Tata Ulang Industri Semen agar Sesuai Peruntukan
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan kawasan karst di Rembang, yang akan ditambang untuk industri semen, merupakan bagian dari cekungan air tanah Watuputih yang harus dikonservasi. Untuk itu, direkomendasikan tak ada penambangan batu gamping di kawasan tersebut.
”Rekomendasi ini kami buat setelah kami mengirim tim ke lapangan dan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Surono, Rabu (2/7), di Jakarta.
Surono telah mengirim rekomendasi itu kepada Gubernur Jawa Tengah dengan surat Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014. Kajian dan rekomendasi itu, menurut dia, adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi Badan Geologi untuk menanggapi masalah dan keresahan masyarakat terkait rencana penambangan batu gamping untuk bahan baku pabrik semen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Kabupaten Rembang, Jateng, terutama ibu-ibu petani asal Desa Tegaldowo dan Timbrangan, Kecamatan Gunem, bertahan di tenda untuk menolak rencana penambangan semen. Mereka menyatakan akan bertahan hingga alat-alat berat dikeluarkan dari lokasi tapak pabrik semen (Kompas, 23/6).
Menurut Surono, batu gamping di rencana tapak penambangan yang membentang di wilayah Rembang dan sebagian kecil Kabupaten Blora itu telah ditetapkan sebagai cekungan air tanah (CAT) Watuputih berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2011 tentang CAT Indonesia. Sebagian besar kawasan CAT Watuputih itu merupakan daerah imbuhan atau perlindungan air tanah.
Secara hidrogeologi, akuifer di CAT Watuputih dikategorikan sebagai akuifer dengan aliran lewat celahan, rekahan, dan saluran dengan produktivitas sedang dan penyebaran luas. Akuifer itu terbentuk oleh batu gamping Formasi Paciran. Menurut survei tim dari Badan Geologi, ditemukan enam goa di lokasi izin usaha penambangan (IUP) dan sejumlah mata air. Arah aliran air tanah mengarah ke mata air Brubulan di bagian utara tapak dengan debit mata air 150 liter per detik. Mata air itu di luar IUP dan di dalam IUP sebanyak enam buah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43/2008 tentang Air Tanah, imbuhan air tanah harus dijaga dengan mempertahankan dan melarang pengeboran, penggalian, ataupun kegiatan lain radius 200 meter dari lokasi kemunculan mata air. Dalam penjelasan Pasal 40 Ayat 2 PP itu disebutkan, kegiatan yang dianggap mengganggu sistem akuifer antara lain pembuatan terowongan atau penambangan.
”Untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih, kami merekomendasikan tak ada kegiatan penambangan di batu gamping itu,” kata Surono.
Berisiko tinggi
Dukungan agar Pemerintah Provinsi Jateng meninjau ulang rencana penambangan batu gamping di Rembang juga datang dari kalangan akademisi.
”Saya menyarankan agar gubernur membatalkan dan menata ulang agar industri semen sesuai peruntukannya, dari segi kebijakan maupun sisi keilmuwan,” kata pengajar geologi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Yogyakarta, Eko Teguh.
”Peninjauan ulang perlu dilakukan agar risiko pembangunan pabrik semen bagi masyarakat tak terjadi. Saya melihat kondisi lapangan, di sana banyak mata air yang jadi sumber hidup warga, jadi layak dikonservasi,” ujarnya.
Eko menduga dokumen amdal proyek pembangunan pabrik semen menyembunyikan beberapa fakta penting di lapangan. Contohnya, dokumen amdal menyebut, goa-goa tak berair pada kedalaman 100 meter sehingga sulit dijangkau. ”Padahal, warga mengambil air dari sumur-sumur kedalaman 15 meter untuk keperluan sehari-hari. Artinya, sumber air dangkal,” katanya.
”Fakta yang ditutupi itu menyebabkan pembangunan pabrik semen berisiko tinggi menimbulkan konflik sosial, selain berdampak secara ekologis.” (AIK)
Sumber: Kompas, 3 Juli 2014
———–
Rapat Soal Semen Buntu
Belum Ada Kajian Risiko Pendirian Pabrik
Rapat terbuka antara Kepala Badan Geologi Surono dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan PT Semen Indonesia terkait pendirian pabrik semen di Rembang belum ada putusan akhir. Perlu kejelasan, pembangunan akan diteruskan atau tidak.
Pertemuan dilakukan di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (7/7). Selain Surono, akademisi yang menolak pembangunan pabrik semen diwakili geolog Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, dan peneliti dari School of Democratic Economics, Hendro Sangkoyo.
Pendukung penambangan di antaranya penyusun amdal Chalid Fandeli dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dan Koordinator Riset Lapangan PT Semen Indonesia yang juga akademisi ITB Budi Sulistyo. Pertemuan diikuti jajaran instansi terkait Pemprov Jateng dan perwakilan rakyat Rembang.
Ganjar mengatakan, pertemuan itu untuk memfasilitasi pihak yang setuju ataupun menolak pabrik semen. Tujuannya, memberikan perspektif sebelum pemda memutuskan nasib proyek pabrik semen di Rembang yang amdal-nya disetujui pada 2012.
Tak boleh ditambang
Menurut Surono, daerah yang akan ditambang ada di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 menetapkan 421 CAT di Indonesia, termasuk Watuputih. Menurut Peraturan Pemerintah No 43/2008 tentang Air Tanah, daerah imbuhan air tanah tak boleh ada terowongan air atau penambangan. Kawasan karst di Rembang yang akan ditambang untuk industri semen merupakan bagian dari CAT Watuputih sehingga tak boleh ditambang.
Eko memaparkan manfaat dan risiko adanya pabrik semen. ”Selama ini tak ada praktik-praktik baik dari penambangan untuk semen. Tak ada kajian manfaat versus risiko, termasuk di Rembang. Padahal, risiko itu meliputi seluruh aspek hidup, termasuk aspek sosial dan psikologis warga,” kata dia.
Namun, Chalid mengatakan, proses amdal semen sesuai prosedur. Menurut Budi Sulistyo, penambangan tak akan mengganggu akuifer CAT Watuputih. ”Dari 520 hektar izin, 405 hektar akan ditambang dalam 130 tahun secara bertahap,” ujarnya.(AIK/MH/WHO/WEN)
Sumber: Kompas, 8 Juli 2014