Penggunaan peta dengan referensi dan standar berbeda masih terjadi. Padahal, Undang-Undang Informasi Geospasial yang diterbitkan pada 2011 mewajibkan penggunaan satu peta dasar yang disusun Badan Informasi Geospasial sebagai acuan. Hal itu terutama terjadi jika berhubungan dengan masalah perizinan dan jasa layanan di sektor terkait.
Hal itu terungkap dalam peluncuran informasi Geospasial Tematik yang diadakan BIG, di Jakarta, Senin (22/12). Acara itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto, serta
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarif Wijaya.
Selain itu, dualisme juga terjadi pada penggunaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Indonesia. Pengintegrasian lebih dari satu IGT yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemda menjadi satu IGT baru merupakan tugas BIG. ”Itu sesuai amanat undang-undang,” kata Kepala BIG Priyadi Kardono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenyataannya, pengintegrasian sulit diwujudkan karena menyangkut kepentingan setiap sektor dan pemerintah daerah. Bahkan, hal itu berpotensi memicu konflik. Untuk itu, penyelesaian hal tersebut perlu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Siti Nurbaya sependapat, pentingnya penggunaan satu IGT untuk menghindari dualisme peta tematik Indonesia akibat ego sektoral. ”IGT yang digunakan harus satu referensi, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal,” katanya.
Menurut Priyadi, strategi yang dilakukan guna mengatasi masalah dualisme peta melalui pengintegrasian dilakukan dengan membentuk kelompok kerja yang terdiri atas instansi terkait.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meluncurkan empat peta Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup, yaitu Peta Mangrove Nasional, Peta Habitat Lamun Nasional, Peta Tutupan Lahan Nasional, dan Peta Karakteristik Perairan Nasional.
Peta itu disusun melibatkan 10 instansi terkait dan LSM lingkungan hidup, di antaranya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, BPPT, KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian LHK. Peta yang dibuat berskala kecil, 1:250.000, kecuali peta Mangrove Sumatera berskala 1:50.000.
Selain itu, Kementerian LHK meluncurkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru. Itu terkait pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, perubahan peruntukan kawasan hutan, dan areal penggunaan lain.
Kementerian itu juga mengeluarkan hasil rekalkulasi penutupan lahan 2013, perhitungan deforestasi 2012-2013, serta potensi sumber daya hutan dan plot inventarisasi hutan Indonesia hingga 2013. (YUN)
Sumber: Kompas, 24 Kompas 2014