Penetapan Nusa Penida sebagai Kawasan Konservasi Perairan Taman Wisata Perairan diharapkan terealisasi. Realisasi pendanaan, pengawasan, dan penjangkauan keterlibatan masyarakat menjadi kunci efektivitas pencapaian tujuan pembentukan kawasan konservasi.
”Segera implementasikan pengelolaan manajemen kawasan konservasi perairan di Nusa Penida,” kata Gondan Puti Renosari, Direktur Program Kelautan The Nature Conservancy, Selasa (10/6), di Jakarta. Ia menanggapi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo yang menetapkan Kawasan Konservasi Perairan Taman Wisata Perairan Nusa Penida seluas 20.057 hektar pada 9 Juni 2014 di Kabupaten Klungkung, Bali.
Perairan Kepulauan Nusa Penida dengan 149,05 hektar terumbu karang berikut 296 jenis karang dan 576 spesies ikan menjadi bagian penting Segitiga Terumbu Karang Dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
The Nature Conservancy sejak 2000 mendekati Nusa Penida sehingga menerbitkan peraturan daerah yang mencadangkan Kawasan Konservasi Daerah Nusa Penida 2010. Kini, peningkatan kapasitas dan replikasinya dikerjakan Coral Triangle Center.
”Kolaborasi dan penguatan masyarakat, pemda, pengelola wisata, serta pendanaan menjadi yang paling krusial untuk segera dikerjakan,” kata Gondan.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, penetapan Nusa Penida itu bagian dari target pencapaian pengelolaan 20 juta hektar kawasan konservasi perairan pada 2020. Komitmen yang disampaikan Presiden pada Rio+20 itu kini tercapai 15,7 juta hektar.
Sejumlah kawasan konservasi telah ditetapkan, di antaranya Taman Pesisir Batang (terancam proyek PLTU Batang) dan Pantai Pangumbahan di Sukabumi. (ICH)
Sumber: Kompas, 11 Juni 2014