Kegiatan penelitian dan produksi industri di Indonesia umumnya belum berjalan harmonis dan sinergis karena hasil riset dan lembaga penelitian belum memenuhi kebutuhan industri. Upaya yang akan dilakukan untuk mengatasinya adalah dengan melakukan pembinaan peneliti di industri swasta. Melalui pendekatan profesi, kesenjangan ini diharapkan dapat teratasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bambang Subiyanto, Senin (9/10), pada Media Gathering ISE 2017 dan 50 Tahun Kiprah LIPI. Ia menjelaskan selama ini LIPI memiliki kewenangan membina peneliti, tetapi hanya sebatas di lingkungan pemerintah atau yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini diatur dalam UU Kepegawaian dan Surat Keputusan Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala LIPI. Untuk melaksanakan ketentuan itu, LIPI kemudian membentuk Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan bagi peneliti. Dalam proses pembinaan peneliti telah disusun standar profesi dan uji kompetensi bagi peneliti untuk perekrutan dan kenaikan jenjang kepangkatan fungsionalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diberlakukan April lalu, Bambang yang juga Ketua Himpunan Peneliti Indonesia (Hipenindo) mengatakan, penetapan formasi peneliti berdasarkan tugas pokok dan keluaran atau hasil.
Sementara itu, peneliti yang bergerak di bidang swasta, sepengetahuan Bambang, belum diatur. ”Standar kemampuan atau kompetensi profesi periset di swasta belum diketahui dan apakah mereka memiliki standar yang sama dengan yang diberlakukan di lingkungan pemerintah,” papar Bambang.
Satu standar
Ia berharap peneliti swasta pun berada dalam binaan LIPI sehingga dapat memiliki standar profesi peneliti yang sama.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI L Tri Handoko menambahkan, melalui pembinaan yang sama, dapat terjalin komunikasi dan kolaborasi antara peneliti di lembaga riset pemerintah dan peneliti industri atau swasta.
Hal ini dapat mengatasi kesenjangan antara lembaga riset dan industri yang selama ini terjadi. ”Hasil penelitian dari lembaga riset tidak digunakan industri karena tidak sesuai keinginan mereka. Ini terjadi karena belum terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik di antara mereka. Bila hubungan lembaga riset dan industri berjalan baik, suatu riset iptek dari tahap awal hingga ke aplikasinya dapat terus dikawal dan berkesinambungan,” ujarnya.
Bambang menambahkan, ketentuan tentang pembinaan peneliti swasta ini dapat dilakukan bila UU Sistem Nasional Iptek telah disahkan dan diturunkan dalam PP yang baru dan SKB Menteri PAN-RB dan Kepala LIPI. Saat ini, RUU tersebut masih dalam pembahasan di DPR. (YUN)–YUNI IKAWATI
Sumber: Kompas, 10 Oktober 2017