Keamanan penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia belum jadi prioritas utama. Kini, selain harus memenuhi persyaratan sertifikasi, pemasok atau penjual perangkat telekomunikasi diwajibkan mencantumkan nota kesepahaman dengan pusat operator GSM yang mengeluarkan nomor identitas perangkat (IMEI).
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Suseno mengungkapkan itu seusai temu vendor nasional di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/5).
”Saat ini masih dalam masa transisi. Para operator GSM sedang menertibkan nomor identitas perangkat yang selama ini masih bermasalah, seperti adanya IMEI ganda,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang tak membantah, selama ini banyak operator berupaya menjaring pengguna sebanyak mungkin, tetapi cenderung mengabaikan keamanan penggunanya. Registrasi nomor prabayar, misalnya, dengan mudah dilakukan pengguna dengan data palsu atau fiktif. Selain itu, juga banyak nomor IMEI yang bermasalah, yang mengindikasikan perangkat yang beredar itu ilegal atau palsu.
”Nantinya, semua harus terdaftar. Pemasok perangkat telekomunikasi harus mendaftar semua barang yang mereka jual di pasaran. Tanpa itu, barang yang tidak didaftarkan bisa dikategorikan barang ilegal atau selundupan,” kata Bambang.
Namun, untuk menerapkan hal itu pada barang-barang yang ada saat ini, lanjut Bambang, masih butuh waktu lama. Setiap perangkat yang mulai digunakan harus diaktifkan IMEI-nya oleh operator sehingga ketika perangkat itu hilang dapat diblokir dan tak bisa digunakan orang lain.
Kepala Unit I Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Iswanto mengatakan, pihaknya kini sedang menyidik kasus penjualan telepon seluler rekondisi. Telepon seluler lama dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terlihat seperti produk baru.
”Januari lalu kami usut ada 800 telepon seluler rekondisi. Kali ini jumlahnya lebih besar lagi,” kata Iswanto.
Konsumen bisa mengecek nomor IMEI dengan mengetik *#06#, lalu mencocokkannya dengan bagian dalam ponsel yang tertera di kemasan. (UTI)
Sumber: Kompas, 22 Mei 2014