Perdagangan lebah madu dan penyerbuk tanaman hasil penangkaran bisa membahayakan populasi lebah liar. Penelitian tim Universitas Exeter, Inggris, menyebutkan, lebah-lebah penangkaran membawa sejumlah penyakit dan virus yang bisa menulari koloni lebah liar.
Penyakit yang dibawa koloni lebah madu, di antaranya parasit tungau Varroa dan virus yang bisa merusak sayap, seperti dialami jenis tawon besar liar. Studi itu dipublikasikan pada Journal of Applied Ecology, yang mengkaji data hasil sejumlah penelitian untuk melihat beragam penyakit menular ke lebah di habitat liar. ”Penelitian kami menyoroti pentingnya mencegah pelepasan penyerbuk komersial sakit ke alam liar,” kata pemimpin penelitian Dr Lena Wart, seperti dikutip BBC News, Senin (19/1). Bermacam penyakit yang dibawa lebah komersial sebenarnya bisa dicegah dengan pengawasan ketat dan manajemen yang baik. Menurut Vanessa Amaral-Rogers dari lembaga amal, Buglife, pemerintah perlu segera mengubah aturan mengenai impor lebah. Jika tak segera ditangani, populasi lebah madu liar tak akan lama lagi ada di Inggris dan Wales. (BBC/GSA)
————————–
Kura-Kura Moncong Babi Dijual
Upaya penyelundupan 2.350 kura-kura moncong babi (Carotachelys insclupta) ke Shanghai, Tiongkok, digagalkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengiriman satwa yang dilindungi tersebut melalui jalur udara di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, oleh warga negara asing. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 2.350 kura-kura moncong babi disisipkan ke dalam 10 kotak styrofoam bersama dengan pengiriman kepiting bakau. ”Ini jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji, Senin (19/1), di Jakarta. Pihak BKIPM telah melimpahkan berkas acara kasus penyelundupan kura-kura moncong babi tersebut kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI. Terkait dengan hal itu, badan tersebut telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (NAD)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber: Kompas, 19 Januari 2015