Kepala BNN, Anang Iskandar, menjalani sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum di Universitas Trisakti. Disertasi yang dia pertahankan adalah Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika dalam Konstruksi Hukum Positif di Indonesia.
Sidang dilaksanakan di Gedung M Universitas Trisakti, Sabtu (12/10/2013), dihadiri selain keluarga, beberapa petinggi BNN, Polri dan Kompolnas. Salah satu Profesor yang menguji Anang, sempat menggoda Anang karena terlihat tegang dalam menjawab.
“Saya sudah lama menguji hakim, polisi untuk mendapatkan gelar doktor dan ternyata sama saja, awalnya saja garang tapi lama-lama lunak juga,” ujar Profesor Yuswae Zainul Basri yang bertindak sebagai ketua penguji.
“Tadi awalnya Komjen-nya keliatan tapi lama-lama kelihatan mahasiswanya,” tambah profesor itu dan membuat seluruh ruangan tertawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang terbuka ini mulai dari pukul 10.00 WIB dan sampai sekarang sidang masih berjalan.
Kepala BNN Resmi Bergelar Doktor Ilmu Hukum
Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar, dinyatakan lulus ujian disertasi gelar doktor ilmu hukum Universitas Trisakti. Anang mendapat gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan.
“Promo Vendus Anang Iskandar dari jawaban saudara terhadap pertanyaan penguji dan memperhitungkan nilai-nilai hasil ujian saudara dengan ini saudara dinyatakan lulus dengan predikat cum laude dan berhak menyandang gelar doktor,” ujar Ketua pengujinya Prof DR Yuswae Zainul Basri.
Hal tersebut dikatakan di ruang sidang di Gedung M Universitas Trisakti di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (12/10/2013). Untuk mendapatkan gelar doktor, Anang mengambil judul disertasi soal Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika dalam Konstruksi Huku Positif di Indonesia.
Sidang dilaksanakan di Gedung M Universitas Trisakti, Sabtu (12/10). Sidang ketua BNN ini dipenuhi oleh keluarga, para anggota BNN, kepolisian, kompolnas, dan masyarakat umum. Di dalam menyampaikan disertasinya, Anang terlihat tenang dan tegas di depan 5 Profesor Hukum Universitas Trisakti dan 3 dosen penguji.
“Mudah-mudahan saudara terus berkarya dan jangan berhenti untuk pembangunan ilmu hukum pidana,” imbuh Profesor Eriyantouw Wahid.
Septiana Ledysia – detikNews
Sumber: Detik.com, Sabtu, 12/10/2013 11:50 WIB