Internet untuk 115 Desa di Perbatasan

- Editor

Minggu, 8 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 115 desa terluar di perbatasan Kalimantan-Malaysia akan mendapatkan akses terhadap seluler, radio, dan internet. Pemerintah sedang menyiapkan sarana tersebut agar masyarakat bisa memperoleh tambahan sarana komunikasi dan wawasan di daerah perbatasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan 115 stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) untuk 115 desa itu. “Pertengahan tahun depan (2016), desa tersebut dapat mengakses seluler, radio, dan internet,” katanya setelah acara peluncuran beberapa program pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi, di Jakarta, Jumat (6/3).

Meski desa-desa di Kalimantan tersebut belum memiliki fasilitas listrik, pemerintah akan mencari cara untuk membangun akses internet. “Jika belum ada listrik, kita akan menggunakan genset,” lanjut Rudiantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mewujudkan program tersebut, pemerintah daerah menyiapkan lahan, sedangkan pemerintah provinsi membangun menara pemancar. Adapun BTS akan disediakan operator. “Kami akan memberikan subsidi lewat dana USO (universal service obligation),” katanya.

Halaman belakang
Menurut anggota DPR Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, daerah perbatasan selama ini kurang diperhatikan pemerintah. Bukan hanya akses listrik, melainkan infrastruktur pun di daerah tersebut tidak sebaik di wilayah negara Malaysia. “Selama ini, perbatasan hanya dianggap ‘halaman belakang’,” ujarnya.

Padahal, masyarakat di daerah tersebut juga merupakan warga Indonesia yang berhak mendapatkan tempat tinggal, akses informasi, dan ekonomi seperti warga di perkotaan. “Dari internet, masyarakat di daerah perbatasan dapat memperoleh pengetahuan sekaligus memasarkan potensi daerahnya,” kata Budiman.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Pemerintah wajib memberikan akses informasi tersebut,” ujarnya. (B05)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Maret 2015, di halaman 12 dengan judul “Internet untuk 115 Desa di Perbatasan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer
Berita ini 3 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:46 WIB

Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:32 WIB

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:58 WIB

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?

Berita Terbaru

Artikel

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 07:58 WIB

Artikel

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:32 WIB