Internet untuk 115 Desa di Perbatasan

- Editor

Minggu, 8 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 115 desa terluar di perbatasan Kalimantan-Malaysia akan mendapatkan akses terhadap seluler, radio, dan internet. Pemerintah sedang menyiapkan sarana tersebut agar masyarakat bisa memperoleh tambahan sarana komunikasi dan wawasan di daerah perbatasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan 115 stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) untuk 115 desa itu. “Pertengahan tahun depan (2016), desa tersebut dapat mengakses seluler, radio, dan internet,” katanya setelah acara peluncuran beberapa program pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi, di Jakarta, Jumat (6/3).

Meski desa-desa di Kalimantan tersebut belum memiliki fasilitas listrik, pemerintah akan mencari cara untuk membangun akses internet. “Jika belum ada listrik, kita akan menggunakan genset,” lanjut Rudiantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mewujudkan program tersebut, pemerintah daerah menyiapkan lahan, sedangkan pemerintah provinsi membangun menara pemancar. Adapun BTS akan disediakan operator. “Kami akan memberikan subsidi lewat dana USO (universal service obligation),” katanya.

Halaman belakang
Menurut anggota DPR Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, daerah perbatasan selama ini kurang diperhatikan pemerintah. Bukan hanya akses listrik, melainkan infrastruktur pun di daerah tersebut tidak sebaik di wilayah negara Malaysia. “Selama ini, perbatasan hanya dianggap ‘halaman belakang’,” ujarnya.

Padahal, masyarakat di daerah tersebut juga merupakan warga Indonesia yang berhak mendapatkan tempat tinggal, akses informasi, dan ekonomi seperti warga di perkotaan. “Dari internet, masyarakat di daerah perbatasan dapat memperoleh pengetahuan sekaligus memasarkan potensi daerahnya,” kata Budiman.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Pemerintah wajib memberikan akses informasi tersebut,” ujarnya. (B05)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Maret 2015, di halaman 12 dengan judul “Internet untuk 115 Desa di Perbatasan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern
Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan
Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026
Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?
Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM
Langkah Strategis BYD dan Visi Haryadi Kaimuddin untuk Menuju Kemandirian Energi Indonesia
Membaca “Buku Harian” Bumi. Rahasia Lingkaran Tahun dan Masa Depan Dendrokronologi
Zirah Berduri di Dasar Ciliwung. Mengapa Jakarta “Memerangi” Ikan Sapu-Sapu?
Berita ini 12 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:11 WIB

Dari Persia untuk Dunia. Tiga Ilmuwan Iran yang Warisannya Masih Mengubah Peradaban Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Teknik Sipil Tradisional dalam Perspektif Global, Ketika Pengetahuan Leluhur Menjadi Teknologi Masa Depan

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:40 WIB

Dari Air EV hingga Ioniq 5, Inilah Peta Lengkap Mobil Listrik dan Pabrik EV di Indonesia 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:29 WIB

Mengapa Desain Jembatan Mahasiswa ITB Ini Dianggap Unggul di Kompetisi Internasional?

Kamis, 30 April 2026 - 08:24 WIB

Melawan Arus Waktu, Kisah Kiki, Pemuda 22 Tahun yang Meraih Gelar Master di UGM

Berita Terbaru