Internet untuk 115 Desa di Perbatasan

- Editor

Minggu, 8 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 115 desa terluar di perbatasan Kalimantan-Malaysia akan mendapatkan akses terhadap seluler, radio, dan internet. Pemerintah sedang menyiapkan sarana tersebut agar masyarakat bisa memperoleh tambahan sarana komunikasi dan wawasan di daerah perbatasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan 115 stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) untuk 115 desa itu. “Pertengahan tahun depan (2016), desa tersebut dapat mengakses seluler, radio, dan internet,” katanya setelah acara peluncuran beberapa program pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi, di Jakarta, Jumat (6/3).

Meski desa-desa di Kalimantan tersebut belum memiliki fasilitas listrik, pemerintah akan mencari cara untuk membangun akses internet. “Jika belum ada listrik, kita akan menggunakan genset,” lanjut Rudiantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mewujudkan program tersebut, pemerintah daerah menyiapkan lahan, sedangkan pemerintah provinsi membangun menara pemancar. Adapun BTS akan disediakan operator. “Kami akan memberikan subsidi lewat dana USO (universal service obligation),” katanya.

Halaman belakang
Menurut anggota DPR Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, daerah perbatasan selama ini kurang diperhatikan pemerintah. Bukan hanya akses listrik, melainkan infrastruktur pun di daerah tersebut tidak sebaik di wilayah negara Malaysia. “Selama ini, perbatasan hanya dianggap ‘halaman belakang’,” ujarnya.

Padahal, masyarakat di daerah tersebut juga merupakan warga Indonesia yang berhak mendapatkan tempat tinggal, akses informasi, dan ekonomi seperti warga di perkotaan. “Dari internet, masyarakat di daerah perbatasan dapat memperoleh pengetahuan sekaligus memasarkan potensi daerahnya,” kata Budiman.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Pemerintah wajib memberikan akses informasi tersebut,” ujarnya. (B05)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Maret 2015, di halaman 12 dengan judul “Internet untuk 115 Desa di Perbatasan”.

Informasi terkait

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon
Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam
Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026
Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026
Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026
Nobel Kedokteran 2026: Tiga Ilmuwan Menemukan Cara Mengendalikan Sel Saraf dengan Cahaya
Gunung yang Belum Selesai Dilahirkan
Tiga Huruf di Belakang Nama yang Bisa Membuka Dunia
Berita ini 18 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Alga Kecil, Terobosan Besar: Rahasia Chlamydomonas di Balik Nobel Kedokteran 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Misteri Molekul Kiri dan Kanan Antar Dua Ilmuwan ke Nobel Kimia 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Francis Halzen, Pemburu Partikel Hantu dari Kutub Selatan, Raih Nobel Fisika 2026

Berita Terbaru

Artikel

Saat Gambut Kehilangan Air, Bumi Kehilangan Karbon

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:15 WIB

Berita

Api yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:26 WIB