Internet untuk 115 Desa di Perbatasan

- Editor

Minggu, 8 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 115 desa terluar di perbatasan Kalimantan-Malaysia akan mendapatkan akses terhadap seluler, radio, dan internet. Pemerintah sedang menyiapkan sarana tersebut agar masyarakat bisa memperoleh tambahan sarana komunikasi dan wawasan di daerah perbatasan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan 115 stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) untuk 115 desa itu. “Pertengahan tahun depan (2016), desa tersebut dapat mengakses seluler, radio, dan internet,” katanya setelah acara peluncuran beberapa program pemberdayaan masyarakat di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi, di Jakarta, Jumat (6/3).

Meski desa-desa di Kalimantan tersebut belum memiliki fasilitas listrik, pemerintah akan mencari cara untuk membangun akses internet. “Jika belum ada listrik, kita akan menggunakan genset,” lanjut Rudiantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mewujudkan program tersebut, pemerintah daerah menyiapkan lahan, sedangkan pemerintah provinsi membangun menara pemancar. Adapun BTS akan disediakan operator. “Kami akan memberikan subsidi lewat dana USO (universal service obligation),” katanya.

Halaman belakang
Menurut anggota DPR Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, daerah perbatasan selama ini kurang diperhatikan pemerintah. Bukan hanya akses listrik, melainkan infrastruktur pun di daerah tersebut tidak sebaik di wilayah negara Malaysia. “Selama ini, perbatasan hanya dianggap ‘halaman belakang’,” ujarnya.

Padahal, masyarakat di daerah tersebut juga merupakan warga Indonesia yang berhak mendapatkan tempat tinggal, akses informasi, dan ekonomi seperti warga di perkotaan. “Dari internet, masyarakat di daerah perbatasan dapat memperoleh pengetahuan sekaligus memasarkan potensi daerahnya,” kata Budiman.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Pemerintah wajib memberikan akses informasi tersebut,” ujarnya. (B05)
————————
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Maret 2015, di halaman 12 dengan judul “Internet untuk 115 Desa di Perbatasan”.

Informasi terkait

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin
Pesawat Kecil, Pelajaran Besar
Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik
Ketika Printer Menjadi Pabrik
Jejak 100 Hari Pemburu Kayu
Terkubur untuk Hidup
Batas yang Menentukan Nasib Bintang
Padamnya Lentera Malam
Berita ini 17 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:07 WIB

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:20 WIB

Terkubur untuk Hidup

Berita Terbaru

Berita

Ketika Mobil Berhenti Minum Bensin

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:07 WIB

Artikel

Pesawat Kecil, Pelajaran Besar

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:00 WIB

Artikel

Teknik Elektro, Bukan Sekadar Listrik

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:43 WIB

Berita

Ketika Printer Menjadi Pabrik

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:38 WIB

Artikel

Ketika Kekacauan Ternyata Punya Aturan

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:50 WIB