Kerusakan Ekologi Karst Tak Tergantikan

- Editor

Senin, 28 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi ekologis dan sosial Cekungan Air Tanah Watuputih di Rembang, Jawa Tengah, yang akan ditambang untuk industri semen dinilai tidak akan tergantikan. Karena itu, rencana tukar guling kawasan di jalur Pegunungan Kendeng Utara itu dengan lahan di Kendal dinilai bermasalah.

“Gunung Kendeng tak hanya aset ekonomi, tetapi ruang hidup warga yang hidup turun-temurun di sekitar. Kebijakan pembangunan, termasuk tambang, mesti mendahulukan keadilan sosial,” kata Direktur Eksekutif Sajogyo Institute Eko Cahyono, Minggu (27/12), di Jakarta.

Menurut Eko, saat ini PT Semen Indonesia (SI) membangun pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang. Mereka akan menambang batu kapur di kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih untuk bahan baku semen. Lahan di Tegaldowo yang dikelola Perum Perhutani itu akan ditukar guling dengan lahan garapan warga di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, yang sebelumnya adalah lahan hak guna usaha PT Sumur Pitu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tukar guling itu juga disampaikan Soeryo Adiwibowo, ahli ekologi dari Institut Pertanian Bogor dan Ketua Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria. Alasannya, izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk penambangan semen saat itu cacat hukum.

Selain itu, lahan yang dipakai sebagai tukar guling itu dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No P32/Menhut II/2010 tentang Tukar-menukar Kawasan Hutan. Aturan itu menyatakan, lahan hutan yang boleh dikonversi hanya diperuntukkan bagi kepentingan umum terbatas, yakni kepentingan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah dan tak mencari untung.

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PT SI Agung Wiharto mempersilakan para pihak menggugat ke pengadilan. “Kami melakukan sesuai prosedur dan memenuhi syarat yang ditetapkan Perhutani untuk tukar guling. Lahan itu dulu milik PT Sumur Pitu yang tak dipakai, lalu kami beli sebagai ganti lahan di Rembang. Jika lahan tersebut masih digarap warga, itu urusannya dengan Perhutani. Jika ada yang berkeberatan, silakan digugat di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT SI memenangi gugatan warga terkait izin penambangan semen di Rembang. (AIK)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Desember 2015, di halaman 13 dengan judul “Kerusakan Ekologi Karst Tak Tergantikan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia
Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama
Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an
AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah
Ancaman AI untuk Peradaban Manusia
Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial
Menilik Pengaruh Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan
Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Berita ini 8 kali dibaca

Informasi terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:06 WIB

Masalah Keagenan Pembiayaan Usaha Mikro pada Baitul Maal wa Tamwil di Indonesia

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:52 WIB

Jembatan antara Kecerdasan Buatan dan Kebijaksanaan Manusia dalam Al-Qur’an

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:48 WIB

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:41 WIB

Tingkatkan Produktivitas dengan Kecerdasan Artifisial

Berita Terbaru

Profil Ilmuwan

Mengenal Achmad Baiquni, Ahli Nuklir Pertama Indonesia Kelahiran Solo

Selasa, 29 Apr 2025 - 12:44 WIB

Berita

Perkembangan Hidup, Teknologi dan Agama

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:57 WIB

Berita

AI di Mata Korporasi, Akademisi, dan Pemerintah

Minggu, 16 Feb 2025 - 08:48 WIB