Menjelang Natal dan Tahun Baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 3.499 jenis makanan ilegal, rusak, dan kedaluwarsa. Temuan itu diperoleh dalam intensifikasi pengawasan yang dilakukan oleh petugas BPOM di seluruh Indonesia sejak 30 November hingga 21 Desember 2015.
Data itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa dalam konferensi pers yang diadakan hari Selasa (22/12) di Jakarta. Menurut Roy, nilai ekonomi 3.499 jenis makanan yang tidak memenuhi ketentuan itu mencapai Rp 4,8 miliar.
“Seluruh jenis makanan yang kami temukan itu berpotensi membahayakan kesehatan sehingga harus ditarik dari pasaran dan dimusnahkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis makanan yang rusak dan kedaluwarsa itu antara lain susu kental manis, selai, mi instan, bumbu, teh, dan ikan dalam kaleng. Selain itu, dalam kategori makanan ilegal atau tidak memiliki izin edar, BPOM menemukan minuman serbuk, minuman beralkohol, dan permen.
“Untuk produk yang kemasannya rusak, umumnya hal itu terjadi karena penanganan yang buruk selama penyimpanan dan transportasi. Kondisi ini banyak kami temui di Makassar (Sulawesi Selatan), Jayapura (Papua), dan Mataram (Nusa Tenggara Barat),” kata Roy.
Adapun untuk makanan kedaluwarsa paling banyak ditemukan di Kupang (Nusa Tenggara Timur), Makassar, Jayapura, Manokwari (Papua Barat), dan Sofifi (Maluku Utara).
Roy mengatakan, pengawasan intensif dilakukan BPOM menjelang Natal dan Tahun Baru sebab pada masa itu warga banyak berbelanja makanan dan minuman. “Temuan ini diharapkan bisa mengingatkan warga agar kian berhati-hati saat membeli makanan. Warga harus mengecek kemasan, izin edar, dan masa kedaluwarsa yang tercantum dalam label produk,” ujarnya.
Turun
Dibandingkan dengan masa pengawasan yang sama tahun 2014, temuan makanan yang tidak memenuhi ketentuan tahun ini turun 15 persen. Warga harus tetap berhati-hati karena temuan BPOM itu merupakan fenomena gunung es. Jumlah makanan tak layak konsumsi yang beredar di pasaran jauh lebih besar.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, inspeksi rutin yang lemah turut memicu masih banyaknya makanan tidak layak konsumsi beredar. Penindakan terhadap ritel yang menjual makanan tidak layak konsumsi juga masih lemah.
“BPOM hanya bisa memberikan tindakan kepada produsen, bukan ritel. Kewenangan untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin ritel berada di pemerintahan daerah. Kewenangan yang tidak dikelola oleh satu lembaga ini menyulitkan pengawasan makanan,” katanya. (REK)
————-
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Desember 2015, di halaman 2 dengan judul “Makanan Ilegal, Rusak, dan Kedaluwarsa Banyak Beredar”.