Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menduga kegagalan dalam registrasi kartu prabayar terjadi karena masih banyak kesalahan pengguna dalam memasukkan nomor identitas. Saat registrasi ulang, pengguna perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) secara lengkap.
“Pengguna yang ingin melakukan registrasi ulang mungkin susah menghapal NIK dan nomor KK-nya. Jadi harus dilihat betul nomornya. Kebanyakan salah dipengetikan nomornya, jadi registrasi gagal,” ujar Rudiantara setelah acara Kongres Pranata Komputer Indonesia di Gedung Badan Pusat Statistik, Jakarta, Selasa (7/11).
Selain kesalahan pengetikan nomor identitas, Rudiantara menduga, permasalahan jaringan saat melakukan registrasi bisa menjadi penyebab gagalnya proses registrasi. Untuk itu, pengguna diharapkan melakukan regsitrasi saat jaringan stabil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewajiban untuk melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Rudiantara mengatakan, pemerintah optimis target semua nomor prabayar bisa terdaftar pada Februari 2018 nanti akan terlaksana. “Sejak 31 Oktober lalu sampai hari ini (7/11) sudah ada 46 juta nomor prabayar yang terdaftar,” ujarnya.
Cek pengguna NIK
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan nomor NIK, Kominfo akan membuat sistem yang dapat mengecek penggunaan NIK yang dipakai dalam registrasi kartu prabayar. “Akhir November nanti pengguna bisa mengecek sendiri apakah NIKnya digunakan sesuai dengan pemiliknya,” kata Rudiantara.
Hal ini dilakukan, ujar Rudiantara, untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat yang nomor KK dan NIK-nya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.DD04
Sumber: Kompas, 7 November 2017