Masyarakat diminta untuk memanfaatkan informasi di pangkalan data pendidikan tinggi yang dapat diakses secara online guna memastikan kesehatan institusi perguruan tinggi. Sebab, setiap perguruan tinggi diwajibkan melaporkan informasi layanan pendidikan di institusi masing-masing secara teratur, tepat waktu, dan benar.
Dengan memanfaatkan pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) di laman www.forlap.dikti.go.id, masyarakat, mulai dari calon mahasiswa, lulusan, orangtua, hingga pengguna lulusan, dapat mengecek status dan kondisi perguruan tinggi (PT) tertentu. Masyarakat bisa melacak data soal status PT, program studi, mahasiswa, dan dosen.
“Di tengah isu soal perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah secara ilegal, masyarakat dapat memantaunya di PDPT. Perguruan tinggi yang tidak memberikan data dengan benar atau berkala bisa dinonaktifkan statusnya. Jadi, masyarakat bisa waspada memilih sebuah PT dengan mencermati laporan yang diberikan PT yang bersangkutan kepada masyarakat,” kata M Wiwin Darwina, Kepala Bagian Informasi dan Pelaporan Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dalam kegiatan sosialisasi PDPT di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wiwin, PDPT merupakan basis penjaminan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Namun, pengembangan PDPT membutuhkan dukungan, mulai dari sumber daya manusia hingga kelembagaan.
Saat ini, kelembagaan masih dipimpin setingkat kepala bagian, padahal PDPT ini mengelola data perguruan tinggi secara nasional.
Diharapkan dengan penggabungan pendidikan tinggi dalam Kemenristek dan Dikti nanti bisa menjadi Pusat Data Informasi yang dipimpin pejabat eselon dua. Peningkatan jumlah sumber daya manusia juga dibutuhkan karena saat ini hanya dikelola enam orang. Padahal, laporan perguruan tinggi yang dikelola bukan dari Kemenristek dan Dikti saja, melainkan juga semua perguruan tinggi lain, termasuk di bawah TNI/Polri.
Kompetensi
Data pelaporan PT di PDPT antara lain dipakai untuk uji kompetensi dokter. Jika calon dokter yang hendak ikut uji kompetensi tidak terdaftar dalam PDPT, yang bersangkutan tidak bisa ikut ujian kompetensi. Demikian juga Badan Akreditasi Nasional PT juga mulai mengacu data di PDPT untuk proses akreditasi.
Haerul, anggota staf Bagian Informasi dan Pelaporan, mengatakan, data di PDPT mencakup lulusan PT mulai tahun 2002. Layanan di PDPT akan terus ditingkatkan, termasuk agar bisa diintegrasikan dengan data pokok pendidikan (dapodik).
“Untuk integrasi pendataan PDPT dalam dapodik, sudah dibahas juga dengan Kemendikbud. Jadi, nanti kita bisa melacak informasi lulusan PT mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah,” ujar Haerul.
Masyarakat bisa memanfaatkan pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) di laman www.forlap.dikti.go.id untuk mengecek status dan kondisi perguruan tinggi (PT) tertentu. Masyarakat bisa melacak data soal status perguruan tinggi, program studi, mahasiswa, dan dosen.–ESTER LINCE NAPITUPULU
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)–Masyarakat bisa memanfaatkan pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) di laman www.forlap.dikti.go.id untuk mengecek status dan kondisi perguruan tinggi (PT) tertentu. Masyarakat bisa melacak data soal status perguruan tinggi, program studi, mahasiswa, dan dosen.
Posted from WordPress for Android