Selain faktor perburuan dan kerusakan hutan, upaya pengembangbiakan elang di kawasan Panaruban di hulu Sungai Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terhambat konflik teritorial. Sifat mempertahankan daerah kekuasaan membuat elang hasil pelepasliaran sulit bertahan.
Ketua Raptor Indonesia Zaini Rakhman, Minggu (10/4) di Subang, menyatakan, tiga dari 16 ekor elang yang dilepasliarkan di kawasan Panaruban tahun 2006-2008 tidak terpantau lagi. Ketiganya adalah jenis brontok (Spizaetus cirrhatus) yang diduga kalah bersaing dengan pasangan elang brontok penguasa wilayah.
Burung-burung pemangsa yang dilindungi itu merupakan hasil sitaan, penyerahan, dan pemindahan dari lokasi lain. Dua ekor elang yang dilepasliarkan oleh Raptor Center adalah elang jawa (Spizaetus bartelsi) serta 14 ekor elang brontok dan elang ular bido (Spilornis cheela bido).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zaini, elang memiliki sifat mempertahankan daerah kekuasaannya dari pasangan lain, biasanya dalam radius satu kilometer persegi. Akibat konflik teritorial, program pelepasliaran elang lain di kawasan itu ditunda. Kini tengah dicari lokasi lain.
”Ada beberapa ekor elang brontok hasil sitaan dan penyerahan mengantre untuk dilepasliarkan,” kata Zaini.
Cece Sukandar, pengamat burung dari Panaruban Raptor Center yang juga warga Kampung Panaruban, Desa Cicadas, Kecamatan Ciater, menambahkan, beberapa burung yang dilepasliarkan tahun 2006-2008 kini masih terlihat melintas di udara Panaruban. Sepasang elang brontok hitam terpantau menempati sarang di ketinggian 30 meter di pohon ekaliptus yang tumbuh di hulu Sungai Ciasem.
Menurut Cece, perburuan burung elang jauh berkurang dibandingkan sebelum tahun 2005. Kesadaran warga akan perlunya menjaga keberadaan elang meningkat seiring bertambahnya peneliti dan aktivis pencinta burung yang datang dan meneliti elang di kawasan Panaruban.
Penebangan pohon di kawasan seluas 570 hektar yang menjadi habitat elang jawa itu juga menurun. Sebelumnya, penebangan pohon dan perburuan di hutan daerah itu dinilai memicu berkurangnya populasi elang jawa. Dari 6-7 pasang yang teramati tahun 1998, menjadi 3-4 pasang pada tahun 2002.
Habitat dilindungi perda
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung menetapkan perlindungan hukum bagi burung kuntul kerbau (Bubulcus ibis) dan blekok (Ardeola speciosa) di Kampung Rancabayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage. Tujuannya mencegah kepunahan kedua burung air itu.
”Kawasan seluas 600 meter persegi ini dilindungi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Bandung. Masyarakat dilarang merusak tempat tinggal dan membunuh atau memperjualbelikan kedua jenis burung ini. Bila merusak, dendanya Rp 5 juta ditambah sanksi administrasi lain,” kata Wali Kota Bandung Dada Rosada di Cisaranten Kulon, Kota Bandung, Jumat (8/4).
Kuntul kerbau dan blekok memiliki fungsi ekologi penting di alam, seperti penyerbuk tumbuhan dan pemangsa hama pertanian. (MKN/CHE)
Sumber: Kompas, 11 April 2011