Instrumen Ekonomi Dibutuhkan dalam Pengelolaan Lingkungan

- Editor

Kamis, 27 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterlibatan sektor industri dan keuangan dalam memakai teknologi ramah lingkungan belum maksimal. Hingga kini, Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi untuk mempercepat hal itu belum ditetapkan.

Melalui regulasi itu, sumber pendanaan yang umumnya dibutuhkan pelaku usaha untuk memperbarui teknologinya bisa dijembatani. Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan ini mengerem pemanfaatan sumber daya alam dan energi sekaligus menekan dampak lingkungan.

“Kini PP Instrumen Ekonomi tahap harmonisasi,” kata Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Antarlembaga Pusat dan Daerah, Rabu (26/4), di sela-sela Forum dan Pameran “Resource Efficient and Cleaner Production (RECP)” di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengakui pemerintah sebagai regulator wajib menyiapkan kebijakan yang mendorong warga dan industri menerapkan praktik ramah lingkungan. Namun, penyiapan PP Instrumen Ekonomi sejak lebih dari tiga tahun lalu dinilai lamban.

Karena itu, sambil penyusunan PP berlangsung, pemerintah mendorong korporasi melakukan terobosan secara sukarela. Insentifnya, pemerintah memberikan penghargaan seperti Proper dan Industri Hijau.

Pendanaan dibutuhkan bagi industri demi memasang ulang teknologi terkini. Namun, tidak mudah mendapat dana lagi dengan bunga kompetitif karena perbankan butuh kepastian teknologi ramah lingkungan.

Spesifikasi teknologi
Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Noer Adi Wardojo menambahkan, acuan itu dimatangkan. Setelah PP ditetapkan, instrumen pelaksanaan akan siap.

Pihaknya pun menjajaki kerja sama dengan Otorita Jasa Keuangan beserta lembaga perbankan demi membantu percepatan industri ramah lingkungan. Untuk meyakinkan OJK dan lembaga keuangan, KLHK bersama kementerian lain berada dalam Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan untuk meninjau spesifikasi teknologi yang ditawarkan.

Di sisi lain, melalui siaran pers Rabu sore, Rainforest Action Network (RAN) mengatakan, investor dan lembaga keuangan ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia pada industri sawit, kertas, dan kayu. Direktur Kampanye Hutan dan Keuangan RAN Tom Piken mendesak agar lembaga keuangan/investor membuka mata akan dampak lingkungan dari permodalan atau pembiayaan lingkungan.

“Mereka (investor) harus mengerti biaya lingkungan dan sosial itu akhirnya untuk investasi mereka sendiri,” katanya saat konferensi Responsible Investor Asia, di Tokyo, Jepang. (ICH)
—————–
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 April 2017, di halaman 14 dengan judul “Instrumen Ekonomi Dibutuhkan”.

Yuk kasih komentar pakai facebook mu yang keren

Informasi terkait

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru
Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa
Zaman Plastik, Tubuh Plastik
Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes
Kalender Hijriyah Global: Mimpi Kesatuan, Realitas yang Masih Membelah
Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?
Wuling: Gebrakan Mobil China yang Serius Menggoda Pasar Indonesia
Boeing 777: Saat Pesawat Dirancang Bersama Manusia dan Komputer
Berita ini 5 kali dibaca

Informasi terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:58 WIB

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:46 WIB

Petungkriyono: Napas Terakhir Owa Jawa dan Perlawanan Sunyi dari Hutan yang Tersisa

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:32 WIB

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:07 WIB

Suara yang Menggeser Tanah: Kisah dari Lereng yang Retak di Brebes

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:58 WIB

Mikroalga: Si Hijau Kecil yang Bisa Jadi Bahan Bakar Masa Depan?

Berita Terbaru

Artikel

AI Membaca Kehidupan: Dari A, T, C, G ke Taksonomi Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 07:58 WIB

Artikel

Zaman Plastik, Tubuh Plastik

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:32 WIB