Kerusakan Ekologi Karst Tak Tergantikan

- Editor

Senin, 28 Desember 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsi ekologis dan sosial Cekungan Air Tanah Watuputih di Rembang, Jawa Tengah, yang akan ditambang untuk industri semen dinilai tidak akan tergantikan. Karena itu, rencana tukar guling kawasan di jalur Pegunungan Kendeng Utara itu dengan lahan di Kendal dinilai bermasalah.

“Gunung Kendeng tak hanya aset ekonomi, tetapi ruang hidup warga yang hidup turun-temurun di sekitar. Kebijakan pembangunan, termasuk tambang, mesti mendahulukan keadilan sosial,” kata Direktur Eksekutif Sajogyo Institute Eko Cahyono, Minggu (27/12), di Jakarta.

Menurut Eko, saat ini PT Semen Indonesia (SI) membangun pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang. Mereka akan menambang batu kapur di kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih untuk bahan baku semen. Lahan di Tegaldowo yang dikelola Perum Perhutani itu akan ditukar guling dengan lahan garapan warga di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, yang sebelumnya adalah lahan hak guna usaha PT Sumur Pitu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tukar guling itu juga disampaikan Soeryo Adiwibowo, ahli ekologi dari Institut Pertanian Bogor dan Ketua Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria. Alasannya, izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk penambangan semen saat itu cacat hukum.

Selain itu, lahan yang dipakai sebagai tukar guling itu dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No P32/Menhut II/2010 tentang Tukar-menukar Kawasan Hutan. Aturan itu menyatakan, lahan hutan yang boleh dikonversi hanya diperuntukkan bagi kepentingan umum terbatas, yakni kepentingan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah dan tak mencari untung.

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PT SI Agung Wiharto mempersilakan para pihak menggugat ke pengadilan. “Kami melakukan sesuai prosedur dan memenuhi syarat yang ditetapkan Perhutani untuk tukar guling. Lahan itu dulu milik PT Sumur Pitu yang tak dipakai, lalu kami beli sebagai ganti lahan di Rembang. Jika lahan tersebut masih digarap warga, itu urusannya dengan Perhutani. Jika ada yang berkeberatan, silakan digugat di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT SI memenangi gugatan warga terkait izin penambangan semen di Rembang. (AIK)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Desember 2015, di halaman 13 dengan judul “Kerusakan Ekologi Karst Tak Tergantikan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel
Seberapa Penting Penghargaan Nobel?
Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024
Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI
Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?
Empat Bidang Ilmu FEB UGM Masuk Peringkat 178-250 Dunia
Siap Diuji Coba, Begini Cara Kerja Internet Starlink di IKN
Berita ini 5 kali dibaca

Informasi terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Daftar Peraih Nobel 2024 beserta Karyanya, Ada Bapak AI-Novelis Asal Korsel

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Ilmuwan Dapat Nobel Kimia Usai Pecahkan Misteri Protein Pakai AI

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Berita Terbaru

Berita

Seberapa Penting Penghargaan Nobel?

Senin, 21 Okt 2024 - 10:46 WIB

Berita

Mengenal MicroRNA, Penemuan Peraih Nobel Kesehatan 2024

Senin, 21 Okt 2024 - 10:41 WIB

Berita

Hadiah Nobel Fisika 2024 bagi Pionir Pembelajaran Mesin

Senin, 21 Okt 2024 - 10:22 WIB