Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempertimbangkan menambah waktu pendidikan di SMK kejuruan penerbangan dan pelayaran menjadi empat tahun. Hal ini karena dunia kerja di bidang tersebut memiliki batas usia minimum 19 tahun. Sementara siswa SMK penerbangan dan pelayaran lulus di usia 17-18 tahun sehingga tidak bisa langsung masuk ke dunia industri.
”Aturan dan kebutuhan dunia industri harus menjadi perhitungan bagi pembentukan kurikulum SMK. Sebisa mungkin, lulusan SMK bisa langsung menjadi teknisi di bidang-bidang yang mereka pelajari,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy di sela-sela peninjauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer di SMKN 29 Jakarta dan SMKN 6 Jakarta pada Senin (2/4/2018). SMKN 29 Jakarta adalah salah satu dari 50 SMK di Indonesia yang fokus di jurusan penerbangan.
Dalam kunjungan tersebut, Pengawas SMK Wilayah Jakarta Selatan Wahidin Ganef menjelaskan, industri penerbangan mengacu pada standar internasional yang melarang mempekerjakan karyawan di bawah usia 19 tahun. Daripada menganggur, lulusan SMK penerbangan akhirnya bekerja serabutan. Keterampilan yang mereka pelajari di sekolah akhirnya menjadi tumpul karena tidak pernah dipakai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DOKUMEN KEMDIKBUD UNTUK KOMPAS–Mendikbud Muhadjir Effendy memantau pelaksanaan UNBK di SMKN 29 Jakarta dan SMKN 6 Jakarta, Senin (2/4/2018).
”Idealnya, setelah lulus SMK, waktu satu tahun digunakan untuk magang yang lebih mendalam di sektor-sektor terkait jurusan masing-masing. Pemagangan dilakukan di bawah naungan SMK agar terpantau dan terarah,” papar Wahidin.
Dengan demikian, waktu belajar di SMK menjadi empat tahun. Selain itu, metode ini juga membuat keterampilan lulusan SMK meningkat. Misalnya, dari teknisi perawatan dan perbaikan pesawat bisa menjadi penerbang pesawat ringan.
Direktur Pembinaan SMK Kemdikbud Bakrun mengungkapkan, dari 142 jurusan SMK, sudah ada 34 jurusan yang memiliki program pendidikan empat tahun. Semuanya karena kebutuhan dunia usaha dan industri terkait meminta kedalaman penguasaan keterampilan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Agustus 2017, sebanyak 11,4 persen pengangguran terbuka adalah lulusan SMK. Permasalahan utama ialah keterampilan yang mereka miliki rendah ataupun tidak sesuai dengan kebutuhan masa kini. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK mempererat hubungan antara SMK dan industri. Dari sisi materi, mata pelajaran di jurusan-jurusan SMK ditambah sesuai dengan keadaan sekarang. Misalnya, di dalam mata pelajaran pemasaran juga ada materi tentang bisnis dalam jaringan.
Ia mengatakan, Kemdikbud tengah menggodok aturan tentang penggabungan SMK-SMK di wilayah yang memiliki terlalu banyak SMK dan jumlah siswa di tiap-tiap sekolah kurang dari 50 orang. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku di wilayah terpencil karena sekolah harus ada meskipun jumlah siswa kurang dari 50 orang.
Terkait Ujian Nasional Berbasis Komputer, Muhadjir mengatakan, sudah 19 provinsi yang 100 persen melaksanakan UNBK untuk tingkat SMK. Ujian dengan cara ini dinilai lebih hemat, efisien, dan memiliki risiko kebocoran soal sangat rendah.–LARASWATI ARIADNE ANWAR
Sumber: Kompas, 4 April 2018