Kerusakan Ekologi Karst Tak Tergantikan

- Editor

Senin, 28 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi ekologis dan sosial Cekungan Air Tanah Watuputih di Rembang, Jawa Tengah, yang akan ditambang untuk industri semen dinilai tidak akan tergantikan. Karena itu, rencana tukar guling kawasan di jalur Pegunungan Kendeng Utara itu dengan lahan di Kendal dinilai bermasalah.

“Gunung Kendeng tak hanya aset ekonomi, tetapi ruang hidup warga yang hidup turun-temurun di sekitar. Kebijakan pembangunan, termasuk tambang, mesti mendahulukan keadilan sosial,” kata Direktur Eksekutif Sajogyo Institute Eko Cahyono, Minggu (27/12), di Jakarta.

Menurut Eko, saat ini PT Semen Indonesia (SI) membangun pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang. Mereka akan menambang batu kapur di kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih untuk bahan baku semen. Lahan di Tegaldowo yang dikelola Perum Perhutani itu akan ditukar guling dengan lahan garapan warga di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, yang sebelumnya adalah lahan hak guna usaha PT Sumur Pitu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tukar guling itu juga disampaikan Soeryo Adiwibowo, ahli ekologi dari Institut Pertanian Bogor dan Ketua Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria. Alasannya, izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk penambangan semen saat itu cacat hukum.

Selain itu, lahan yang dipakai sebagai tukar guling itu dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No P32/Menhut II/2010 tentang Tukar-menukar Kawasan Hutan. Aturan itu menyatakan, lahan hutan yang boleh dikonversi hanya diperuntukkan bagi kepentingan umum terbatas, yakni kepentingan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah dan tak mencari untung.

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PT SI Agung Wiharto mempersilakan para pihak menggugat ke pengadilan. “Kami melakukan sesuai prosedur dan memenuhi syarat yang ditetapkan Perhutani untuk tukar guling. Lahan itu dulu milik PT Sumur Pitu yang tak dipakai, lalu kami beli sebagai ganti lahan di Rembang. Jika lahan tersebut masih digarap warga, itu urusannya dengan Perhutani. Jika ada yang berkeberatan, silakan digugat di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT SI memenangi gugatan warga terkait izin penambangan semen di Rembang. (AIK)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Desember 2015, di halaman 13 dengan judul “Kerusakan Ekologi Karst Tak Tergantikan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB
Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya
Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri
PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen
7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya
Anak Non SMA Jangan Kecil Hati, Ini 7 Jalur Masuk UGM Khusus Lulusan SMK
Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia
Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 1 April 2024 - 11:07 WIB

Baru 24 Tahun, Maya Nabila Sudah Raih Gelar Doktor dari ITB

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:30 WIB

Metode Sainte Lague, Cara Hitung Kursi Pileg Pemilu 2024 dan Ilustrasinya

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:23 WIB

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:17 WIB

PT INKA Fokus pada Kereta Api Teknologi Smart Green, Mesin Bertenaga Air Hidrogen

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:09 WIB

7 Sesar Aktif di Jawa Barat: Nama, Lokasi, dan Sejarah Kegempaannya

Rabu, 3 Januari 2024 - 17:34 WIB

Red Walet Majukan Aeromodelling dan Dunia Kedirgantaraan Indonesia

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:27 WIB

Penerima Nobel Fisika sepanjang waktu

Selasa, 21 November 2023 - 07:52 WIB

Madura di Mata Guru Besar UTM Profesor Khoirul Rosyadi, Perubahan Sosial Lunturkan Kebudayaan Taretan Dibi’

Berita Terbaru

US-POLITICS-TRUMP

Berita

Jack Ma Ditendang dari Perusahaannya Sendiri

Rabu, 7 Feb 2024 - 14:23 WIB