Kerusakan Ekologi Karst Tak Tergantikan

- Editor

Senin, 28 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi ekologis dan sosial Cekungan Air Tanah Watuputih di Rembang, Jawa Tengah, yang akan ditambang untuk industri semen dinilai tidak akan tergantikan. Karena itu, rencana tukar guling kawasan di jalur Pegunungan Kendeng Utara itu dengan lahan di Kendal dinilai bermasalah.

“Gunung Kendeng tak hanya aset ekonomi, tetapi ruang hidup warga yang hidup turun-temurun di sekitar. Kebijakan pembangunan, termasuk tambang, mesti mendahulukan keadilan sosial,” kata Direktur Eksekutif Sajogyo Institute Eko Cahyono, Minggu (27/12), di Jakarta.

Menurut Eko, saat ini PT Semen Indonesia (SI) membangun pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang. Mereka akan menambang batu kapur di kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih untuk bahan baku semen. Lahan di Tegaldowo yang dikelola Perum Perhutani itu akan ditukar guling dengan lahan garapan warga di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, yang sebelumnya adalah lahan hak guna usaha PT Sumur Pitu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tukar guling itu juga disampaikan Soeryo Adiwibowo, ahli ekologi dari Institut Pertanian Bogor dan Ketua Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria. Alasannya, izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk penambangan semen saat itu cacat hukum.

Selain itu, lahan yang dipakai sebagai tukar guling itu dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No P32/Menhut II/2010 tentang Tukar-menukar Kawasan Hutan. Aturan itu menyatakan, lahan hutan yang boleh dikonversi hanya diperuntukkan bagi kepentingan umum terbatas, yakni kepentingan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah dan tak mencari untung.

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PT SI Agung Wiharto mempersilakan para pihak menggugat ke pengadilan. “Kami melakukan sesuai prosedur dan memenuhi syarat yang ditetapkan Perhutani untuk tukar guling. Lahan itu dulu milik PT Sumur Pitu yang tak dipakai, lalu kami beli sebagai ganti lahan di Rembang. Jika lahan tersebut masih digarap warga, itu urusannya dengan Perhutani. Jika ada yang berkeberatan, silakan digugat di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT SI memenangi gugatan warga terkait izin penambangan semen di Rembang. (AIK)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Desember 2015, di halaman 13 dengan judul “Kerusakan Ekologi Karst Tak Tergantikan”.

Informasi terkait

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?
Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI
Ketika Alam Tak Lagi Pasti
Di Antara Peta dan Lapisan Bumi
Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia
Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Informasi terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Berita Terbaru

Artikel

Di Ujung Prompt, Di Mana Kebenaran?

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:49 WIB

Berita

Saat AI dan Al-Qur’an Bertemu di Masjid UI

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:43 WIB

Artikel

Ketika Alam Tak Lagi Pasti

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:16 WIB

Artikel

Di Antara Peta dan Lapisan Bumi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Artikel

Ketika Ilmu Sosial Berusaha Memahami Manusia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:01 WIB