut memiliki fungsi mengubah udara kotor menjadi bersih melalui filter yang disalurkan dari kedua rodanya.
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN–Prototipe Sepeda Penyaring Udara Kota dalam ITD Expo.
”Udara bersih yang dihasilkan cukup dikonsumsi oleh 10-12 orang,” kata Bambang Iskandariawan, ketua tim peneliti.–FAJAR RAMADHAN
Sumber: Kompas, 24 Juli 2019