Internet untuk 115 Desa di Perbatasan

- Editor

Minggu, 8 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 115 desa terluar di perbatasan Kalimantan-Malaysia akan mendapatkan akses terhadap seluler, radio, dan internet. Pemerintah sedang menyiapkan sarana tersebut agar masyarakat bisa memperoleh tambahan sarana komunikasi dan wawasan di daerah perbatasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan 115 stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) untuk 115 desa itu. “Pertengahan tahun depan (2016), desa tersebut dapat mengakses seluler, radio, dan internet,” katanya setelah acara peluncuran beberapa program pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi, di Jakarta, Jumat (6/3).

Meski desa-desa di Kalimantan tersebut belum memiliki fasilitas listrik, pemerintah akan mencari cara untuk membangun akses internet. “Jika belum ada listrik, kita akan menggunakan genset,” lanjut Rudiantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mewujudkan program tersebut, pemerintah daerah menyiapkan lahan, sedangkan pemerintah provinsi membangun menara pemancar. Adapun BTS akan disediakan operator. “Kami akan memberikan subsidi lewat dana USO (universal service obligation),” katanya.

Halaman belakang
Menurut anggota DPR Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, daerah perbatasan selama ini kurang diperhatikan pemerintah. Bukan hanya akses listrik, melainkan infrastruktur pun di daerah tersebut tidak sebaik di wilayah negara Malaysia. “Selama ini, perbatasan hanya dianggap ‘halaman belakang’,” ujarnya.

Padahal, masyarakat di daerah tersebut juga merupakan warga Indonesia yang berhak mendapatkan tempat tinggal, akses informasi, dan ekonomi seperti warga di perkotaan. “Dari internet, masyarakat di daerah perbatasan dapat memperoleh pengetahuan sekaligus memasarkan potensi daerahnya,” kata Budiman.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Pemerintah wajib memberikan akses informasi tersebut,” ujarnya. (B05)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Maret 2015, di halaman 12 dengan judul “Internet untuk 115 Desa di Perbatasan”.

Informasi terkait

Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Titik Temu di Ujung Semesta
Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains
Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern
Menyusuri Jejak Awal Semesta
Memahami Manusia dari Dua Jalan
Kosmologi Sebuah Upaya Memahami Kosmos dan Memahami Keberadaan
Berita ini 16 kali dibaca

Informasi terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:11 WIB

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:21 WIB

Padamnya Lentera Malam

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WIB

Titik Temu di Ujung Semesta

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Berita Terbaru

Artikel

Batas yang Menentukan Nasib Bintang

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Padamnya Lentera Malam

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:21 WIB

Artikel

Titik Temu di Ujung Semesta

Senin, 22 Jun 2026 - 15:10 WIB

Artikel

Keajaiban Makhluk Kecil yang Menggetarkan Dunia Sains

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:56 WIB

Artikel

Membaca Rahasia Langit Melalui Al-Qur’an dan Sains Modern

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:51 WIB