Perguruan Tinggi Harus Berbenah
Gelar sarjana atau diploma bukan jaminan para lulusan perguruan tinggi mendapat pekerjaan. Kurangnya lapangan kerja dan pesatnya pertumbuhan program studi tanpa pengendalian mutu merupakan faktor penting yang menentukan nasib alumni perguruan tinggi.
Faktor-faktor itu harus diperhatikan pengelola perguruan tinggi dalam membentuk calon sarjana dan diploma. Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada Agustus 2014, di Indonesia terdapat 9,5 persen (688.660 orang) dari total jumlah penganggur terbuka yang merupakan alumni perguruan tinggi. Mereka memiliki ijazah diploma tiga atau ijazah strata satu. Pada 2013, persentase penganggur yang lulusan perguruan tinggi 8,36 persen (619.288 orang).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 1993-1998 Wardiman Djojonegoro mengatakan, fenomena penganggur terdidik harus dilihat dari dua sisi. Pertama, terbatasnya jumlah dan jenis lapangan kerja di Indonesia. Belum ada investasi memadai yang bisa menyerap tenaga kerja dari lulusan berbagai program studi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, pertambahan perguruan tinggi dan program studi yang pesat, tetapi tidak terkendali secara mutu. Keadaan tersebut berdampak terhadap kualitas pengajaran yang didapat mahasiswa ketika menimba ilmu di perguruan tinggi.
”Hanya segelintir perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki kualitas sesuai dengan standar internasional. Wajar jika para pengguna tenaga kerja, seperti perusahaan ataupun lembaga, hanya menerima lulusan dari perguruan tinggi tertentu,” tutur Wardiman ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (29/1).
Berderet regulasi
Hal senada dikatakan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Susanto. Penjaminan mutu perguruan tinggi sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di samping itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatur kompetensi mahasiswa sesuai dengan bidang masing-masing. ”Sebenarnya, UU dan standar ini merupakan persyaratan minimal. Perguruan tinggi harus menerapkan standar lebih tinggi dari standar nasional,” ujar Djoko.
Selain penjagaan mutu pendidikan tinggi, juga dibutuhkan pemutakhiran materi agar sesuai dengan pemasalahan-permasalahan terkini. Itulah tantangan bagi perguruan tinggi. Seperti diungkapkan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta Haryanto, isi dari mata kuliah belum sepenuhnya melibatkan analisis perkembangan keadaan sosial, ekonomi, dan politik. Akibatnya, lulusan hanya memiliki pengetahuan mengenai teori-teori terdahulu, tetapi tidak memiliki pengetahuan terbaru.
Menurut Haryanto, semestinya program studi, organisasi ikatan profesi, dan kelembagaan formal terkait setiap bidang jurusan ilmu pengetahuan duduk bersama untuk merumuskan kompetensi. Jadi, selain memiliki latar teori yang baik, mahasiswa memiliki bekal kompetensi yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar sesuai dengan program studi yang dia ambil.
Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali berpandangan, perlu penguatan pendidikan vokasi bermutu yang menargetkan menciptakan lulusan siap bekerja. ”Masyarakat membutuhkan orang-orang yang bisa bekerja sebagai tenaga terampil,” katanya. (DNE)
Sumber: Kompas, 30 Januari 2015