Kerusakan Ekologi Karst Tak Tergantikan

- Editor

Senin, 28 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi ekologis dan sosial Cekungan Air Tanah Watuputih di Rembang, Jawa Tengah, yang akan ditambang untuk industri semen dinilai tidak akan tergantikan. Karena itu, rencana tukar guling kawasan di jalur Pegunungan Kendeng Utara itu dengan lahan di Kendal dinilai bermasalah.

“Gunung Kendeng tak hanya aset ekonomi, tetapi ruang hidup warga yang hidup turun-temurun di sekitar. Kebijakan pembangunan, termasuk tambang, mesti mendahulukan keadilan sosial,” kata Direktur Eksekutif Sajogyo Institute Eko Cahyono, Minggu (27/12), di Jakarta.

Menurut Eko, saat ini PT Semen Indonesia (SI) membangun pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang. Mereka akan menambang batu kapur di kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih untuk bahan baku semen. Lahan di Tegaldowo yang dikelola Perum Perhutani itu akan ditukar guling dengan lahan garapan warga di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, yang sebelumnya adalah lahan hak guna usaha PT Sumur Pitu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tukar guling itu juga disampaikan Soeryo Adiwibowo, ahli ekologi dari Institut Pertanian Bogor dan Ketua Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria. Alasannya, izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk penambangan semen saat itu cacat hukum.

Selain itu, lahan yang dipakai sebagai tukar guling itu dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No P32/Menhut II/2010 tentang Tukar-menukar Kawasan Hutan. Aturan itu menyatakan, lahan hutan yang boleh dikonversi hanya diperuntukkan bagi kepentingan umum terbatas, yakni kepentingan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah dan tak mencari untung.

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PT SI Agung Wiharto mempersilakan para pihak menggugat ke pengadilan. “Kami melakukan sesuai prosedur dan memenuhi syarat yang ditetapkan Perhutani untuk tukar guling. Lahan itu dulu milik PT Sumur Pitu yang tak dipakai, lalu kami beli sebagai ganti lahan di Rembang. Jika lahan tersebut masih digarap warga, itu urusannya dengan Perhutani. Jika ada yang berkeberatan, silakan digugat di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT SI memenangi gugatan warga terkait izin penambangan semen di Rembang. (AIK)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Desember 2015, di halaman 13 dengan judul “Kerusakan Ekologi Karst Tak Tergantikan”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 23 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB