Ritel Persoalkan Pengadaan “Dropbox”
Kementerian Keuangan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkolaborasi menekan timbulan sampah dari kantong plastik. Itu diharapkan menimbulkan kesadaran lebih luas pada masyarakat tentang pengurangan pemakaian plastik.
Pemerintah pernah memiliki pengalaman relatif sukses pengurangan sampah kantong plastik. Melalui kerja sama uji coba kantong plastik berbayar, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia pada Februari-September 2016, pemakaian keresek berkurang 55 persen.
Kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan peraturan menteri untuk memayungi pembatasan pemakaian kantong plastik. Kementerian Keuangan merancang penerapan cukai kantong plastik dalam peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kajian selesai dan disampaikan ke pimpinan. Namun beberapa hal perlu diperkuat. Tampaknya mengarah ke kantong plastik, bukan kemasan plastik,” kata Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Kamis (20/4), di Jakarta.
Kajian BKF dilakukan menyeluruh dengan mempertimbangkan dampaknya pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, tenaga kerja, dan industri plastik. Dampak pada daya saing industri berulang kali disampaikan Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pemakai Plastik turut dipertimbangkan BKF.
Namun, besaran tarif cukai belum bisa disebutkan. Pengenaan cukai secara normatif menjadi instrumen fiskal pengendalian peredaran barang.
Selama ini, Indonesia hanya memiliki tiga jenis barang kena cukai atau jauh lebih sedikit dibandingkan negara-negara tetangga. Tiga jenis barang itu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan alkohol. Cukai hasil tembakau menyumbang 95 persen dari penerimaan total cukai.
Sejauh ini pembahasan cukai plastik telah dilakukan. Awalnya, cukai mengarah kepada kemasan makanan dan minuman, tapi kini mengarah ke kantong plastik. “Kami sudah mengundang para pemangku kepentingan. Kami juga diundang DPR empat kali untuk memberi penjelasan. Ada pro dan kontra,” kata Nasruddin.
Jika kajian disetujui, pemerintah akan menerbitkan PP. Persetujuan itu juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perindustrian.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendukung pengenaan cukai. “KLHK prinsipnya mendukung karena akan mengurangi (timbulan sampah),” ucapnya.
Dipertajam
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih, rancangan peraturan menteri terkait pembatasan penggunaan kantong plastik masih dipertajam. Itu termasuk memfasilitasi masukan Aprindo terkait kewajiban penyediaan dropbox (kotak penampungan) di ritel.
Peritel sebenarnya dibebaskan dari kewajiban itu jika hanya menyediakan bioplastik, polimer berbahan serat nabati. Penyediaan dropbox atau kotak pengumpulan hanya wajib jika peritel menyediakan plastik oxo seperti dipakai peritel saat ini. Dropbox jadi penampung keresek plastik oxo yang dikembalikan konsumen demi memudahkan daur ulang plastik oxo yang butuh perlakuan khusus.
Ketua Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia Saut Marpaung menyatakan, plastik oxo sulit didaur ulang karena mengandung kalsium. Zat kapur itu ditambahkan sebagai katalis tambahan yang murah.
Menurut Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey, peritel keberatan menyediakan kotak pengumpulan karena tak aplikatif. “Apa semua kabupaten atau kota punya fasilitas daur ulang? Kalau tak ada fasilitasnya, mau ditaruh di mana? Jika ke tempat pembuangan akhir, tak sejalan tujuan daur ulang,” katanya.
Terkait pilihan penyediaan bioplastik agar tak terbebani penyediaan dropbox, telah diuji coba plastik oxodegradable. “Saat ada pilihan (pemakaian jenis kantong plastik), kami pilih yang sesuai pengalaman (uji coba kantong keresek berbayar) kemarin,” ujarnya. (LAS/ICH)
————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 April 2017, di halaman 13 dengan judul “Kantong Plastik Diatur Hulu-Hilir”.